
Foto: BAZNAS
Pemotongan Zakat ASN Disesuaikan Kebijakan SIPD Online, BAZNAS Kabupaten Paser Siapkan Mekanisme Baru
29/09/2025 | iqbal zulkarnain BAZNASTanah Grogot, 26 September 2025 — Seiring dengan diberlakukannya kebijakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Online atau SP2D Online dari pemerintah pusat, mekanisme pemotongan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Paser telah mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa pemotongan zakat ASN untuk BAZNAS diserahkan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini dikarenakan sistem SP2D online tidak mengakomodir secara langsung kolom khusus pemotongan zakat.
Informasi dari pihak Bankaltimtara menyebutkan bahwa penambahan kolom pemotongan tidak dimungkinkan. Namun, bank membuka ruang pemotongan dengan mekanisme mirip penarikan pinjaman, yaitu berdasarkan template dari OPD. Bank juga menegaskan, pemotongan hanya bisa dilakukan jika ada perjanjian resmi dari dinas terkait dan persetujuan pribadi ASN. Kesediaan tersebut harus ditandatangani langsung oleh ASN yang bersangkutan, tidak boleh diwakilkan atau titip tanda tangan.
Dengan mekanisme ini, setiap OPD akan mengeluarkan instruksi pemotongan berdasarkan Instruksi Bupati yang ditandatangani kepala dinas masing-masing. Selanjutnya, perjanjian kolektif antara ASN dan OPD akan menjadi dasar pelaksanaan pemotongan zakat melalui Bankaltimtara.
Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menyesuaikan mekanisme agar zakat ASN tetap berjalan.
“Meski ada perubahan sistem, semangat ASN Paser untuk berzakat insyaAllah tidak akan surut. Kami di BAZNAS siap mendampingi OPD dalam menyusun perjanjian kolektif dan memastikan hak mustahik tetap tersalurkan dengan baik,” ujarnya.
Dengan penyesuaian mekanisme ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap pemotongan zakat ASN tetap dapat berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penguatan pengelolaan zakat di daerah.

