DKISP Paser taat Instruksi Bupati Nomor 11/2022, salurkan ZIS ASN lewat BAZNAS

Taat Instruksi Bupati, Diskominfostaper Paser Salurkan ZIS Pegawai Melalui BAZNAS

14/10/2025 | iqbal zulkarnain

TANA PASER – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser menegaskan komitmennya terhadap kebijakan pemerintah daerah dengan menunaikan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) dari seluruh pegawainya kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser.

Kegiatan ini merupakan bukti nyata ketaatan dan implementasi langsung dari Instruksi Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan, Infak, Sedekah, serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya di Kabupaten Paser. Total 69 terdiri dari 48 orang berinfaq dan  21 orang yang berzakat.

Kepala DKISP Paser, Drs. H. Arief Rahman, M.Si menyatakan bahwa Penyerahan ZIS ini adalah kepatuhan terhadap instruksi tersebut adalah kewajiban moril dan religius.

"Penyerahan ZIS ini adalah wujud nyata ketaatan kami sebagai bagian dari Pemerintah Kabupaten Paser terhadap Instruksi Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2022. Ini adalah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi zakat ASN agar terkelola secara profesional dan transparan melalui BAZNAS, yang pada akhirnya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Paser yang membutuhkan," tegas Arief Rahman. 

 

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif DKISP Paser.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kepala DKISP Paser beserta seluruh jajarannya. Partisipasi aktif OPD seperti DKISP sangat krusial dalam menyukseskan program Paser Berzakat. Dana ZIS yang terkumpul ini akan segera kami distribusikan melalui lima program unggulan kami, seperti Paser Cerdas, Paser Sehat, dan Paser Peduli," jelas Bachtiar Effendi.

Kontribusi DKISP ini menjadi bagian penting dalam upaya Pemkab Paser untuk terus meningkatkan dana ZIS yang dikelola BAZNAS, demi mendukung visi pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Paser.

KABUPATEN PASER

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12