writed by Iqbal Zulkarnain
Baznas Kabupaten Paser Hadiri Rapat Penentuan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 2025
07/03/2025 | iqbal zulkarnainTana Paser - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Paser turut serta dalam rapat penentuan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025. Rapat yang diselenggarakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser ini menghasilkan beberapa keputusan penting terkait besaran zakat yang harus dibayarkan oleh umat Muslim.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser Nomor 100 Tahun 2025, ditetapkan bahwa:
- Kadar Zakat Fitrah:
- Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg beras per jiwa.
- Harga beras yang digunakan sebagai acuan adalah:
- Harga tertinggi: Rp 47.500
- Harga terendah: Rp 33.000
- Harga menengah: Rp 37.500
- Kadar Fidyah:
- Besaran fidyah atau beban pengganti bagi yang tidak mampu berpuasa adalah 1 mud atau 0,7 kg (7 ons) beras per hari.
- Nilai fidyah setara dengan sekitar Rp 13.000 per jiwa per hari.
Keikutsertaan Baznas Kabupaten Paser dalam rapat ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memastikan pelaksanaan zakat sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku. Hasil keputusan ini akan menjadi acuan bagi Baznas dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kabupaten Paser.
Diharapkan, penetapan kadar zakat ini dapat memberikan kemudahan bagi umat Muslim dalam menunaikan kewajibannya, serta membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan.
