Wong Solo Cabang Tanah Grogot menyerahkan zakat sebesar Rp 5.000.000 kepada BAZNAS Kabupaten Paser

Wong Solo Tanah Grogot Salurkan Zakat Rp 5 Juta Melalui BAZNAS Kabupaten Paser

29/11/2025 | iqbal zulkarnain

Paser — BAZNAS Kabupaten Paser menerima penyerahan zakat dari Wong Solo Cabang Tanah Grogot dengan total nominal Rp 5.000.000. Penyetoran zakat tersebut disampaikan langsung oleh mas Samsul Anwar, perwakilan manajemen Wong Solo Cabang Tanah Grogot, di Kantor BAZNAS Kabupaten Paser.

Penyerahan zakat ini menjadi bagian dari komitmen Wong Solo dalam menjalankan tanggung jawab sosial melalui pembayaran zakat perusahaan kepada lembaga resmi negara. Dengan mempercayakan penyaluran melalui BAZNAS, pihak perusahaan berharap dana zakat dapat dikelola secara profesional, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Wong Solo atas kepercayaannya. “Kami sangat mengapresiasi penyerahan zakat sebesar lima juta rupiah ini. Semoga menjadi keberkahan bagi perusahaan dan memberi manfaat besar bagi para mustahik. Kami berharap langkah baik ini dapat menginspirasi pelaku usaha lain di Kabupaten Paser,” ujarnya.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, turut memberikan apresiasi dan menegaskan pentingnya partisipasi pelaku usaha dalam menunaikan zakat. “Setoran zakat dari Wong Solo ini sangat berarti bagi penguatan program BAZNAS. Kami terus mendorong pelaku usaha untuk mempercayakan zakatnya kepada BAZNAS agar pengelolaannya lebih terarah, sesuai syariah, dan tepat sasaran,” jelasnya.

BAZNAS Kabupaten Paser berharap kerja sama dengan Wong Solo dan pelaku usaha lainnya dapat terus ditingkatkan. Dana yang dihimpun akan digunakan untuk mendukung berbagai program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dakwah, dan kemanusiaan yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat Paser.

KABUPATEN PASER

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12