BAZNAS Paser soroti pentingnya optimalisasi ZIS bagi pelaku usaha dan pariwisata.

BAZNAS Kabupaten Paser Soroti Pentingnya Optimalisasi Zakat, Infak, dan Sedekah bagi Pelaku Usaha dan Pariwisata

10/08/2025 | iqbal zulkarnain

Tanah Grogot, 10 Agustus 2025 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menilik dan menyoroti pentingnya keterlibatan aktif para pelaku usaha dan pelaku pariwisata dalam pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penguatan solidaritas sosial.

Langkah ini merujuk pada praktik baik di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Ciamis, yang telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi Pelaku Usaha dan Pelaku Pariwisata. Kebijakan tersebut menekankan bahwa ZIS adalah instrumen nyata dalam mengatasi kesenjangan sosial, mengentaskan kemiskinan, dan mendukung program pembangunan daerah.

Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menegaskan bahwa partisipasi dunia usaha dan sektor pariwisata sangat penting dalam menopang dana sosial keagamaan yang dikelola secara akuntabel.

“Kami ingin memastikan bahwa potensi zakat dari para pelaku usaha di Paser dapat terhimpun maksimal dan disalurkan tepat sasaran. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sosial yang bernilai ibadah,” ujarnya.

BAZNAS Kabupaten Paser juga mengingatkan bahwa pengelolaan zakat diatur secara resmi melalui peraturan daerah dan dilaksanakan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas. Pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan agama Islam, serta menyalurkannya melalui BAZNAS atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi.

 

Dengan langkah ini, BAZNAS berharap tercipta sinergi antara dunia usaha, sektor pariwisata, dan lembaga zakat, sehingga manfaat ZIS dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kondisi rentan.

KABUPATEN PASER

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12