Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser menunaikan zakat dan infak

Awal Desember Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser Gerak Cepat Tunaikan Zakat dan Infak Melalui BAZNAS

01/11/2025 | iqbal zulkarnain

Paser — Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser. Dalam kesempatan terbaru, perwakilan DTPH, Bapak Edi Wibowo, menyerahkan zakat dan infak sebagai wujud kepatuhan ASN terhadap regulasi dan penguatan pelayanan zakat di daerah.

Penyerahan zakat tersebut dilakukan melalui BAZNAS Kabupaten Paser dengan total zakat sebesar Rp 4.228.000 dan infak sebesar Rp 703.000. Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Instruksi Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) melalui BAZNAS.

Bapak Edi Wibowo menyampaikan bahwa penunaian zakat tersebut adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus profesional ASN untuk mendukung program pemerintah daerah dalam memperkuat aspek kesejahteraan masyarakat. “Kami berusaha menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab. Zakat dan infak adalah kewajiban yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menghadirkan manfaat besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa potensi zakat dan infak dari DTPH kemungkinan akan mengalami penurunan pada akhir bulan mendatang. Hal itu disebabkan oleh rencana perpindahan 84 pegawai ke kementerian pusat, sehingga berdampak pada berkurangnya jumlah muzaki aktif di lingkungan dinas tersebut.

Meski demikian, Bapak Edi Wibowo menegaskan komitmen DTPH untuk tetap menjalankan Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2022. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini telah memberikan arah yang jelas bagi perangkat daerah dalam menyalurkan zakat secara terstruktur dan melalui lembaga resmi negara.

Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, memberikan apresiasi yang tinggi kepada DTPH atas konsistensi mereka dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS. “Kami sangat menghargai komitmen DTPH, khususnya penyetoran melalui BAZNAS yang mencerminkan profesionalitas ASN dan kepatuhan terhadap kebijakan daerah. Zakat yang terkumpul akan kami kelola dengan prinsip amanah, transparansi, dan tepat sasaran,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa kontribusi perangkat daerah sangat penting dalam menjaga stabilitas pengumpulan zakat. “DTPH merupakan salah satu dinas yang konsisten menunaikan zakat melalui BAZNAS. Kami memahami perubahan komposisi pegawai dapat memengaruhi jumlah zakat, namun komitmen yang ditunjukkan DTPH tetap menjadi contoh bagi perangkat daerah lainnya,” ujarnya.

Beliau juga menambahkan bahwa BAZNAS Kabupaten Paser akan terus meningkatkan pelayanan, sistem pelaporan, serta edukasi muzaki agar pengelolaan ZIS semakin mudah, akuntabel, dan memenuhi prinsip syariah. Upaya ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan instansi pemerintah terhadap BAZNAS.

Penyerahan zakat dari DTPH ini menegaskan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan BAZNAS merupakan pilar penting dalam memperkuat program sosial dan pemberdayaan mustahik di Kabupaten Paser. Dengan dukungan zakat, infak, dan sedekah dari ASN serta seluruh elemen masyarakat, BAZNAS dapat terus menjalankan program-program pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kemanusiaan.

 

BAZNAS Kabupaten Paser berharap langkah DTPH dapat menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk tetap konsisten menunaikan zakat melalui BAZNAS, sekaligus mendukung visi Kabupaten Paser dalam membangun kesejahteraan dan kemandirian umat melalui tata kelola zakat yang profesional dan berkelanjutan.

KABUPATEN PASER

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12