Akhir Ramadhan Tahun 2025 42 Masjid/Musholla Telah Memperoleh SK UPZ BAZNAS Paser Tahun 2025, Langgar Jabal Rahmah Resmi Terdaftar.
28/03/2025 | Penulis: iqbal zulkarnain
writed by Iqbal Zulkarnain
Tana Paser, Kalimantan Timur - Langkah signifikan dalam optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Kabupaten Paser terus bergulir. Hingga 28 Maret 2025, sebanyak 42 masjid/musholla telah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser. Terbaru, Langgar Jabal Rahmah turut menerima SK tersebut.
"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan BAZNAS Kabupaten Paser. SK UPZ ini menjadi motivasi besar bagi kami untuk meningkatkan kinerja dalam mengumpulkan dan menyalurkan ZIS kepada yang berhak," ungkap Bapak Arham, perwakilan Langgar Jabal Rahmah.
Pemberian SK UPZ ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS Kabupaten Paser dalam memperluas jangkauan pengumpulan ZIS serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat. Dengan semakin banyaknya masjid/musholla yang menjadi UPZ, diharapkan pengumpulan ZIS di Kabupaten Paser akan semakin optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
"Kami terus mendorong masjid/musholla lainnya untuk segera membentuk UPZ. Semakin banyak lembaga yang terlibat, semakin besar pula dampak positif yang dapat kita berikan bagi masyarakat," ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser.
Dengan SK UPZ ini, Langgar Jabal Rahmah kini memiliki legalitas dan legitimasi untuk mengumpulkan ZIS dari masyarakat sekitar. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik (penerima zakat) sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
BAZNAS Kabupaten Paser terus berupaya memperluas jangkauan pengumpulan ZIS dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat. Partisipasi aktif dari masjid/musholla seperti Langgar Jabal Rahmah diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Paser.
Berita Lainnya
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Serahkan Bantuan kepada Syahrul
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Muhammad Rayhan
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pengobatan Syawal Penderita Prostat
Siswi SDN 007 Tanah Grogot Darmawati Azhari Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat
Bapenda Paser Salurkan Infak Rp4,6 Juta dari 79 Pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Bapak Zainuri Terima Bantuan Fakir dari BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Sahri
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Nenek Senami, Penjual Kacang di MTQ Tanah Grogot yang Kini Sakit
Kenapa Zakat Belum Maksimal? Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Indonesia
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Bapak Bakri yang Hidup Sebatang Kara di Tanah Periuk
Siswa SDN 005 Tanah Grogot Rafa Aulia Al Ahmad Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →