Berita Terbaru
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Paser, 12 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran zakat dari kalangan aparatur sipil negara. Zakat tersebut berasal dari Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, yang sebelumnya dijemput langsung oleh pihak BAZNAS pada tanggal 11 Mei 2026.
Penyaluran zakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk ketaatan dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Dana zakat yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan para muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Ia menegaskan bahwa setiap dana yang diterima akan dikelola secara amanah, transparan, dan disalurkan kepada mustahik yang berhak.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzakki, termasuk Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui BAZNAS. InsyaAllah zakat ini akan kami salurkan secara tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS, diharapkan manfaat yang dirasakan masyarakat juga semakin luas serta mampu meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Paser.
BERITA12/05/2026 | iqbal zulkarnain
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
Paser, 11 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran infak dari instansi pemerintah daerah. Kali ini, kontribusi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paser sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Infak yang disalurkan merupakan iuran pegawai PPPK dan PNS Tahun Anggaran 2026 bulan Mei. Dari pegawai PPPK, terkumpul sebesar Rp1.645.000 yang berasal dari 102 pegawai, sedangkan dari pegawai PNS terkumpul sebesar Rp1.245.000 dari 61 pegawai. Penyaluran ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian seluruh pegawai dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dana yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Pihak BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum atas kepercayaan yang diberikan dalam menyalurkan infak melalui lembaga resmi. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh teladan bagi instansi lainnya dalam menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan instansi pemerintah sangat penting dalam memperluas jangkauan manfaat infak.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi Dinas Pekerjaan Umum dalam menyalurkan infak melalui BAZNAS. Ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Bendahara Tijem Riyanti juga turut menyampaikan bahwa penyaluran infak melalui BAZNAS merupakan langkah yang tepat karena dikelola secara profesional dan transparan.
“Melalui BAZNAS, kami merasa lebih yakin bahwa infak yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, BAZNAS Kabupaten Paser optimis dapat terus menjalankan amanah dalam mengelola dan menyalurkan dana umat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.
BERITA11/05/2026 | iqbal zulkarnain
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara baik itu beragama Islam maupun agama lainnya yang memenuhi kriteria Wajib Pajak. Bagi umat Islam ada kewajiban lain terkait pemotongan harta yaitu zakat. Antara pajak dan zakat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan keduanya, karena dalam sistem ekonomi Islam dikenal dua sumber dana untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, yaitu zakat dan pajak.
Zakat dan pajak, meskipun sama-sama kewajiban, tetapi mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun penggunaannya.
Adapun dasar hukum yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak adalah:
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Jakarta tanggal 20 Agustus 2010 Pasal 1 s/d pasal 5 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, menyebutkan:
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, meliputi: (Pasal 1 ayat 1)
a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. (Pasal 1 ayat 2)
Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3)
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (Pasal 4)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Pasal 5)
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010, umat Islam diuntungkan, karena zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan dengan syarat pembayaran zakatnya harus dilakukan melalui BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga perusahaan yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS, juga dapat memanfaatkan insentif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya beragama Islam. Adapun mekanisme zakat sebagai pengurang pajak adalah dengan mencantumkan jumlah zakat dalam kolom di bawah penghasilan bruto, dan selanjutnya melampirkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
BERITA10/05/2026 | iqbal zulkarnain
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat
Paser, 9 Mei 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser terus berkomitmen menghadirkan edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai kajian keislaman yang bermanfaat. Pada tanggal 08 Mei 2026, BAZNAS Kabupaten Paser membagikan materi kajian mengenai “Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap pengelolaan dan pendistribusian zakat sesuai syariat Islam.
Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), salah satunya adalah golongan Fi Sabilillah. Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami makna Fi Sabilillah, baik dalam makna sempit maupun makna luas.
Sebagian ulama klasik berpendapat bahwa Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjihad dan berperang di jalan Allah SWT. Pendapat ini dipegang oleh beberapa ulama tafsir terdahulu yang memaknai jihad secara khusus dalam konteks peperangan demi membela Islam.
Sementara itu, sebagian ulama lain memandang bahwa Fi Sabilillah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu segala bentuk perjuangan, pengorbanan, dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah serta memberikan kemaslahatan bagi umat Islam. Pendapat ini kemudian berkembang dan menjadi rujukan dalam menjawab berbagai kebutuhan umat di masa kini.
Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa aktivitas dakwah, pendidikan Islam, pembinaan generasi muda muslim, pengembangan media dakwah, penerbitan buku dan karya ilmiah Islam, pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan umat, hingga pemberian beasiswa pendidikan dapat termasuk dalam kategori Fi Sabilillah apabila bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan kemaslahatan masyarakat.
Pendapat ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa jihad tidak selalu dimaknai dengan peperangan bersenjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui pendidikan, ekonomi, sosial, media, tulisan, dakwah, serta berbagai upaya positif yang bertujuan memperjuangkan kebaikan dan kejayaan Islam.
Oleh karena itu, penyaluran dana zakat pada sektor pendidikan, dakwah, sosial keagamaan, dan pemberdayaan umat dapat menjadi bagian dari implementasi Fi Sabilillah selama dilakukan sesuai prinsip syariat dan kebutuhan umat. Pemahaman ini menjadi penting agar pengelolaan zakat dapat terus relevan dalam menjawab tantangan zaman serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.
BAZNAS Kabupaten Paser berharap melalui kajian ini masyarakat semakin memahami pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, bukan hanya untuk membantu kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendukung pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial yang membawa manfaat berkelanjutan.
Melalui semangat amanah, transparan, profesional, dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Paser akan terus berupaya menghadirkan program-program edukasi zakat dan pendistribusian yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam demi terwujudnya kesejahteraan umat dan kemaslahatan bersama.
BERITA09/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia
Long Ikis, 08 Mei 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program kepedulian sosial. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Paser berkoordinasi bersama Kelurahan Long Ikis dalam penyerahan bantuan kepada a.n. Nenek Dahlia di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Dalam proses penyaluran, pihak Kelurahan Long Ikis turut mendampingi guna memastikan bantuan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa sinergi bersama pemerintah kelurahan menjadi langkah penting dalam mendata serta membantu warga yang membutuhkan bantuan di wilayah Kabupaten Paser.
“BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzakki. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi penerima,” ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser.
Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap dapat terus menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu.
BERITA08/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Serahkan Bantuan kepada Syahrul
Paser, 07 Mei 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Paser berkoordinasi bersama Kelurahan Long Ikis dalam penyerahan bantuan kepada a.n. Syahrul, warga yang mengalami gangguan mental dan membutuhkan perhatian serta dukungan sosial.
Kegiatan penyaluran bantuan dilaksanakan pada 07 Mei 2026 sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat rentan di wilayah Kabupaten Paser. Dalam proses penyerahan bantuan, pihak Kelurahan Long Ikis turut mendampingi guna memastikan bantuan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.
BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa kolaborasi dengan pihak kelurahan menjadi bagian penting dalam mendata dan membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus, baik dari sisi kesehatan maupun kebutuhan sosial sehari-hari.
Melalui bantuan tersebut, diharapkan dapat membantu meringankan kebutuhan penerima manfaat dan memberikan dukungan moril kepada keluarga yang mendampingi.
“BAZNAS hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan dan perhatian bersama. Semoga bantuan yang diberikan dapat bermanfaat,” ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser.
BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara amanah, transparan, dan tepat sasaran demi membantu masyarakat Kabupaten Paser yang membutuhkan.
BERITA07/05/2026 | iqbal zulkarnain
Bapak Zainuri Terima Bantuan Fakir dari BAZNAS Kabupaten Paser
Paser, 6 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program penyaluran bantuan fakir.
Pada kegiatan yang dilaksanakan pada 6 Mei 2026, BAZNAS Kabupaten Paser menyalurkan bantuan kepada Zainuri sebagai bentuk kepedulian terhadap warga kurang mampu.
Diketahui, Bapak Zainuri mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan salah satu tangan. Selain itu, beliau juga menderita penyakit diabetes serta tekanan darah tinggi, sehingga membutuhkan perhatian dan bantuan untuk menunjang kebutuhan hidup sehari-hari dan pengobatan.
Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban kebutuhan sehari-hari serta membantu biaya pengobatan, sekaligus memberikan semangat bagi penerima manfaat untuk terus menjalani kehidupan dengan lebih baik.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, H. Nashruddin, Lc.,M.Pd, menyampaikan bahwa penyaluran bantuan fakir merupakan salah satu program prioritas dalam pendistribusian dana zakat, infak, dan sedekah.
“BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat memberikan manfaat dan meringankan beban saudara kita,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Paser terus berupaya menyalurkan dana umat secara tepat sasaran kepada para mustahik, termasuk fakir, miskin, korban musibah, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BERITA06/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pengobatan Syawal Penderita Prostat
Paser – Pada tanggal 5 Mei, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan di bidang kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Syawal yang tengah menjalani pengobatan akibat penyakit prostat.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program Paser Sehat yang difokuskan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan biaya pengobatan. Kondisi yang dialami Syawal mengharuskannya menjalani perawatan secara rutin, sehingga membutuhkan dukungan biaya yang tidak sedikit.
Penyaluran bantuan dilakukan secara langsung oleh pihak BAZNAS Kabupaten Paser sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang sedang berjuang melawan penyakit.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan amanah dari para muzakki yang harus disalurkan kepada yang berhak.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban biaya pengobatan Pak Syawal dan memberikan semangat dalam proses penyembuhannya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS,” ujarnya.
Syawal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Ia merasa sangat terbantu dengan adanya dukungan dari BAZNAS Kabupaten Paser.
Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di bidang kesehatan.
BERITA05/05/2026 | Iqbal Zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Sahri
Paser – 04 Mei 2026- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat kurang mampu. Pada tanggal 4 Mei, BAZNAS Kabupaten Paser menyalurkan bantuan fakir kepada Sahri, warga yang berada dalam kondisi ekonomi sangat terbatas.
Bantuan fakir ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar Sahri yang sehari-hari hidup dalam keterbatasan. Program ini merupakan bagian dari penyaluran zakat yang difokuskan kepada golongan fakir, yaitu mereka yang memiliki penghasilan sangat minim dan belum mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.
Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh pihak BAZNAS Kabupaten Paser, dengan harapan dapat meringankan beban hidup serta membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari Sahri.
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa penyaluran bantuan fakir akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar manfaat zakat dapat dirasakan oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Sahri menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas bantuan yang diberikan. Ia mengaku sangat terbantu dan berharap program seperti ini terus berlanjut untuk membantu warga lain yang mengalami kondisi serupa.
Melalui program ini, BAZNAS Kabupaten Paser terus berupaya hadir di tengah masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta memperkuat kepedulian sosial di Kabupaten Paser.
BERITA04/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Muhammad Rayhan
Paser, 03 Mei 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui Program Paser Cerdas. Kali ini, bantuan pendidikan diberikan kepada Muhammad Rayhan, siswa SDN 007 Tanah Grogot.
Bantuan yang disalurkan berupa perlengkapan sekolah, di antaranya tas sekolah, sepatu, serta kebutuhan penunjang lainnya. Program ini bertujuan untuk membantu meringankan beban orang tua serta memastikan anak-anak tetap dapat mengikuti proses belajar dengan baik.
Muhammad Rayhan yang merupakan warga Desa Pepara, Kecamatan Tanah Grogot, menerima bantuan dengan penuh rasa syukur. Diharapkan, bantuan tersebut dapat meningkatkan semangat belajar dan mendukung aktivitas sekolahnya sehari-hari.
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa program bantuan pendidikan ini merupakan salah satu fokus utama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak dan tidak terkendala oleh keterbatasan ekonomi,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Paser terus berupaya menyalurkan zakat secara tepat sasaran, khususnya di bidang pendidikan, agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi penerus di Kabupaten Paser.
BERITA03/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Bapak Bakri yang Hidup Sebatang Kara di Tanah Periuk
Paser, 02 Mei 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan kepada warga yang membutuhkan. Kali ini, bantuan fakir diberikan kepada Bapak Bakri yang tinggal seorang diri di wilayah Tanah Periuk.
Kondisi Bapak Bakri diketahui cukup memprihatinkan. Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan harus menjalani hari-harinya tanpa dukungan keluarga yang mendampingi. Dengan keterbatasan tersebut, kebutuhan hidup sehari-hari menjadi sulit untuk dipenuhi.
Melalui program pendistribusian zakat, BAZNAS Kabupaten Paser hadir memberikan bantuan sebagai upaya meringankan beban hidup Bapak Bakri. Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar serta memberikan sedikit kelegaan di tengah kondisi yang dihadapi.
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang masuk dalam kategori fakir dan hidup dalam keterbatasan.
“Ini adalah bentuk kepedulian dan amanah dari para muzakki yang kami salurkan. Semoga bantuan ini dapat membantu dan memberikan manfaat bagi Bapak Bakri,” ungkapnya.
BAZNAS Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik.
BERITA02/05/2026 | Iqbal Zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Nenek Senami, Penjual Kacang di MTQ Tanah Grogot yang Kini Sakit
Paser, 01 Mei 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan fakir kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Nenek Senami, seorang lansia yang tengah mengalami keterbatasan ekonomi akibat kondisi kesehatannya yang menurun.
Nenek Senami diketahui pernah berjualan kacang di kawasan MTQ Tanah Grogot untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun, aktivitas tersebut kini tidak dapat lagi dilanjutkan karena ia jatuh sakit dan tidak mampu bekerja seperti sebelumnya.
Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Paser hadir memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian terhadap mustahik, khususnya dalam kategori fakir yang sudah tidak memiliki penghasilan tetap.
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari amanah zakat yang dipercayakan oleh para muzakki untuk disalurkan kepada yang berhak.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban Nenek Senami dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, terlebih di tengah kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk bekerja,” ujarnya.
Program bantuan fakir ini merupakan salah satu fokus utama BAZNAS Kabupaten Paser dalam upaya membantu masyarakat kurang mampu agar tetap dapat bertahan dan menjalani kehidupan dengan lebih layak.
BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen untuk menyalurkan zakat secara tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
BERITA01/05/2026 | iqbal zulkarnain
Kenapa Zakat Belum Maksimal? Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Indonesia
Kebangkitan nasional merupakan fase bangkitnya kesadaran, persatuan, dan semangat nasionalisme bangsa Indonesia untuk memperjuangkan kemerdekaan. Pada masa ini mulai tumbuh keinginan perubahan akibat tekanan penjajahan, yang kemudian ditandai dengan lahirnya organisasi Budi Utomo sebagai tonggak awal pergerakan nasional.
Peristiwa ini menjadi bagian penting dalam perjalanan sejarah bangsa. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya terus dipelajari dan dijadikan sumber inspirasi untuk melanjutkan pembangunan bangsa agar lebih maju, mandiri, dan mampu bersaing dengan negara lain. Kebangkitan nasional juga dapat dipahami sebagai proses perubahan menuju cita-cita yang lebih besar, dari perjuangan yang tidak terorganisir menjadi lebih terarah, dari skala daerah menuju skala nasional, hingga terbentuknya sistem kenegaraan yang lebih modern.
Dalam perkembangannya, semangat kebangkitan tidak hanya menjadi kebanggaan sejarah, tetapi juga menjadi modal penting dalam menghadapi tantangan masa depan. Kebangkitan ini mencakup berbagai aspek kehidupan seperti sosial, budaya, ekonomi, dan politik.
Dalam perspektif Islam, zakat memiliki peran penting sebagai instrumen yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Islam mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk dalam hal pengelolaan harta, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, zakat juga berfungsi untuk membantu kelompok yang membutuhkan. Karena itu, zakat memiliki dimensi vertikal sebagai ibadah, sekaligus dimensi horizontal sebagai bentuk kepedulian sosial. Peran ini menjadikan zakat sebagai sarana strategis dalam meningkatkan kesejahteraan umat.
Dalam ajaran Islam, perintah zakat seringkali disandingkan dengan perintah shalat. Hal ini menunjukkan bahwa hubungan dengan Allah harus diimbangi dengan kepedulian terhadap sesama. Selain zakat, terdapat pula anjuran untuk bersedekah dan berinfak, serta peringatan bagi mereka yang mengabaikan kewajiban sosial tersebut.
Upaya menghidupkan kembali semangat zakat telah digaungkan oleh berbagai pihak, termasuk lembaga pengelola zakat. Namun, upaya tersebut belum sepenuhnya optimal karena masih adanya sikap kurang peduli di masyarakat. Padahal, kebangkitan suatu bangsa tidak akan terwujud tanpa dukungan nilai-nilai utama yang dimiliki oleh warganya.
Beberapa faktor penting yang menjadi penopang kebangkitan nasional antara lain adalah moralitas yang kuat, tingkat pengetahuan yang memadai, etos kerja yang tinggi, serta semangat persaudaraan. Keempat aspek ini saling berkaitan dan dapat diperkuat melalui pemahaman serta pelaksanaan zakat yang baik.
Zakat juga dipandang sebagai sistem yang mampu memperkuat kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Selain membersihkan harta, zakat berperan dalam mengurangi kesenjangan dan menumbuhkan rasa kepedulian. Namun dalam praktiknya, potensi zakat di Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal.
Hal ini disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat serta kurangnya pemahaman mengenai jenis harta yang wajib dizakati dan tata cara pelaksanaannya. Jika kedua hal tersebut dapat diperbaiki, maka zakat memiliki potensi besar untuk membantu mengatasi kemiskinan.
Distribusi zakat yang tepat sasaran serta pengelolaan yang baik akan memberikan dampak yang lebih luas, tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga produktif. Dengan demikian, zakat dapat menjadi salah satu pilar dalam mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
BERITA30/04/2026 | iqbal zulkarnain
Rahasia Kedermawanan dalam Islam yang Wajib Kamu Tahu
Filantropi dalam Islam diwujudkan melalui Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf. Nilai-nilai ini tidak hanya mengajarkan memberi harta, tetapi juga membentuk karakter dan masyarakat yang sejahtera.
1. Zakat
Zakat secara bahasa berarti kesucian, keberkahan, dan penyucian. Tujuan zakat adalah membersihkan harta sekaligus menyucikan diri dari sifat kikir. Harta yang telah mencapai nishab dan haul wajib dikeluarkan untuk diberikan kepada orang yang berhak (mustahiq).
Al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat dalam QS. At-Tawbah ayat 103: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa itu menjadi ketenangan bagi jiwa mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
2. Infaq
Infaq berarti membelanjakan atau menafkahkan harta untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan, seperti fakir, miskin, anak yatim, atau kerabat. Dalam praktiknya, infaq mencakup pengeluaran wajib maupun sunnah, termasuk zakat dan wakaf.
Dalilnya terdapat dalam QS. Al-Baqarah ayat 195: "Belanjakanlah harta bendamu di jalan Allah, dan janganlah menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Allah menyukai orang yang berbuat baik."
3. Shadaqah
Shadaqah adalah pemberian sesuatu kepada orang lain untuk mendapatkan keridhaan Allah tanpa mengharapkan imbalan. Bisa berupa materi maupun non-materi, misalnya memberi uang kepada anak yatim atau sekadar tersenyum. Shadaqah mencakup semua bentuk kebaikan dan sering dikaitkan dengan infaq, tetapi cakupannya lebih luas.
Filantropi Islam dan Kepedulian Sosial
Filantropi dalam Islam menekankan kepedulian terhadap sesama dan keadilan sosial. Orang yang mengabaikan anak yatim atau orang miskin disebut pendusta agama, meskipun rajin menunaikan salat (QS Al-Ma’un 107:1-7):
"Tahukah kamu siapa yang mendustakan agama? Mereka yang menghardik anak yatim, lalai memberi makan orang miskin, dan enggan menolong dengan barang bermanfaat."
Sejak zaman Rasulullah saw., filantropi telah diterapkan melalui lembaga pendidikan dan sosial. Tujuannya tidak hanya membersihkan hati, tetapi juga membangun masyarakat yang bertanggung jawab, seimbang, dan sejahtera. Hubungan antara pemberi dan penerima bersifat kemitraan, bukan superior-inferior.
Zakat dan Filantropi Islam Lainnya
Islam mengajarkan manusia untuk saling menyayangi dan menolong. Konsep filantropi mencakup perintah berinfaq, bershadaqah, berzakat, dan berwakaf. Filantropi berarti menyumbangkan waktu, tenaga, dan harta untuk membantu sesama, baik materi maupun non-materi.
Filantropi Islam memiliki dua dimensi:
Individu – membersihkan diri dari sifat buruk seperti kikir dan rakus.
Sosial – membangun tanggung jawab sosial, menciptakan masyarakat damai, aman, dan rukun.
Pendidikan keluarga dan sekolah menanamkan nilai kedermawanan sejak dini. Nilai ini juga diajarkan melalui kurikulum moral agar setiap individu memahami pentingnya berbagi. Selain harta, tindakan sederhana seperti tersenyum juga dianggap filantropi. Dengan kata lain, filantropi Islam tidak terbatas pada materi, tetapi juga mencakup spiritual dan perilaku sehari-hari.Filantropi dalam Islam bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana membentuk karakter dan masyarakat yang harmonis. Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf menekankan pentingnya berbagi, membersihkan hati, serta membangun keadilan sosial. Dengan menanamkan nilai kedermawanan sejak dini, setiap individu dapat berkontribusi menciptakan masyarakat yang damai, sejahtera, dan penuh kasih sayang.
BERITA29/04/2026 | iqbal zulkarnain
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban: Ini Dampak Besarnya Jika Dikelola Lewat Lembaga
Zakat merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam yang tidak hanya berkaitan dengan ibadah, tetapi juga memiliki peran besar dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Dalam praktiknya, para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai penyaluran zakat. Sebagian berpendapat bahwa zakat sebaiknya diprioritaskan kepada golongan yang paling membutuhkan, sementara pendapat lain menyatakan bahwa zakat perlu dibagikan kepada seluruh golongan penerima (asnaf) karena masing-masing memiliki hak. Perbedaan ini pada dasarnya tidak bertentangan, karena keduanya memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.
Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, zakat telah dikelola secara terstruktur melalui para amil yang bertugas mengumpulkan sekaligus menyalurkannya kepada pihak yang berhak. Rasulullah juga mengutus para sahabat untuk menyampaikan kewajiban zakat kepada masyarakat, sehingga kesadaran berzakat dapat terus terjaga.
Seiring berjalannya waktu, pengelolaan zakat berkembang melalui berbagai lembaga, baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun pihak swasta. Keberadaan lembaga seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjadi bukti bahwa potensi dana zakat, infak, dan sedekah sangat besar serta dapat dikelola secara profesional dan terarah.
Berbagai program telah dijalankan oleh lembaga pengelola zakat untuk membantu masyarakat. Tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan dasar, zakat juga dimanfaatkan untuk program pemberdayaan ekonomi, seperti bantuan modal usaha kecil. Hal ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi yang lebih luas, tidak hanya bersifat konsumtif tetapi juga mampu mendorong kemandirian ekonomi.
Selain itu, penyaluran zakat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti bantuan pendidikan, layanan kesehatan, bantuan biaya hidup, hingga program peningkatan ekonomi masyarakat. Seluruh bantuan tersebut ditujukan kepada para mustahik yang termasuk dalam delapan golongan penerima zakat.
Di Indonesia, peran lembaga resmi seperti BAZNAS sangat strategis dalam mengelola zakat secara nasional. Zakat tidak lagi dipahami sekadar sebagai kewajiban individu, tetapi juga sebagai sarana untuk mengurangi kesenjangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Dalam pengelolaannya, proses penghimpunan zakat menjadi hal yang sangat penting. Lembaga zakat harus mampu mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat serta memastikan dana yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal.
Pada akhirnya, pengelolaan zakat melalui lembaga terbukti memberikan dampak yang lebih optimal dan terorganisir. Zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu, tetapi juga berperan dalam meningkatkan taraf hidup serta menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi umat secara keseluruhan.
BERITA28/04/2026 | iqbal zulkarnain
Siswa SDN 005 Tanah Grogot Rafa Aulia Al Ahmad Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
Paser – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Paser Cerdas kepada siswa yang membutuhkan.
Kali ini, bantuan diberikan kepada Rafa Aulia Al Ahmad, siswa SDN 005 Tanah Grogot yang berdomisili di Tepian Batang RT 012, Kecamatan Tanah Grogot.
Bantuan yang diterima berupa perlengkapan sekolah, yaitu satu tas, satu pasang sepatu sekolah, dan satu celana merah. Bantuan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan belajar siswa agar lebih semangat dalam menjalani aktivitas pendidikan.
Penyaluran bantuan dilaksanakan pada 21 April 2026 dengan total nilai bantuan sebesar Rp370.000, yang digunakan untuk pengadaan seluruh perlengkapan tersebut.
Penyaluran dilakukan secara langsung di toko perlengkapan sekolah, sehingga bantuan dapat dipastikan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan penerima.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Diharapkan bantuan ini dapat meringankan beban orang tua serta meningkatkan semangat belajar anak dalam meraih cita-citanya,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara optimal agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
BERITA27/04/2026 | iqbal zulkarnain
Murid SDN 007 Tanah Grogot Nurbayani Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
Paser – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menunjukkan kepeduliannya di bidang pendidikan melalui Program Paser Cerdas dengan menyalurkan bantuan kepada siswa yang membutuhkan.
Kali ini, bantuan diberikan kepada Nurbayani, murid SDN 007 Tanah Grogot yang berdomisili di Pepara RT 01, Kecamatan Tanah Grogot.
Bantuan yang diterima berupa perlengkapan sekolah, terdiri dari satu tas, satu pasang sepatu, dan satu celana merah. Diharapkan, bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sekolah sekaligus menumbuhkan motivasi belajar bagi penerima.
Penyaluran bantuan dilakukan pada 21 April 2026 dengan total nilai sebesar Rp370.000. Pengadaan perlengkapan dilaksanakan langsung di toko perlengkapan sekolah agar barang yang diterima sesuai dengan kebutuhan siswa.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menyampaikan bahwa program ini merupakan salah satu wujud nyata perhatian BAZNAS terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
“Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban orang tua serta memberikan semangat baru bagi anak untuk terus belajar dan meraih cita-cita,” tuturnya.
BAZNAS Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah agar dapat memberikan dampak positif yang luas bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung sektor pendidikan.
BERITA26/04/2026 | Iqbal Zulkarnain
Rp24,5 Juta Infak UPZ Ponpes Al Mazaya Disalurkan ke BAZNAS Paser
Paser, 25 April 2026 — Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Pondok Pesantren Al Mazaya terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pengelolaan infak guna membantu masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Paser.
Dalam periode pengumpulan terbaru, UPZ Pondok Pesantren Al Mazaya berhasil menghimpun dana infak dengan total mencapai Rp24,5 juta yang disalurkan ke BAZNAS Kabupaten Paser. Dana tersebut berasal dari para guru, wali murid serta donatur yang mempercayakan penyalurannya melalui UPZ.
Penyaluran dana tersebut turut disertai dengan bukti transfer dari UPZ Pondok Pesantren Al Mazaya tertanggal 25 April 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat.
Dana yang telah terkumpul kemudian disalurkan kepada para penerima manfaat secara tepat sasaran, meliputi fakir miskin, pendidikan murid/santri yang kurang mampu, serta masyarakat yang membutuhkan.
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M., turut mengapresiasi capaian tersebut. Ia menyampaikan bahwa sinergi antara UPZ dan BAZNAS menjadi kunci dalam mengoptimalkan pengumpulan dan penyaluran dana umat.
“Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi peran aktif UPZ Pondok Pesantren Al Mazaya dalam menghimpun infak masyarakat. Ini merupakan bentuk kepercayaan umat yang harus dijaga dengan pengelolaan yang amanah dan profesional. Melalui sinergi bersama BAZNAS Kabupaten Paser, diharapkan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Selain penyaluran bantuan konsumtif, UPZ Pondok Pesantren Al Mazaya juga berupaya mengembangkan program-program produktif guna meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat secara berkelanjutan.
Dengan adanya sinergi bersama BAZNAS Kabupaten Paser, diharapkan pengelolaan infak dapat semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Ke depan, UPZ Pondok Pesantren Al Mazaya akan terus meningkatkan kinerja serta sinergi dengan berbagai pihak agar manfaat infak dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
BERITA25/04/2026 | iqbal zulkarnain
Siswi SDN 007 Tanah Grogot Darmawati Azhari Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
Paser – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan pendidikan kepada siswa yang membutuhkan melalui Program Paser Cerdas.
Kali ini, bantuan diberikan kepada Darmawati Azhari, siswi SDN 007 Tanah Grogot yang berdomisili di Sungai Tuak RT 008. Bantuan tersebut berupa perlengkapan sekolah untuk mendukung kegiatan belajar sehari-hari.
Adapun bantuan yang diterima meliputi satu pasang sepatu sekolah, satu tas, dan satu set baju putih. Penyaluran bantuan dilaksanakan pada 10 April 2026 dengan total nilai bantuan sebesar Rp400.000.
Penyaluran dilakukan secara langsung di toko perlengkapan sekolah, sehingga kebutuhan penerima dapat dipastikan sesuai dan tepat sasaran.
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak.
“Melalui bantuan ini, kami berharap dapat meringankan beban orang tua serta memberikan semangat bagi anak-anak untuk terus belajar dan meraih cita-cita,” ujarnya.
BAZNAS Kabupaten Paser terus berupaya mengoptimalkan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
BERITA24/04/2026 | iqbal zulkarnain
Bapenda Paser Salurkan Infak Rp4,6 Juta dari 79 Pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Tanah Grogot, 23 April 2026 – Sebanyak 79 pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Paser menyalurkan infak melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser dengan total sebesar Rp4.695.000.
Jumlah tersebut terdiri dari 37 ASN (PNS) dan 42 pegawai PPPK yang secara rutin berpartisipasi dalam pengumpulan infak melalui potongan Baznas, sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan terhadap Instruksi Bupati Paser Nomor 11 Tahun 2022 tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah.
Adapun total infak yang terkumpul merupakan akumulasi dari Baz PNS sebesar Rp2.295.000, Baz PPPK sebesar Rp2.250.000, serta tambahan shodaqoh sebesar Rp150.000. Penyaluran infak tersebut disetorkan langsung oleh Bendahara Bapenda Kabupaten Paser, Paridah Sariani, kepada pihak BAZNAS sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi dalam pengelolaan dana.
Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi atas konsistensi yang ditunjukkan oleh Bapenda. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi dari Bapenda Kabupaten Paser yang terus berpartisipasi dalam pengumpulan infak. Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, menegaskan bahwa keterlibatan ASN memiliki peran penting dalam memperkuat gerakan zakat dan infak. “Partisipasi ASN seperti ini menunjukkan bahwa semangat berbagi terus tumbuh. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin luas dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.
Bendahara Bapenda Kabupaten Paser, Ibu Paridah Sariani, juga menyampaikan bahwa pengumpulan dan penyaluran infak ini dilakukan secara rutin dan terkoordinasi. “Kami berupaya menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus wujud kepedulian pegawai Bapenda kepada masyarakat,” tuturnya.
Melalui penyaluran ini, diharapkan dana infak dapat memberikan manfaat optimal bagi para mustahik serta memperkuat nilai kepedulian sosial di Kabupaten Paser.
Besar harapan kami agar konsistensi ini tidak hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi menjadi cerminan rasa syukur atas rezeki yang diterima. Semoga setiap rupiah yang disisihkan menjadi pembersih harta dan pembuka pintu keberkahan bagi seluruh keluarga besar Bapenda Paser, serta mampu menjadi penggerak bagi instansi lainnya untuk bersama-sama menebar kebaikan yang lebih luas demi kesejahteraan masyarakat di Bumi Daya Taka.
BERITA23/04/2026 | iqbal zulkarnain

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →