WhatsApp Icon
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Azril Rafisqi Wannis, Siswa SDN 001 Pasir Belengkong

Tanah Grogot, 4 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Azril Rafisqi Wannis, siswa SDN 001 Pasir Belengkong, untuk membantu memenuhi kebutuhan seragam sekolah guna menunjang kegiatan belajarnya.

Bantuan tersebut diberikan berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh tim BAZNAS Kabupaten Paser. Dari hasil survei diketahui bahwa kondisi ekonomi keluarga Azril Rafisqi Wannis tergolong membutuhkan perhatian. Sumber penghasilan keluarga berasal dari pekerjaan ayah sebagai pengemudi mobil tangki, sementara ibu berstatus ibu rumah tangga.

Penghasilan keluarga dalam beberapa bulan terakhir berkisar sekitar Rp2.000.000 per bulan, bahkan pada waktu tertentu hanya mencapai sekitar Rp1.000.000 per bulan. Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi enam anggota keluarga, termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam permohonannya, Azril Rafisqi Wannis membutuhkan bantuan berupa seragam sekolah untuk menunjang kegiatan belajar. Keterbatasan ekonomi keluarga menyebabkan kebutuhan tersebut cukup sulit dipenuhi, sementara seragam sekolah merupakan perlengkapan penting yang diperlukan dalam proses pendidikan sehari-hari.

Berdasarkan hasil survei dan verifikasi lapangan, BAZNAS Kabupaten Paser menilai bahwa Azril Rafisqi Wannis layak menerima bantuan pendidikan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan Azril.

Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. Bachtiar Effendi, M.T., menyampaikan bahwa program bantuan pendidikan merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS dalam mendukung anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan dengan baik.

"Pendidikan merupakan investasi yang sangat penting bagi masa depan generasi muda. Melalui bantuan ini, kami berharap kebutuhan sekolah Azril dapat terpenuhi sehingga ia dapat belajar dengan lebih nyaman dan semangat dalam meraih cita-citanya. Dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan kepada BAZNAS kami salurkan untuk memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menjelaskan bahwa setiap bantuan yang disalurkan telah melalui proses verifikasi dan survei lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran.

"Kondisi ekonomi keluarga Azril menunjukkan perlunya dukungan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga serta memberikan motivasi kepada Azril untuk terus belajar dan berprestasi. Semoga bantuan yang diberikan menjadi penyemangat untuk meraih masa depan yang lebih baik," tuturnya.

Melalui program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam bidang pendidikan. Diharapkan bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata dan mendukung terciptanya generasi yang cerdas, mandiri, dan berdaya saing.

 
04/07/2026 | Kontributor: Iqbal Zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Ahmad Rahmi

Tanah Grogot, 3 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan di bidang pendidikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Ahmad Rahmi untuk membantu memenuhi kebutuhan seragam sekolah dan perlengkapan belajar guna menunjang kegiatan pendidikannya.

Bantuan tersebut diberikan berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh tim BAZNAS Kabupaten Paser. Dari hasil survei diketahui bahwa kondisi ekonomi keluarga Ahmad Rahmi tergolong membutuhkan perhatian. Sumber penghasilan keluarga berasal dari pekerjaan kedua orang tuanya sebagai petani padi di lahan milik orang lain. Hasil panen yang diperoleh dijual dengan nilai sekitar Rp200.000 per karung dan rata-rata dilakukan dua kali dalam sebulan.

Selain bertani, ayah Ahmad Rahmi juga menerima pekerjaan tambahan sebagai pemasang serobong pada berbagai acara masyarakat dengan upah sekitar Rp150.000 setiap pemasangan. Dalam satu bulan, pekerjaan tersebut biasanya diperoleh sebanyak dua hingga tiga kali. Penghasilan yang diperoleh keluarga digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi empat anggota keluarga, termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan.

Dalam permohonannya, Ahmad Rahmi membutuhkan bantuan berupa seragam Pramuka, sepatu sekolah, serta satu pak buku tulis panjang untuk menunjang kegiatan belajar. Dengan keterbatasan ekonomi yang dimiliki keluarga, pemenuhan kebutuhan pendidikan tersebut menjadi cukup berat untuk dipenuhi secara mandiri.

Berdasarkan hasil survei dan verifikasi lapangan, BAZNAS Kabupaten Paser menilai bahwa Ahmad Rahmi layak menerima bantuan pendidikan. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan Ahmad Rahmi.

Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. Bachtiar Effendi, M.T., menyampaikan bahwa sektor pendidikan merupakan salah satu program prioritas BAZNAS dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan dengan baik.

"Kami berharap bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan sekolah Ahmad Rahmi sehingga ia dapat belajar dengan lebih nyaman dan semangat. Dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan kepada BAZNAS kami salurkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam mendukung akses pendidikan bagi generasi muda," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menjelaskan bahwa setiap bantuan yang disalurkan telah melalui proses survei dan verifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

"Kondisi ekonomi keluarga Ahmad Rahmi menunjukkan perlunya dukungan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga dan memberikan motivasi kepada Ahmad Rahmi untuk terus belajar, berprestasi, dan meraih cita-citanya di masa depan," tuturnya.

 

Melalui program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam bidang pendidikan. Diharapkan bantuan yang diberikan dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung terciptanya generasi yang cerdas, mandiri, dan berdaya saing.

03/07/2026 | Kontributor: Iqbal Zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Selvia Ramadhani Jalani Pemeriksaan dan Rencana Operasi Telinga

Tanah Grogot, 2 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran bantuan kesehatan kepada Selvia Ramadhani, seorang anak yang mengalami gangguan pendengaran sejak lahir dan memerlukan pemeriksaan lanjutan serta rencana tindakan medis di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.

Bantuan tersebut diberikan berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh tim BAZNAS Kabupaten Paser. Dari hasil survei diketahui bahwa kondisi ekonomi keluarga Selvia tergolong membutuhkan perhatian. Sumber penghasilan keluarga berasal dari pekerjaan menjaga kedai di tempat pencucian mobil dengan penghasilan sekitar Rp325.000 per minggu atau sekitar Rp1.300.000 per bulan. Selain itu, ayah sambung Selvia juga bekerja serabutan sebagai pemasang tenda dengan penghasilan yang tidak menentu.

Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi lima anggota keluarga, termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Dengan kondisi ekonomi yang terbatas, keluarga mengalami kesulitan untuk membiayai perjalanan dan kebutuhan pendukung pengobatan Selvia.

Berdasarkan keterangan keluarga, Selvia mengalami kelainan pada telinga sejak lahir. Telinga sebelah kiri tertutup, sedangkan telinga sebelah kanan hanya memiliki lubang kecil sebesar biji kacang hijau. Kondisi tersebut menyebabkan kemampuan pendengarannya sangat terbatas. Meskipun demikian, Selvia tetap menunjukkan semangat belajar yang tinggi. Ia diketahui sudah mampu menulis dengan baik, meskipun masih mengalami kesulitan dalam membaca akibat keterbatasan pendengaran yang dialaminya.

Keluarga berencana membawa Selvia ke Rumah Sakit Ulin Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan konsultasi terkait tindakan operasi. Perjalanan tersebut direncanakan dilakukan bersama neneknya menggunakan kendaraan sewaan. Biaya sewa mobil diperkirakan mencapai Rp400.000 untuk sekali perjalanan, belum termasuk biaya bahan bakar dan kebutuhan lainnya selama proses pengobatan.

Setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Selvia, keterbatasan ekonomi keluarga, serta urgensi kebutuhan yang diajukan, hasil survei menunjukkan bahwa Selvia Ramadhani layak menerima bantuan kesehatan dari BAZNAS Kabupaten Paser.

Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. Bachtiar Effendi, M.T., menyampaikan bahwa bantuan kesehatan merupakan salah satu bentuk kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang menghadapi keterbatasan dalam mengakses layanan kesehatan.

"Melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzaki, BAZNAS Kabupaten Paser terus berupaya membantu masyarakat yang membutuhkan. Kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban keluarga Selvia sehingga proses pemeriksaan dan pengobatan dapat berjalan dengan baik serta memberikan harapan bagi masa depan yang lebih baik," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menjelaskan bahwa setiap bantuan yang disalurkan telah melalui proses verifikasi administrasi dan survei lapangan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

"Kondisi yang dialami Selvia membutuhkan perhatian dan dukungan bersama. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan transportasi dan biaya pendukung selama proses pemeriksaan kesehatan di Banjarmasin. Semoga Selvia diberikan kemudahan dalam menjalani pengobatan dan memperoleh hasil yang terbaik sehingga dapat tumbuh dan belajar dengan lebih optimal," tuturnya.

 

Melalui program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen menghadirkan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya pada bidang kesehatan, pendidikan, kemanusiaan, dan pemberdayaan ekonomi. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban keluarga serta mendukung upaya pengobatan yang akan dijalani oleh Selvia Ramadhani.

02/07/2026 | Kontributor: Iqbal Zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Yulandari Putri Sri Rezeki

Tanah Grogot, 1 Juli 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan melalui penyaluran bantuan pendidikan kepada Yulandari Putri Sri Rezeki. Bantuan tersebut diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan seragam sekolah yang diperlukan dalam menunjang kegiatan belajar.

Bantuan ini disalurkan berdasarkan hasil survei lapangan yang dilakukan oleh tim BAZNAS Kabupaten Paser. Dari hasil survei diketahui bahwa kondisi ekonomi keluarga Yulandari tergolong membutuhkan perhatian. Sumber penghasilan keluarga berasal dari sektor pertanian dengan lahan milik sendiri yang menghasilkan sekitar Rp8.000.000 setiap empat bulan sekali. Selain itu, ibu Yulandari yang berstatus ibu rumah tangga juga aktif sebagai kader posyandu dengan insentif sebesar Rp200.000 per bulan.

Penghasilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi lima anggota keluarga, termasuk kebutuhan pokok, pendidikan, dan kesehatan. Dengan kondisi tersebut, kemampuan ekonomi keluarga masih terbatas untuk memenuhi berbagai kebutuhan yang mendesak, khususnya kebutuhan pendidikan.

Permohonan bantuan yang diajukan kepada BAZNAS Kabupaten Paser meliputi kebutuhan seragam sekolah berupa baju pramuka, rok pramuka, dan baju putih. Setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga, jumlah tanggungan, serta urgensi kebutuhan yang diajukan, hasil survei menunjukkan bahwa Yulandari Putri Sri Rezeki layak menerima bantuan pendidikan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. Bachtiar Effendi, M.T., menyampaikan bahwa bantuan pendidikan merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian BAZNAS terhadap masa depan generasi muda, khususnya anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan.

"Melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzaki kepada BAZNAS, kami berupaya menghadirkan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan Yulandari Putri Sri Rezeki sehingga dapat belajar dengan lebih nyaman, semangat, dan terus berprestasi dalam meraih cita-citanya. Pendidikan merupakan investasi penting bagi masa depan generasi penerus bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menjelaskan bahwa setiap bantuan yang disalurkan telah melalui proses verifikasi administrasi dan survei lapangan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Hasil survei menunjukkan bahwa keluarga Yulandari memiliki keterbatasan ekonomi dengan tanggungan keluarga yang cukup besar. Oleh karena itu, BAZNAS Kabupaten Paser memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan seragam sekolah yang diperlukan. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga dan memberikan motivasi kepada Yulandari untuk terus melanjutkan pendidikannya dengan baik," tuturnya.

Melalui program pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah, BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang pendidikan. Diharapkan bantuan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga serta mendukung keberlangsungan pendidikan Yulandari Putri Sri Rezeki dalam meraih masa depan yang lebih baik.

01/07/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Hamdani, Pedagang Kerupuk yang Berjuang Memenuhi Kebutuhan Keluarga

Paser, 30 Juni 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Bapak Hamdani, seorang warga yang terus berjuang memenuhi kebutuhan hidup keluarga melalui usaha kecil berjualan kerupuk.

Dalam kesehariannya, Hamdani mencari nafkah dengan menjual kerupuk di sekitar area SPBU. Di tengah keterbatasan ekonomi, ia tetap berusaha menjalankan pekerjaannya sambil mengasuh dan membawa anaknya saat berjualan.

Penghasilan dari usaha tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga. Namun, kondisi pendapatan yang tidak selalu mencukupi membuat Hamdani mengalami kesulitan dalam memenuhi berbagai kebutuhan sehari-hari, terutama kebutuhan pangan keluarga.

Melihat kondisi tersebut, BAZNAS Kabupaten Paser memberikan bantuan biaya hidup untuk membantu meringankan beban Hamdani dan keluarga dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Bantuan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian BAZNAS Kabupaten Paser kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus wujud penyaluran amanah zakat, infak, dan sedekah dari para muzaki.

Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa bantuan sosial dan kemanusiaan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan manfaat zakat bagi masyarakat.

“Semoga bantuan ini dapat memberikan manfaat dan membantu meringankan kebutuhan keluarga penerima. Zakat yang ditunaikan masyarakat menjadi kekuatan untuk membantu sesama,” ujarnya.

BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen menyalurkan bantuan secara tepat sasaran kepada para mustahik yang membutuhkan.

 

Zakat Menguatkan Indonesia.

30/06/2026 | Kontributor: Iqbal Zulkarnain

Berita Terbaru

Masjid Agung Nurul Falah Salurkan 7 Ekor Sapi Qurban Senilai Rp140 Juta ke BAZNAS Kabupaten Paser Melalui Pencatatan On Balance Sheet
Masjid Agung Nurul Falah Salurkan 7 Ekor Sapi Qurban Senilai Rp140 Juta ke BAZNAS Kabupaten Paser Melalui Pencatatan On Balance Sheet
Tanah Grogot, 26 Mei 2026 — Masjid Agung Nurul Falah menyalurkan sebanyak 7 ekor sapi qurban senilai Rp140 juta kepada BAZNAS Kabupaten Paser melalui sistem pencatatan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara On Balance Sheet atau tercatat dalam neraca lembaga. Penyaluran tersebut disampaikan langsung oleh Bendahara Masjid Agung Nurul Falah, Feiruz Ba Ya’la, sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi pencatatan dan pendataan DSKL yang transparan serta akuntabel. Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan qurban, BAZNAS Kabupaten Paser juga mengembalikan dana operasional sebesar Rp2.100.000 kepada pihak Masjid Agung Nurul Falah, dengan rincian Rp300.000 untuk setiap ekor sapi. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M. Jufri Kadir, M.M, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin antara BAZNAS dan Masjid Agung Nurul Falah. “Alhamdulillah, kami sangat mengapresiasi dukungan dan kepercayaan dari Masjid Agung Nurul Falah dalam mendukung pencatatan Dana Sosial Keagamaan Lainnya secara On Balance Sheet. Ini merupakan langkah positif dalam membangun tata kelola qurban yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tercatat total 13 ekor sapi qurban yang masuk dalam pencatatan On Balance Sheet BAZNAS Kabupaten Paser, terdiri dari: BSMI sebanyak 1 ekor sapi, Masjid Agung Nurul Falah sebanyak 7 ekor sapi, dan Masjid Al Amanah sebanyak 5 ekor sapi. Melalui kolaborasi tersebut, BAZNAS Kabupaten Paser berharap pengelolaan qurban dan dana sosial keagamaan dapat terus berkembang secara tertib, terpercaya, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. "Bersama Melayani Umat, Bersama Menebar Manfaat."
BERITA26/05/2026 | iqbal zulkarnain
Ketua BAZNAS Kabupaten Paser Hadiri Akad Nikah Undangan Kemenag di Mall Pelayanan Publik
Ketua BAZNAS Kabupaten Paser Hadiri Akad Nikah Undangan Kemenag di Mall Pelayanan Publik
Tanah Grogot, 24 Mei 2026 – Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, M.T, menghadiri prosesi akad nikah dalam kegiatan pelayanan masyarakat yang diselenggarakan atas undangan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Paser. Kegiatan tersebut berlangsung dengan suasana khidmat dan dihadiri keluarga kedua mempelai, tamu undangan, serta sejumlah pihak terkait yang turut menyaksikan jalannya prosesi akad nikah. Kehadiran Ketua BAZNAS Kabupaten Paser menjadi bentuk dukungan terhadap sinergi antarlembaga dalam pelayanan sosial dan keagamaan kepada masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Ir. H. Bachtiar Effendi, M.T menyampaikan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang memiliki nilai penting dalam membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah. "Pernikahan bukan hanya menyatukan dua insan, tetapi juga menjadi awal membangun kehidupan yang penuh tanggung jawab, kebersamaan, dan keberkahan. Semoga pasangan yang melangsungkan akad nikah hari ini diberikan kebahagiaan serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah," ujarnya. Kegiatan akad nikah yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik tersebut menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan secara terpadu, termasuk pelayanan keagamaan. Melalui kehadiran dalam berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen mempererat kolaborasi bersama berbagai pihak demi mendukung kemaslahatan masyarakat dan memperkuat nilai-nilai kebersamaan. "Zakat Menguatkan Indonesia"
BERITA25/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Ibu Mardiah dan Ibu Sabariah
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Ibu Mardiah dan Ibu Sabariah
Tanah Grogot, 24 Mei 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan biaya hidup kepada warga yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Ibu Mardiah dan Ibu Sabariah melalui Program Paser Peduli sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, M.T., kepada kedua penerima manfaat. Bantuan biaya hidup ini bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzakki dan disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Paser kepada masyarakat yang berhak menerima. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bentuk amanah yang harus disampaikan secara tepat sasaran kepada mustahik yang membutuhkan. "Bantuan ini merupakan wujud kepedulian para muzakki yang telah mempercayakan zakat, infak, dan sedekahnya melalui BAZNAS Kabupaten Paser. Semoga dapat membantu meringankan beban hidup Ibu Mardiah dan Ibu Sabariah serta membawa keberkahan bagi kita semua," ujar Ir. H. Bachtiar Effendi, M.T. Ibu Mardiah dan Ibu Sabariah menyampaikan rasa syukur serta terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Paser. Mereka berharap bantuan tersebut dapat bermanfaat dan menjadi keberkahan bagi seluruh pihak yang telah membantu. Melalui Program Paser Peduli, BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dalam membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. "Zakat Menguatkan Indonesia".
BERITA24/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Long Kali
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Long Kali
Tana Paser – BAZNAS Kabupaten Paser menyalurkan bantuan kepada korban musibah kebakaran yang terjadi di Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali. Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian dan upaya meringankan beban warga yang terdampak bencana. Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Kelurahan Long Kali melalui surat permohonan bantuan tertanggal 22 Mei 2026, musibah kebakaran tersebut mengakibatkan 6 rumah terbakar dan berdampak kepada 10 Kepala Keluarga (KK) dengan total 20 jiwa. Para korban kehilangan tempat tinggal serta berbagai kebutuhan pokok akibat peristiwa tersebut. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser Ir. H. Bachtiar Effendi, MT menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan merupakan bagian dari program kemanusiaan BAZNAS untuk membantu masyarakat yang tertimpa musibah. Bantuan disalurkan langsung kepada para korban berdasarkan data yang telah diverifikasi bersama pemerintah setempat. “Musibah kebakaran ini tentu menjadi ujian berat bagi saudara-saudara kita di Long Kali. Melalui bantuan ini, kami berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak para korban sekaligus memberikan semangat agar mereka dapat bangkit kembali,” ujarnya. Adapun penerima bantuan meliputi 10 kepala keluarga terdampak, yakni Zenal Hamzah, Norani, Arjansyah, Lisa Yulianti Saban, Saiful Bahtiar, Enor, Hendra, Ainun Rachman, Janu Azrial Candrawinata, dan Ariati sesuai data yang diajukan Pemerintah Kelurahan Long Kali. Pemerintah Kelurahan Long Kali mengapresiasi respons cepat BAZNAS Kabupaten Paser dalam membantu warga terdampak kebakaran. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan kondisi para korban dan membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari pasca musibah. BAZNAS Kabupaten Paser juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan, khususnya saat terjadi bencana maupun kondisi darurat lainnya. “Terima Kasih Muzaki dan Munfik Kabupaten Paser. Zakat dan Infak Anda Menjadi Harapan bagi Sesama.”
BERITA23/05/2026 | iqbal zulkarnain
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Salurkan Zakat dan Infak April 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Salurkan Zakat dan Infak April 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Tanah Grogot, 22 Mei 2026 – Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser kembali menyalurkan zakat profesi dan infak pegawai bulan April 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi pengumpulan zakat dan infak di lingkungan pemerintah daerah. Berdasarkan data pengumpulan zakat penghasilan, infak, dan sedekah ASN serta PPPK DTPH Kabupaten Paser, total zakat profesi yang disalurkan mencapai Rp2.107.000, sedangkan total infak yang terkumpul sebesar Rp528.000. Penyaluran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening resmi BAZNAS Kabupaten Paser dan disertai dokumen rekapitulasi pengumpulan zakat dan infak pegawai DTPH Kabupaten Paser bulan April 2026. Bendahara Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser menyampaikan bahwa seluruh jajaran DTPH terus berkomitmen mendukung program penguatan zakat daerah sesuai instruksi Bupati Paser. “Kami terus berupaya mendukung program pengumpulan zakat dan infak melalui BAZNAS Kabupaten Paser agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M., mengapresiasi konsistensi DTPH Kabupaten Paser dalam mendukung pengelolaan zakat dan infak secara amanah dan profesional. “Partisipasi aktif perangkat daerah menjadi bagian penting dalam memperkuat gerakan zakat di Kabupaten Paser. Kami berharap sinergi ini terus berjalan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan serta meningkatkan kepedulian sosial di lingkungan ASN,” tuturnya. Melalui sinergi antara perangkat daerah dan BAZNAS Kabupaten Paser, diharapkan pengelolaan zakat dan infak dapat semakin optimal serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.
BERITA22/05/2026 | iqbal zulkarnain
“100 Persen Mengikuti Instruksi Bupati Paser” DPMD Kabupaten Paser Salurkan Zakat Profesi dan Infak melalui BAZNAS Kabupaten Paser
“100 Persen Mengikuti Instruksi Bupati Paser” DPMD Kabupaten Paser Salurkan Zakat Profesi dan Infak melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Tanah Grogot, 21 April 2026 – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Paser kembali menyalurkan zakat profesi dan infak pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai bentuk dukungan terhadap program penguatan zakat daerah. Adapun total zakat profesi yang disalurkan sebesar Rp2.186.000, sedangkan dana infak yang terkumpul mencapai Rp615.000. Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser menyampaikan bahwa penyaluran tersebut merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran DPMD dalam mendukung instruksi Bupati Paser terkait optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Paser. “Kami 100 persen mengikuti instruksi Bupati Paser dalam mendukung pengumpulan zakat dan infak melalui BAZNAS Kabupaten Paser. Semoga dana yang dihimpun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M., mengapresiasi konsistensi DPMD Kabupaten Paser yang terus mendukung penguatan zakat di lingkungan pemerintah daerah. “Partisipasi aktif perangkat daerah menjadi salah satu kekuatan penting dalam meningkatkan pengumpulan zakat dan infak di Kabupaten Paser. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat kepedulian sosial di lingkungan ASN,” tuturnya. BAZNAS Kabupaten Paser mengapresiasi partisipasi aktif DPMD Kabupaten Paser yang secara konsisten mendukung pengelolaan zakat dan infak secara amanah, transparan, dan profesional. Melalui sinergi antara perangkat daerah dan BAZNAS Kabupaten Paser, diharapkan pengelolaan zakat dan infak dapat semakin optimal serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Paser.
BERITA21/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Terima Dana Kurban 5 Ekor Sapi dari Masjid Al-Amanah Desa Jone
BAZNAS Kabupaten Paser Terima Dana Kurban 5 Ekor Sapi dari Masjid Al-Amanah Desa Jone
Tanah Grogot – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menerima penyerahan dana kurban dari Masjid Al-Amanah Desa Jone untuk 5 ekor sapi kurban dalam rangka layanan kurban Tahun 2026. Pada tahap awal, panitia menyerahkan dana sebesar Rp40 juta untuk 2 ekor sapi kurban. Selanjutnya dilakukan transfer dana sebesar Rp60 juta untuk 3 ekor sapi kurban, sehingga total dana kurban yang tercatat di BAZNAS Kabupaten Paser mencapai Rp100 juta. Penyerahan dana kurban tersebut merupakan bagian dari optimalisasi pencatatan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara On Balance Sheet agar pengelolaan dana sosial keagamaan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Setelah dana kurban diterima dan tercatat, BAZNAS Kabupaten Paser kemudian mengembalikan seluruh dana tersebut kepada panitia pelaksana kurban disertai tambahan dana operasional untuk mendukung pelaksanaan ibadah kurban di lapangan. Adapun tambahan dana operasional yang diberikan sebesar Rp300 ribu untuk setiap ekor sapi kurban. Dengan total 5 ekor sapi, maka panitia menerima tambahan dana operasional sebesar Rp1,5 juta. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M., mengatakan bahwa mekanisme pencatatan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara On Balance Sheet menjadi langkah strategis dalam menciptakan tata kelola dana umat yang lebih tertib dan transparan. “Dana kurban yang masuk ke BAZNAS akan dicatat terlebih dahulu, kemudian dikembalikan sepenuhnya kepada panitia pelaksana beserta tambahan dana operasional. Untuk sapi diberikan tambahan Rp300 ribu per ekor dan kambing Rp100 ribu per ekor,” ujarnya. Ia berharap sinergi antara masjid, panitia kurban, dan BAZNAS Kabupaten Paser dapat terus terjalin demi memperkuat pelayanan umat serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan yang amanah dan profesional.
BERITA20/05/2026 | iqbal zulkarnain
BSMI Serahkan Dana Kurban ke BAZNAS Kabupaten Paser melalui Ustadz Said Hamdi Assegaf
BSMI Serahkan Dana Kurban ke BAZNAS Kabupaten Paser melalui Ustadz Said Hamdi Assegaf
Tanah Grogot – Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) menyerahkan dana kurban kepada BAZNAS Kabupaten Paser melalui Ustadz Said Hamdi Assegaf sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi pencatatan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) secara On Balance Sheet. Penyerahan dana kurban tersebut dilakukan agar dana sosial keagamaan dapat tercatat secara resmi dalam laporan keuangan, sehingga pengelolaannya menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Setelah dana kurban diterima dan tercatat pada BAZNAS Kabupaten Paser, selanjutnya dana tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada pihak pelaksana kurban disertai tambahan biaya operasional guna mendukung pelaksanaan ibadah kurban di lapangan. Adapun tambahan biaya operasional yang diberikan yaitu sebesar Rp300.000 untuk setiap hewan kurban sapi dan Rp100.000 untuk setiap hewan kurban kambing. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M., menyampaikan bahwa mekanisme tersebut merupakan langkah positif dalam mendukung tata kelola dana sosial keagamaan yang lebih profesional dan akuntabel. “Melalui sistem pencatatan On Balance Sheet ini, dana sosial keagamaan dapat tercatat dengan baik tanpa mengurangi tujuan utama pelaksanaan ibadah kurban. Bahkan, panitia pelaksana juga mendapatkan tambahan dukungan biaya operasional,” ujarnya. Sementara itu, Ustadz Said Hamdi Assegaf mengapresiasi sinergi yang terjalin antara BSMI dan BAZNAS Kabupaten Paser dalam mendukung transparansi serta penguatan pengelolaan dana umat. BAZNAS Kabupaten Paser berharap kolaborasi bersama berbagai lembaga sosial dan kemanusiaan dapat terus terjalin demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sosial keagamaan yang amanah, transparan, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.
BERITA19/05/2026 | iqbal zulkarnain
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Penetapan ini diumumkan dalam Sidang Isbat yang digelar pada Minggu, 17 Mei 2026. Sidang Isbat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Agama dan dihadiri oleh perwakilan organisasi masyarakat Islam, ahli astronomi, serta instansi terkait. Penentuan 1 Dzulhijjah dilakukan berdasarkan hasil pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang dipadukan dengan perhitungan hisab. Berdasarkan hasil sidang, posisi hilal telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, sehingga disepakati bahwa 1 Dzulhijjah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah ditetapkan bertepatan dengan tanggal 27 Mei 2026. Pemerintah mengimbau kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyambut Hari Raya Idul Adha dengan penuh khidmat serta meningkatkan nilai-nilai keikhlasan, kepedulian sosial, dan semangat berbagi melalui ibadah kurban.
BERITA18/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Dukung Gebyar Ceria Anak Desa Tanjung Aru
BAZNAS Kabupaten Paser Dukung Gebyar Ceria Anak Desa Tanjung Aru
Paser – Pada Minggu, 17 Mei 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pengembangan generasi muda dengan memberikan dukungan pada kegiatan Gebyar Ceria Anak Desa yang dilaksanakan di Desa Tanjung Aru oleh Mahasiswa KKM XXIII 2026 STIT Ibnu Rusyd Tanah Grogot. Kegiatan yang mengusung tema “Menggali Potensi dan Bakat Anak Desa Sejak Dini” ini diikuti oleh anak-anak dari berbagai RT di Desa Tanjung Aru. Dalam pelaksanaannya, panitia menyelenggarakan berbagai perlombaan yang edukatif dan inspiratif, di antaranya lomba adzan, lomba puisi, lomba hafalan surat pendek, lomba menggambar, serta lomba vokal suara. Kegiatan ini menjadi wadah positif bagi anak-anak untuk mengembangkan bakat, meningkatkan kepercayaan diri, serta menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini. BAZNAS Kabupaten Paser memberikan bantuan sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran kegiatan tersebut. Bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam program pendidikan dan dakwah, guna mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki akhlak yang baik. Panitia kegiatan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kontribusi dari BAZNAS Kabupaten Paser. Mereka berharap kolaborasi seperti ini dapat terus berlanjut untuk mendukung kegiatan-kegiatan positif di tengah masyarakat, khususnya bagi anak-anak desa. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anak-anak Desa Tanjung Aru semakin termotivasi untuk mengembangkan potensi diri serta meraih prestasi yang membanggakan. BAZNAS Kabupaten Paser pun terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat dalam mendukung program-program yang memberikan manfaat nyata, khususnya di bidang pendidikan dan pembinaan generasi muda.
BERITA17/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Pahimma, Penderita Stroke
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Pahimma, Penderita Stroke
Tanah Grogot – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan melalui penyaluran bantuan kemanusiaan kepada Pahimma, warga yang tengah berjuang melawan sakit stroke. Bantuan yang diberikan berupa dukungan biaya hidup guna membantu kebutuhan harian selama masa perawatan. Bantuan tersebut diserahkan sebagai bentuk perhatian BAZNAS Kabupaten Paser terhadap mustahik yang membutuhkan pendampingan dan dukungan sosial. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, H. Nasruddin, Lc., M.Pd, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari program kemanusiaan dan kepedulian kepada masyarakat kurang mampu yang sedang mengalami sakit menahun. “Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan beban keluarga serta membantu kebutuhan perawatan sehari-hari Pak Pahimma. Semoga beliau diberikan kesembuhan dan kekuatan,” ujarnya. Keluarga penerima bantuan turut menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Paser. BAZNAS Kabupaten Paser terus mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS agar semakin banyak masyarakat yang dapat dibantu melalui berbagai program sosial, kesehatan, dan kemanusiaan. Rekening Infak BAZNAS Kabupaten Paser BSI: 7373083083
BERITA16/05/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Monitoring Bantuan Motor dan Gerobak, 19 Mustahik Laporkan Perkembangan Usaha
BAZNAS Kabupaten Paser Monitoring Bantuan Motor dan Gerobak, 19 Mustahik Laporkan Perkembangan Usaha
Paser – Pada 15 Mei 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan monitoring terhadap bantuan usaha berupa motor dan gerobak yang telah disalurkan kepada para mustahik. Monitoring ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus evaluasi agar bantuan yang diberikan benar-benar dimanfaatkan secara optimal. Monitoring dilaksanakan baik secara langsung di lapangan maupun melalui laporan dokumentasi yang dikirimkan oleh para penerima manfaat melalui grup WhatsApp. Hingga saat ini, sebanyak 19 mustahik telah melaporkan perkembangan usaha mereka, yakni Pak Giono, Pak Surono, Pak Darno, Pak Daud Saputra, Pak Kasrani, Pak Hartono, Pak Ali Sadikin, Pak Hendra, Pak Imam Fauzi, Pak Marwan Hadi, Pak Kuwatno, Pak Luhur Primianto, Pak Mahmud Khoirul F, Pak Lagiman, Pak Mansur, Pak Ahmad Junaedi, Ibu Ika Mayasirun, Pak Wiji Utomo, serta Pak Muslin. Pak Muslin diketahui aktif menjalankan usahanya dengan berjualan di kawasan Pea Taka dan sekitar Masjid Agung Nurul Falah, serta rutin melaporkan perkembangan usahanya melalui dokumentasi yang dikirimkan. Sementara itu, satu penerima manfaat atas nama Mursidi, yang menjalankan usaha jualan es dawet, hingga saat ini belum melaporkan dokumentasi perkembangan usahanya melalui grup WhatsApp. Dari hasil monitoring yang telah masuk, diketahui bahwa bantuan motor dan gerobak memberikan dampak positif bagi para mustahik. Usaha menjadi lebih lancar, jangkauan penjualan semakin luas, serta pendapatan mengalami peningkatan. BAZNAS Kabupaten Paser menegaskan bahwa kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga tata kelola penyaluran zakat agar tetap tepat sasaran, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Selain itu, para penerima manfaat diharapkan aktif melaporkan perkembangan usahanya sebagai bentuk pertanggungjawaban dan evaluasi program. Melalui program bantuan produktif ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap para mustahik dapat terus berkembang, mandiri secara ekonomi, dan ke depan mampu bertransformasi menjadi muzaki.
BERITA15/05/2026 | iqbal zulkarnain
Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Dapat Sanksi Pidana
Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Dapat Sanksi Pidana
Paser – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial masyarakat. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat juga menjadi instrumen penting dalam membantu kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan sosial. Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya berdimensi spiritual (hablum minallah), tetapi juga sosial (hablum minannas), karena berfungsi sebagai sarana tolong-menolong antar sesama. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan secara amanah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun hukum yang berlaku. Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menunjuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan. Selain BAZNAS, masyarakat juga mengenal Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berperan membantu pengelolaan zakat di lingkungan tertentu. Namun demikian, seluruh aktivitas pengelolaan zakat harus tetap berada dalam koridor hukum dan memiliki izin dari pihak yang berwenang. Zakat memiliki berbagai tujuan penting, di antaranya mengangkat derajat fakir miskin, membantu menyelesaikan permasalahan mustahik, serta menjembatani kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin. Selain itu, zakat juga berfungsi menumbuhkan kepedulian sosial serta mendorong pemerataan ekonomi dalam masyarakat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103, disebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa manusia. Hal ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga sarana pembinaan spiritual dan sosial. Namun demikian, pengelolaan zakat tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 secara tegas mengatur larangan dan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengelolaan zakat. Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, atau mengalihkan dana zakat, infak, dan sedekah yang berada dalam penguasaannya. Sementara itu, Pasal 38 melarang seseorang bertindak sebagai amil zakat tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang. Adapun sanksi bagi pelanggaran tersebut tidak main-main. Dalam Pasal 39 dan Pasal 40, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. Sedangkan pelanggaran terkait aktivitas amil tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta. Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah dan terpercaya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa dana zakat benar-benar tersalurkan kepada pihak yang berhak (mustahik) secara adil dan tepat sasaran. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin. Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan zakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat yang baik tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem sosial berbasis keadilan dan kepedulian. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan zakat menjadi tanggung jawab bersama demi terwujudnya kesejahteraan umat secara menyeluruh.
BERITA14/05/2026 | iqbal zulkarnain
Zakat yang Ikhlas Bikin Manusia Sehat
Zakat yang Ikhlas Bikin Manusia Sehat
Zakat yang ditunaikan dengan ikhlas memiliki dampak yang sangat besar dalam kehidupan manusia, baik secara spiritual maupun jasmani. Dalam syariat Islam dijelaskan bahwa pembayaran zakat sebagai sebuah kewajiban ibadah mampu menjadikan hati manusia lebih bersyukur, zuhud, dan bertakwa kepada Allah SWT. Selain itu, zakat juga berfungsi untuk menyucikan jiwa dan memperbaiki hubungan seorang hamba dengan Tuhannya melalui implementasi nilai-nilai ibadah yang nyata. Secara khusus, penunaian zakat dapat menjaga kebersihan jiwa, hati, dan bahkan tubuh manusia sehingga tetap berada dalam kondisi yang baik. Hal ini juga berpengaruh terhadap pembentukan amalan hati, lisan, dan perbuatan yang dilandasi oleh rasa khusyuk, tawadhu’, keikhlasan, serta ketenangan dalam beribadah. Tidak hanya itu, ibadah zakat juga harus disertai dengan kesabaran, dzikir, pemahaman terhadap Al-Qur’an, taubat, dan tawakal agar mencapai kesempurnaan ibadah kepada Allah SWT. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Menunaikan zakat dengan benar dan penuh keikhlasan akan memberikan dampak positif bagi kesehatan lahir dan batin manusia. Zakat, infak, dan sedekah menjadi sarana pembinaan jiwa sekaligus memberikan pengaruh nyata terhadap kesehatan jasmani. Orang yang gemar berzakat tidak akan berkurang hartanya, justru akan semakin bertambah sebagai bentuk keberkahan dari Allah SWT, meskipun hal ini belum banyak disadari oleh masyarakat. Selain itu, zakat juga mampu membersihkan diri dari berbagai dosa, penyimpangan, dan penyakit hati yang mengganggu kehidupan manusia. Namun, realitas di masyarakat menunjukkan bahwa masih banyak orang yang belum memahami dan mengamalkan zakat secara benar. Sebagian besar umat Islam masih terbatas pada penunaian zakat fitrah yang dilakukan setiap bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri, sementara zakat harta dan zakat profesi sering kali terabaikan. Kondisi ini menjadi tantangan bagi para amil zakat dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat, padahal potensi zakat di Indonesia sangat besar mengingat mayoritas penduduknya adalah muslim. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Ar-Rum ayat 39: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” Apabila potensi zakat dapat dikelola dengan baik melalui manajemen yang profesional, amanah, dan transparan, maka zakat akan menjadi instrumen yang sangat efektif dalam membantu pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat tidak hanya menunaikan zakat fitrah, tetapi juga memahami kewajiban zakat atas harta dan penghasilan sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, zakat bukan hanya kewajiban semata, melainkan juga sarana untuk membersihkan diri, menyehatkan jiwa, serta membangun kesejahteraan umat secara menyeluruh.
BERITA13/05/2026 | iqbal zulkarnain
Zakat Barang Tambang dalam Perspektif Islam
Zakat Barang Tambang dalam Perspektif Islam
Zakat barang tambang merupakan salah satu jenis zakat yang sering kali belum dipahami secara luas oleh masyarakat. Dalam kehidupan modern saat ini, masih banyak orang yang belum menyadari bahwa zakat memiliki manfaat yang sangat besar, khususnya dalam mendukung kesejahteraan sosial. Padahal, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi dalam Islam. Banyak orang yang sebenarnya sudah memenuhi syarat wajib zakat, namun tidak menyadarinya. Hal ini biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman tentang jenis-jenis zakat selain zakat fitrah. Sebagian besar masyarakat hanya mengetahui zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idul Fitri, sementara zakat lainnya seperti zakat harta, termasuk zakat barang tambang, masih kurang dikenal. Secara bahasa, barang tambang atau ma’din berasal dari kata ‘adana yang berarti menetap di suatu tempat. Dalam istilah fikih, barang tambang adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan memiliki nilai ekonomi. Contohnya meliputi emas, perak, besi, minyak bumi, batu bara, dan berbagai hasil tambang lainnya. Para ulama memiliki beberapa perbedaan pendapat mengenai definisi barang tambang. Menurut mazhab Hanafi, barang tambang disamakan dengan rikaz dan harta terpendam, yaitu semua harta yang tersimpan di dalam bumi. Sementara itu, mazhab Maliki memandang barang tambang sebagai harta yang diciptakan Allah di dalam tanah, seperti emas dan perak, yang memerlukan usaha untuk mengeluarkannya. Mazhab Syafi’i memberikan batasan yang lebih khusus, yaitu bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah yang berkaitan dengan emas dan perak saja. Sedangkan mazhab Hambali memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda, dengan penekanan pada hasil bumi yang memiliki nilai dan membutuhkan proses untuk memperolehnya. Salah satu perbedaan utama antara zakat barang tambang dan jenis zakat lainnya adalah tidak adanya syarat haul. Artinya, zakat barang tambang tidak perlu menunggu kepemilikan selama satu tahun. Kewajiban zakat muncul segera setelah barang tambang tersebut diperoleh, selama jumlahnya telah mencapai nisab yang ditentukan. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an yang memerintahkan untuk menunaikan hak dari hasil yang diperoleh pada saat panen atau saat hasil itu didapatkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa zakat barang tambang bersifat langsung dan tidak ditunda-tunda. Adapun nisab zakat barang tambang disamakan dengan nisab emas dan perak. Untuk emas, nisabnya adalah sekitar 85 gram, sedangkan untuk perak sekitar 600 gram. Jika hasil tambang yang diperoleh telah mencapai batas tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan. Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu harta dikenakan zakat. Pertama, harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang halal. Harta yang diperoleh melalui cara yang haram, baik dari segi zat maupun prosesnya, tidak dikenakan kewajiban zakat. Kedua, harta tersebut harus merupakan milik penuh dari seseorang. Maksudnya, harta tersebut berada dalam kendali dan kekuasaan pemiliknya secara utuh, sehingga ia memiliki hak untuk memanfaatkan dan mengelolanya. Dalam hal kepemilikan, barang tambang juga memiliki beberapa kategori. Barang tambang yang ditemukan di tanah yang tidak dimiliki oleh individu biasanya menjadi milik negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Sementara itu, barang tambang yang ditemukan di tanah milik pribadi dapat menjadi milik pemilik tanah, meskipun dalam beberapa kondisi juga melibatkan hak negara. Ada pula barang tambang yang ditemukan di tanah yang tidak bertuan, seperti wilayah hasil penaklukan. Dalam kasus seperti ini, kepemilikan biasanya berada di tangan pemerintah untuk dikelola demi kemaslahatan masyarakat. Dengan memahami zakat barang tambang secara lebih mendalam, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban zakat secara menyeluruh. Tidak hanya terbatas pada zakat fitrah, tetapi juga zakat harta lainnya yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan umat.
BERITA12/05/2026 | iqbal zulkarnain
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Paser, 12 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran zakat dari kalangan aparatur sipil negara. Zakat tersebut berasal dari Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, yang sebelumnya dijemput langsung oleh pihak BAZNAS pada tanggal 11 Mei 2026. Penyaluran zakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk ketaatan dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Dana zakat yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan para muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Ia menegaskan bahwa setiap dana yang diterima akan dikelola secara amanah, transparan, dan disalurkan kepada mustahik yang berhak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzakki, termasuk Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui BAZNAS. InsyaAllah zakat ini akan kami salurkan secara tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. Dengan semakin banyaknya muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS, diharapkan manfaat yang dirasakan masyarakat juga semakin luas serta mampu meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Paser.
BERITA12/05/2026 | iqbal zulkarnain
IDUL ADHA DAN DIMENSI SOSIAL YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA
IDUL ADHA DAN DIMENSI SOSIAL YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA
Kesempurnaan agama Islam sebagaimana diungkapkan oleh para ulama tarikh tasyri’ Al Islamiyah dapat dilihat dari berbagai sisi; ajarannya yang komprehensif (syumul); mengandung azas fleksibelitas hukum; dan berlaku sepanjang masa (shalihatut li kulli zaman wa makan). Selain itu, ajaran Islam juga memiliki keistimewaan yang lain dari semua hukum yang ada di muka bumi ini. Keistimewaan itu terletak pada dualisme makna dari setiap ajarannya. Dualisme yang dimaksud disini adalah, bahwa setiap ajaran Islam selalu mengedepankan dua aspek didalamnya; pertama aspek ‘ubudiyah atau penghambaan diri semata-mata kepada Allah SWT. Kedua, aspek sosial kemasyarakatan. Hal ini, misalnya, dapat dengan jelas kita temukan pada semua ajaran Islam yang terkandung dalam rukun Islam. Orang yang telah menyatakan dirinya Islam dan mengucapkan syahadatain, maka ia wajib menyelamatkan dirinya dan saudara seimannya dari mulut, tangan dan segala bentuk kejahatan. Rasulullah SAW bersabda: Dari Abdullah bin Amru RA dari nabi SAW bersabda: “Seorang muslim adalah orang yang menyelamatkan kaum muslimin dari lisan dan tangannya. Dan orang yang hijrah itu adalah orang yang hijrah dari apa yang dilarang Allah.” (HR Bukhari). Marilah kita semak sejenak pengorbanan yang telah diberikan oleh para pendahulu kita, dari kalangan anbiya’ dan salafus shaleh. Nabi Yahya a.s. syahid di tiang gantungan, Nabi Zakaria a.s. digergaji tubuhnya. Imam Malik dipenjara, diikat dan dicambuk oleh penguasa zhalim sampai sendi-sendinya nyaris putus. Bahkan beliau dipaksa berjalan kaki di padang pasir yang terik selama dua bulan dari Yaman sampai Baghdad. Imam Nawawi diusir dari tanah airnya. Imam Abu Hanifah dipaksa minum racun setelah sebelumnya dipenjara dan dirantai lehernya dengan besi. Di abad dua puluh ini, Imam Hasan al Banna syahid ditembak di tengah jalan raya, Sayyid Qutub syahid di tiang gantungan, Abdullah Azzam syahid di medan jihad Afghanistan, dan lain-lain yang kesemuanya lantaran amat sangat cintanya kepada Allah SWT. Sehingga mereka sanggup mengorbankan apa saja demi yang dicintainya. Demikianlah pengorbanan yang telah dipentaskan oleh para pendahulu kita. Maka menjadi tugas kita untuk meneruskan mata rantai perjuangan/pengorbanan ini. Sekarang kita harus mempersiapkan diri untuk menjadi Ibrahim, Ismail atau Hajar untuk generasi kini dan yang akan datang. Sedia berkorban demi tercapainya cinta dan kasih sayang Allah. Ruhul tadhiah (semangat/jiwa berkorban) harus selalu kita miliki dan kita tumbuhkan agar ‘izzul Islam wal Muslimin (kemuliaan Islam dan kaum muslimin) segera dapat terwujud. Perintah shalat lima waktu yang nyata-nyata mengandung makna ibadah mahdhah juga tidak terlepas dari dimensi sosial kemasyarakatan. Seseorang yang senantiasa shalat, namun shalatnya tidak mencegahnya dari pekerjaan keji dan mungkar, maka pada hakikatnya shalat tersebut masih perlu dipertanyakan. Demikian juga orang yang berpuasa, namun puasanya tidak menjadi “benteng” baginya terhadap perbuatan maksiat atau meningkatkan ketakwaan, artinya puasa orang tersebut belum mencapai target yang diperintah-kan Allah. Sedangkan perintah zakat adalah salah satu instrumen keseimbangan sosial yang ada dalam Islam. Islam memandang harta adalah titipan dan amanah Allah yang harus dicari dengan cara yang halal, dibelanjakan dalam koridor yang benar dan wajib didistribusikan kepada pihak-pihak lain yang telah ditentukan dengan ketentuan tertentu pula. Aspek Sosial Idul Adha Tinta sejarah yang terukir dalam kisah Ibrahim itu bukanlah sekadar cerita pengantar tidur yang tanpa makna. Ia merupakan suatu peringatan dan pelajaran (ibrah) bagi mereka yang memiliki mata hati (ulul abshar). Peristiwa pengorbanan Nabi Ibrahim dan keluarganya mengisyaratkan nilai yang teramat agung yakni cinta sejati kepada Allah. Cinta yang melahirkan ketundukan dan kepatuhan yang dibuktikan dengan pengorbanan yang tulus ikhlas. Pengorbanan, merupakan realisasi dari cinta kepada Sang Pencipta. Bagi kita orang-orang yang mengaku mukmin, sejarah kecintaan, pengabdian dan pengorbanan yang dicontohkan Nabi Ibrahim a.s. dan keluarganya merupakan teladan bagaimana seharusnya seorang hamba menyambut panggilan dan tugas-tugas dari Allah. Semangat kesadaran untuk berkorban yang diwariskan oleh Nabi Ibrahim AS. ini harus selalu kita tumbuh suburkan, sehingga kelak akan meningkatkan derajat ketakwaan kita di hadapan Allah SWT. Kita tidak boleh berhenti berkorban sebelum ajal datang. Selama hayat masih dikandung badan, selama itu pula semangat berkorban yang dilandasi cinta kepada Allah, harus selalu menggelora di dada kita. Penyembelihan hewan qurban pada hari raya Idul Adha bukanlah tradisi biasa yang tanpa makna, bukanlah seremonial yang hanya sebatas “memotong” leher hewan qurban, tapi lebih dari itu mengandung nilai-nilai yang kaya akan makna. Berbagai makna yang terkandung dalam ritual penyembelihan hewan qurban adalah antara lain; manifestasi ketakwaan kepada Sang Pencipta dengan cara antara lain meneladani sifat penghambaan seseorang terhadap Allah SWT seperti kisah Nabi Ibrahim AS dan putranya Ismail AS, menghilangkan sifat hubbud dunya (cinta terhadap dunia) yang berlebihan, membuang sifat tamak/serakah terhadap harta yang berlebihan serta menanamkan jiwa sosial/berbagi dengan sesama. Ibadah pada umumnya lebih banyak dipahami sebagai hal-hal ritual semata. Ketaqwaan seseorang atau umat hanya di ukur dari seberapa sering dia shalat, puasa, berangkat haji atau seberapa banyak dia mengeluarkan zakat. Betapa banyak di antara kita disibukkan dengan urusan ibadah-ibadah mahdlah ini tetapi mengabaikan kemiskinan, kebodohan, kelaparan dan kesulitan hidup yang diderita saudara-saudara seiman. Tidak sedikit orang kaya Islam yang dengan khusuk meratakan dahinya di atas sajadah sampai menghitam sementara di sekitarnya banyak tubuh-tubuh saudara seimannya yang layu digrogoti penyakit dan kurang gizi. Atau lihatlah setiap Idul Adha dengan ribuan sapi atau kambing yang dipotong ternyata penyakit kemiskinan tak pernah bisa di selesaikan dengan tuntas karena Idul Adha hanya dimaknai sebagai ibadah ritual dan dibiarkan kering akan solidaritas sosial. Nampaknya kita harus jujur mengakui bahwa hingga kini episode kemiskinan tetap menjadi bagian dari cerita kehidupan umat Islam yang entah kapan berakhir. Bila ditinjau lebih jauh, Idul Adha mempunyai dua dimensi. Pertama adalah dimensi ritual-transendental. Di mana ritual qurban ini sebagai wujud penghambaan manusia dan ekspresi syukur kepada Allah SWT. Dimensi kedua yaitu dimensi sosial. Pemaknaan akan dimensi sosial ini tergambar dari komponen pembagian hasil penyembelihan hewan qurban kepada fakir miskin. Di sini ditujukan untuk menimbulkan nuansa egaliter dalam masyarakat. Sayangnya pesan kedua ini tidak banyak dipikirkan oleh kebanyakan kaum muslim. Padahal, seperti halnya daging qurban, kebaikan adalah sesuatu yang dapat ditularkan.
BERITA11/05/2026 | Iqbal Zulkarnain
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
Paser, 11 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran infak dari instansi pemerintah daerah. Kali ini, kontribusi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paser sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Infak yang disalurkan merupakan iuran pegawai PPPK dan PNS Tahun Anggaran 2026 bulan Mei. Dari pegawai PPPK, terkumpul sebesar Rp1.645.000 yang berasal dari 102 pegawai, sedangkan dari pegawai PNS terkumpul sebesar Rp1.245.000 dari 61 pegawai. Penyaluran ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian seluruh pegawai dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. Dana yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi. Pihak BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum atas kepercayaan yang diberikan dalam menyalurkan infak melalui lembaga resmi. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh teladan bagi instansi lainnya dalam menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan instansi pemerintah sangat penting dalam memperluas jangkauan manfaat infak. “Kami sangat mengapresiasi partisipasi Dinas Pekerjaan Umum dalam menyalurkan infak melalui BAZNAS. Ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya. Sementara itu, Bendahara Tijem Riyanti juga turut menyampaikan bahwa penyaluran infak melalui BAZNAS merupakan langkah yang tepat karena dikelola secara profesional dan transparan. “Melalui BAZNAS, kami merasa lebih yakin bahwa infak yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, BAZNAS Kabupaten Paser optimis dapat terus menjalankan amanah dalam mengelola dan menyalurkan dana umat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.
BERITA11/05/2026 | iqbal zulkarnain
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK
Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara baik itu beragama Islam maupun agama lainnya yang memenuhi kriteria Wajib Pajak. Bagi umat Islam ada kewajiban lain terkait pemotongan harta yaitu zakat. Antara pajak dan zakat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan keduanya, karena dalam sistem ekonomi Islam dikenal dua sumber dana untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, yaitu zakat dan pajak. Zakat dan pajak, meskipun sama-sama kewajiban, tetapi mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun penggunaannya. Adapun dasar hukum yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak adalah: Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Jakarta tanggal 20 Agustus 2010 Pasal 1 s/d pasal 5 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, menyebutkan: Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, meliputi: (Pasal 1 ayat 1) a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah. Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. (Pasal 1 ayat 2) Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (Pasal 4) Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Pasal 5) Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010, umat Islam diuntungkan, karena zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan dengan syarat pembayaran zakatnya harus dilakukan melalui BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga perusahaan yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS, juga dapat memanfaatkan insentif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya beragama Islam. Adapun mekanisme zakat sebagai pengurang pajak adalah dengan mencantumkan jumlah zakat dalam kolom di bawah penghasilan bruto, dan selanjutnya melampirkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
BERITA10/05/2026 | iqbal zulkarnain
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat
Paser, 9 Mei 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser terus berkomitmen menghadirkan edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai kajian keislaman yang bermanfaat. Pada tanggal 08 Mei 2026, BAZNAS Kabupaten Paser membagikan materi kajian mengenai “Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap pengelolaan dan pendistribusian zakat sesuai syariat Islam. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), salah satunya adalah golongan Fi Sabilillah. Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami makna Fi Sabilillah, baik dalam makna sempit maupun makna luas. Sebagian ulama klasik berpendapat bahwa Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjihad dan berperang di jalan Allah SWT. Pendapat ini dipegang oleh beberapa ulama tafsir terdahulu yang memaknai jihad secara khusus dalam konteks peperangan demi membela Islam. Sementara itu, sebagian ulama lain memandang bahwa Fi Sabilillah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu segala bentuk perjuangan, pengorbanan, dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah serta memberikan kemaslahatan bagi umat Islam. Pendapat ini kemudian berkembang dan menjadi rujukan dalam menjawab berbagai kebutuhan umat di masa kini. Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa aktivitas dakwah, pendidikan Islam, pembinaan generasi muda muslim, pengembangan media dakwah, penerbitan buku dan karya ilmiah Islam, pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan umat, hingga pemberian beasiswa pendidikan dapat termasuk dalam kategori Fi Sabilillah apabila bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan kemaslahatan masyarakat. Pendapat ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa jihad tidak selalu dimaknai dengan peperangan bersenjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui pendidikan, ekonomi, sosial, media, tulisan, dakwah, serta berbagai upaya positif yang bertujuan memperjuangkan kebaikan dan kejayaan Islam. Oleh karena itu, penyaluran dana zakat pada sektor pendidikan, dakwah, sosial keagamaan, dan pemberdayaan umat dapat menjadi bagian dari implementasi Fi Sabilillah selama dilakukan sesuai prinsip syariat dan kebutuhan umat. Pemahaman ini menjadi penting agar pengelolaan zakat dapat terus relevan dalam menjawab tantangan zaman serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. BAZNAS Kabupaten Paser berharap melalui kajian ini masyarakat semakin memahami pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, bukan hanya untuk membantu kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendukung pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial yang membawa manfaat berkelanjutan. Melalui semangat amanah, transparan, profesional, dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Paser akan terus berupaya menghadirkan program-program edukasi zakat dan pendistribusian yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam demi terwujudnya kesejahteraan umat dan kemaslahatan bersama.
BERITA09/05/2026 | iqbal zulkarnain
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →