WhatsApp Icon
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser

Paser, 12 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran zakat dari kalangan aparatur sipil negara. Zakat tersebut berasal dari Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, yang sebelumnya dijemput langsung oleh pihak BAZNAS pada tanggal 11 Mei 2026.

Penyaluran zakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk ketaatan dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Dana zakat yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan para muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Ia menegaskan bahwa setiap dana yang diterima akan dikelola secara amanah, transparan, dan disalurkan kepada mustahik yang berhak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzakki, termasuk Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui BAZNAS. InsyaAllah zakat ini akan kami salurkan secara tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

 

Dengan semakin banyaknya muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS, diharapkan manfaat yang dirasakan masyarakat juga semakin luas serta mampu meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Paser.

12/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan

Paser, 11 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran infak dari instansi pemerintah daerah. Kali ini, kontribusi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paser sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Infak yang disalurkan merupakan iuran pegawai PPPK dan PNS Tahun Anggaran 2026 bulan Mei. Dari pegawai PPPK, terkumpul sebesar Rp1.645.000 yang berasal dari 102 pegawai, sedangkan dari pegawai PNS terkumpul sebesar Rp1.245.000 dari 61 pegawai. Penyaluran ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian seluruh pegawai dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dana yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Pihak BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum atas kepercayaan yang diberikan dalam menyalurkan infak melalui lembaga resmi. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh teladan bagi instansi lainnya dalam menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan instansi pemerintah sangat penting dalam memperluas jangkauan manfaat infak.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi Dinas Pekerjaan Umum dalam menyalurkan infak melalui BAZNAS. Ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Tijem Riyanti juga turut menyampaikan bahwa penyaluran infak melalui BAZNAS merupakan langkah yang tepat karena dikelola secara profesional dan transparan.

“Melalui BAZNAS, kami merasa lebih yakin bahwa infak yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, BAZNAS Kabupaten Paser optimis dapat terus menjalankan amanah dalam mengelola dan menyalurkan dana umat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.

 
 
 
 
11/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara baik itu beragama Islam maupun agama lainnya yang memenuhi kriteria Wajib Pajak. Bagi umat Islam ada kewajiban lain terkait pemotongan harta yaitu zakat. Antara pajak dan zakat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan keduanya, karena dalam sistem ekonomi Islam dikenal dua sumber dana untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, yaitu zakat dan pajak.

Zakat dan pajak, meskipun sama-sama kewajiban, tetapi mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun penggunaannya.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak adalah:

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Jakarta tanggal 20 Agustus 2010 Pasal 1 s/d pasal 5 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, menyebutkan:

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, meliputi: (Pasal 1 ayat 1)

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. (Pasal 1 ayat 2)

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (Pasal 4)

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Pasal 5)

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010, umat Islam diuntungkan, karena zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan dengan syarat pembayaran zakatnya harus dilakukan melalui BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

 

Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga perusahaan yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS, juga dapat memanfaatkan insentif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya beragama Islam. Adapun mekanisme zakat sebagai pengurang pajak adalah dengan mencantumkan jumlah zakat dalam kolom di bawah penghasilan bruto, dan selanjutnya melampirkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

10/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat

 

Paser, 9 Mei 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser terus berkomitmen menghadirkan edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai kajian keislaman yang bermanfaat. Pada tanggal 08 Mei 2026, BAZNAS Kabupaten Paser membagikan materi kajian mengenai “Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap pengelolaan dan pendistribusian zakat sesuai syariat Islam.

Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), salah satunya adalah golongan Fi Sabilillah. Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami makna Fi Sabilillah, baik dalam makna sempit maupun makna luas.

Sebagian ulama klasik berpendapat bahwa Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjihad dan berperang di jalan Allah SWT. Pendapat ini dipegang oleh beberapa ulama tafsir terdahulu yang memaknai jihad secara khusus dalam konteks peperangan demi membela Islam.

Sementara itu, sebagian ulama lain memandang bahwa Fi Sabilillah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu segala bentuk perjuangan, pengorbanan, dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah serta memberikan kemaslahatan bagi umat Islam. Pendapat ini kemudian berkembang dan menjadi rujukan dalam menjawab berbagai kebutuhan umat di masa kini.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa aktivitas dakwah, pendidikan Islam, pembinaan generasi muda muslim, pengembangan media dakwah, penerbitan buku dan karya ilmiah Islam, pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan umat, hingga pemberian beasiswa pendidikan dapat termasuk dalam kategori Fi Sabilillah apabila bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan kemaslahatan masyarakat.

Pendapat ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa jihad tidak selalu dimaknai dengan peperangan bersenjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui pendidikan, ekonomi, sosial, media, tulisan, dakwah, serta berbagai upaya positif yang bertujuan memperjuangkan kebaikan dan kejayaan Islam.

Oleh karena itu, penyaluran dana zakat pada sektor pendidikan, dakwah, sosial keagamaan, dan pemberdayaan umat dapat menjadi bagian dari implementasi Fi Sabilillah selama dilakukan sesuai prinsip syariat dan kebutuhan umat. Pemahaman ini menjadi penting agar pengelolaan zakat dapat terus relevan dalam menjawab tantangan zaman serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

BAZNAS Kabupaten Paser berharap melalui kajian ini masyarakat semakin memahami pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, bukan hanya untuk membantu kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendukung pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial yang membawa manfaat berkelanjutan.

 

Melalui semangat amanah, transparan, profesional, dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Paser akan terus berupaya menghadirkan program-program edukasi zakat dan pendistribusian yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam demi terwujudnya kesejahteraan umat dan kemaslahatan bersama.

09/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia

 Long Ikis, 08 Mei 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program kepedulian sosial. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Paser berkoordinasi bersama Kelurahan Long Ikis dalam penyerahan bantuan kepada a.n. Nenek Dahlia di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Dalam proses penyaluran, pihak Kelurahan Long Ikis turut mendampingi guna memastikan bantuan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa sinergi bersama pemerintah kelurahan menjadi langkah penting dalam mendata serta membantu warga yang membutuhkan bantuan di wilayah Kabupaten Paser.

“BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzakki. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi penerima,” ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap dapat terus menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu.

08/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain

Berita Terbaru

UPZ Langgar Miftahul Barokah Desa Modang Kecamatan Kuaro Sampaikan Laporan Zakat kepada Baznas Kabupaten Paser
UPZ Langgar Miftahul Barokah Desa Modang Kecamatan Kuaro Sampaikan Laporan Zakat kepada Baznas Kabupaten Paser
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Langgar Miftahul Barokah melaporkan pengelolaan zakat fitrah kepada Baznas Kabupaten Paser sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat di wilayah Desa Modang, Kecamatan Kuaro. Berdasarkan laporan Tahun 1447 H / 2026 M, tercatat sebanyak 215 orang muzakki, yang terdiri dari 76 orang menunaikan zakat dalam bentuk uang dan 139 orang dalam bentuk beras. Adapun total penerimaan zakat fitrah berupa uang mencapai Rp4.235.000, sementara zakat beras yang terkumpul sebanyak 427,5 kg. Seluruh zakat yang dihimpun oleh UPZ Langgar Miftahul Barokah kemudian disalurkan kepada para mustahiq sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Ketua UPZ Langgar Miftahul Barokah, Misto Chaifidi, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat serta upaya menjaga kepercayaan para muzakki. “Kami berkomitmen untuk terus mengelola zakat secara amanah dan memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada yang berhak menerima,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, memberikan apresiasi atas pelaporan yang dilakukan oleh UPZ. Ia menilai langkah tersebut penting dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antara UPZ dan Baznas dalam pengelolaan zakat yang profesional dan transparan. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan pengelolaan zakat di lingkungan Langgar Miftahul Barokah semakin tertib serta mampu memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
BERITA03/04/2026 | iqbal zulkarnain
UPZ Masjid Insanul Kamil Sampaikan Laporan Zakat kepada Baznas Kabupaten Paser
UPZ Masjid Insanul Kamil Sampaikan Laporan Zakat kepada Baznas Kabupaten Paser
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Insanul Kamil melaporkan pengelolaan zakat fitrah, infak, dan sedekah kepada Baznas Kabupaten Paser sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat di wilayah Tanah Grogot. Dalam laporan Tahun 1447 H / 2026 M, tercatat sebanyak 169 kepala keluarga (561 jiwa) telah menunaikan zakat, dengan total penerima mencapai 153 kepala keluarga dan 2 pondok pesantren (155 penerima). Adapun total penerimaan zakat fitrah berupa uang sebesar Rp6.360.000, serta zakat beras sebanyak 1.376 kg. Selain itu, penghimpunan dana lainnya meliputi sedekah sebesar Rp205.000 dan 1 kg beras, infak sebesar Rp1.581.000 dan 118 kg beras, serta fidyah sebesar Rp1.110.000 dan 66,5 kg. Sementara itu, zakat mal yang terhimpun mencapai Rp8.500.000. Ketua UPZ Masjid Insanul Kamil, Drs. H. Abd. Hamid, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga kepercayaan para muzakki. “Kami berkomitmen untuk terus mengelola zakat secara amanah, transparan, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, memberikan apresiasi atas kinerja UPZ Masjid Insanul Kamil. Ia menegaskan bahwa pelaporan seperti ini sangat penting dalam membangun kepercayaan publik serta memperkuat sinergi antara UPZ dan Baznas. “Kami berharap UPZ terus meningkatkan kualitas pengelolaan zakat agar semakin profesional dan berdampak luas bagi kesejahteraan umat,” ungkapnya. Dengan pelaporan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Masjid Insanul Kamil semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
BERITA02/04/2026 | iqbal zulkarnain
Baznas Kabupaten Paser Hadiri Musrenbang RKPD 2027 di Pendopo Tanah Grogot
Baznas Kabupaten Paser Hadiri Musrenbang RKPD 2027 di Pendopo Tanah Grogot
Baznas Kabupaten Paser menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Paser Tahun 2027 yang digelar di Pendopo Kabupaten Paser pada 30 Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Baznas Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, serta Wakil Ketua I, Drs. H. M. Jufri Kadir. Kehadiran Baznas dalam forum Musrenbang ini menjadi bagian dari komitmen untuk turut serta mendukung arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Selain itu, Baznas Kabupaten Paser juga memanfaatkan momentum ini untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan program-program pemberdayaan umat dapat berjalan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. Dengan keterlibatan aktif dalam Musrenbang RKPD 2027, Baznas Kabupaten Paser diharapkan terus memberikan kontribusi nyata dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Grogot dan sekitarnya.
BERITA01/04/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Rambat Hariyanto dan Tugiyem
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pengobatan untuk Rambat Hariyanto dan Tugiyem
Paser – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menunjukkan kepeduliannya di bidang kesehatan dengan menyalurkan bantuan pengobatan kepada dua warga yang membutuhkan, yaitu Rambat Hariyanto dan Tugiyem. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai bentuk respon cepat terhadap kebutuhan masyarakat yang sedang menghadapi kondisi kesehatan. Bantuan ini diberikan untuk membantu meringankan biaya pengobatan serta memberikan dukungan kepada penerima manfaat. Melalui program bantuan kesehatan, BAZNAS Kabupaten Paser berkomitmen untuk membantu masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu dan sedang dalam kondisi darurat medis. Wakil Ketua II/IV BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nasruddin, Lc., M.Pd, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari upaya BAZNAS dalam menghadirkan manfaat zakat di berbagai sektor. “Semoga bantuan pengobatan ini dapat membantu meringankan beban saudara kita Rambat Hariyanto dan Tugiyem, serta mempercepat proses pemulihan mereka,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar dapat membantu lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan.
BERITA31/03/2026 | iqbal zulkarnain
Total Rp287 Juta Pengumpulan Zakat Ramadhan 2026 BAZNAS Kabupaten Paser
Total Rp287 Juta Pengumpulan Zakat Ramadhan 2026 BAZNAS Kabupaten Paser
Paser – BAZNAS Kabupaten Paser mencatat capaian pengumpulan zakat selama bulan Ramadhan 1447 H / 2026 M dengan hasil yang signifikan. Secara keseluruhan, total pengumpulan zakat selama Ramadhan mencapai Rp287.942.650, yang berasal dari berbagai sumber, baik melalui pengumpulan langsung maupun sinergi bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai wilayah. Berdasarkan data on balance sheet, pada bulan Februari 2026 tercatat sebesar Rp19.079.792, sementara pada bulan Maret 2026 mengalami peningkatan signifikan menjadi Rp268.862.858. Sementara itu, untuk pengumpulan secara off balance sheet yang dihimpun melalui UPZ-UPZ, masih dalam proses rekapitulasi. Namun berdasarkan data dari Akhmad Syaifullah, S.Sos., M.Sos selaku Pelaksana Pengumpulan, total penghimpunan diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp3 miliar. Selain itu, jumlah penerima manfaat (mustahik) juga menunjukkan angka yang besar, dengan jumlah penerima yang telah menjangkau lebih dari 11.000 orang selama periode Ramadhan tahun ini. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil dari sinergi berbagai pihak. “Alhamdulillah, capaian pengumpulan zakat selama Ramadhan tahun ini menunjukkan peningkatan yang baik. Ini merupakan hasil dari kepercayaan masyarakat serta kerja sama yang solid antara BAZNAS dan UPZ. Semoga zakat yang terkumpul dapat memberikan manfaat yang luas bagi para mustahik,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser berharap sinergi yang telah terjalin ini terus ditingkatkan, sehingga ke depan pengelolaan zakat dapat semakin optimal dan memberikan dampak yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat.
BERITA30/03/2026 | Iqbal Zulkarnain
UPZ Masjid Nurul Iman Desa Harapan Baru Rutin Salurkan Zakat Rp2,5 Juta ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Masjid Nurul Iman Desa Harapan Baru Rutin Salurkan Zakat Rp2,5 Juta ke BAZNAS Kabupaten Paser
Paser – UPZ Masjid Nurul Iman Desa Harapan Baru kembali menunjukkan kepeduliannya dalam mendukung pengelolaan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser dengan menyalurkan dana zakat sebesar Rp2.500.000 pada tanggal 29 Maret 2026. Penyaluran zakat ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan setiap tahun sebagai bentuk komitmen UPZ dalam mendukung pengelolaan zakat yang lebih terarah, profesional, dan tepat sasaran. Pada tahun ini, jumlah zakat yang disalurkan mengalami peningkatan sebesar Rp1.000.000 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.500.000. Zakat tersebut diserahkan oleh Syahruddin selaku Ketua UPZ Masjid Nurul Iman Desa Harapan Baru. Dalam kesempatan tersebut, Syahruddin menyampaikan harapannya agar zakat yang disalurkan melalui BAZNAS dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan. Ia juga menyampaikan proposal bantuan pembangunan tempat wudhu untuk Masjid Nurul Iman sebagai upaya peningkatan fasilitas ibadah. “Kami secara rutin setiap tahun menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Alhamdulillah tahun ini ada peningkatan. Sekaligus kami juga menyampaikan proposal bantuan untuk pembangunan tempat wudhu, semoga dapat menjadi perhatian dan membawa manfaat bagi jamaah,” ujarnya. Selain itu, konsistensi serupa juga ditunjukkan oleh UPZ Masjid YAMP Nur Hidayah yang berada di Desa Tepian Batang, yang turut rutin menyalurkan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai bentuk sinergi dalam pengelolaan zakat yang lebih optimal. BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan apresiasi atas konsistensi UPZ-UPZ masjid dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi, serta berharap sinergi ini terus terjalin guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BERITA29/03/2026 | iqbal zulkarnain
UPZ Masjid YAMP Nur Hidayah Desa Tepian Batang Salurkan Zakat Maal Rp7 Juta ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Masjid YAMP Nur Hidayah Desa Tepian Batang Salurkan Zakat Maal Rp7 Juta ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Masjid YAMP Nur Hidayah Salurkan Zakat Maal Rp7 Juta ke BAZNAS Kabupaten Paser Paser – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid YAMP Nur Hidayah Desa Tepian Batang menyalurkan zakat maal sebesar Rp7.000.000 melalui BAZNAS Kabupaten Paser pada tanggal 28 Maret 2026. Penyaluran ini merupakan bentuk komitmen UPZ masjid dalam mendukung pengelolaan zakat yang terpusat, profesional, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh para mustahik. Zakat maal tersebut diserahkan oleh Ustadz Zalhadi selaku perwakilan UPZ Masjid YAMP Nur Hidayah, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M. Dalam kesempatan tersebut, Ustadz Zalhadi menyampaikan harapannya agar zakat yang disalurkan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat. “Kami mempercayakan penyaluran zakat maal ini melalui BAZNAS agar pengelolaannya lebih terarah dan tepat sasaran. Semoga dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan membawa keberkahan bagi kita semua,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan UPZ masjid dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh UPZ Masjid YAMP Nur Hidayah. Penyaluran zakat melalui BAZNAS akan membantu memastikan distribusi kepada para mustahik dapat dilakukan secara tepat sasaran dan merata,” ungkapnya. BAZNAS Kabupaten Paser berharap sinergi dengan UPZ masjid terus terjalin guna meningkatkan penghimpunan dan pendayagunaan zakat yang lebih optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
BERITA28/03/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Kebakaran untuk 3 KK di Cokro
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Kebakaran untuk 3 KK di Cokro
Paser – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang tertimpa musibah dengan menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di wilayah Cokro. Berdasarkan informasi dari para korban, kebakaran tersebut menghanguskan tiga unit rumah, yakni satu rumah milik Bapak Udin, satu rumah kontrakan yang dihuni oleh satu orang yang bekerja di Desa Tapis, serta satu rumah permanen. Bantuan disalurkan kepada tiga kepala keluarga (KK) yang terdampak, yaitu Hairuddin L, Mirza H, dan Fachriyal Machyudin. Penyaluran ini merupakan bentuk respon cepat BAZNAS dalam membantu meringankan beban para korban. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak pasca musibah kebakaran yang menghanguskan tempat tinggal mereka. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd, menyampaikan bahwa BAZNAS akan terus hadir membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama dalam kondisi darurat. “Musibah kebakaran tentu menjadi ujian berat bagi para korban. Melalui bantuan ini, kami berharap dapat sedikit meringankan beban dan membantu mereka untuk bangkit kembali,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser juga mengajak masyarakat untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar dapat disalurkan kepada yang berhak secara tepat dan cepat.
BERITA27/03/2026 | iqbal zulkarnain
UPTD Labkesda Salurkan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPTD Labkesda Salurkan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser
Paser – UPTD Labkesda turut berpartisipasi dalam mendukung pengelolaan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser dengan menyalurkan zakat pada tanggal 10 Maret 2026. Adapun zakat yang disalurkan sebesar Rp156.000 sebagai bentuk kepedulian dan kewajiban dalam membantu sesama melalui pengelolaan zakat yang terorganisir. Berdasarkan data yang terbaca pada rekening koran zakat BSI dengan nomor rekening 7177083083, transaksi penyaluran tersebut tercatat sebagai bagian dari penghimpunan dana zakat BAZNAS Kabupaten Paser. Kegiatan ini kemudian dilaporkan secara resmi pada tanggal 26 Maret 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa partisipasi dari berbagai instansi sangat penting dalam memperkuat pengelolaan zakat. “Setiap kontribusi, baik besar maupun kecil, memiliki arti yang sangat penting dalam membantu sesama. Kami mengapresiasi partisipasi UPTD Lakesda yang telah menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Semoga ini menjadi contoh bagi instansi lainnya,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pendistribusiannya dapat lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang luas bagi para mustahik.
BERITA26/03/2026 | Iqbal Zulkarnain
Ustadz Mardani Tunaikan Zakat Fitrah di Hari Terakhir Ramadhan di BAZNAS Kabupaten Paser
Ustadz Mardani Tunaikan Zakat Fitrah di Hari Terakhir Ramadhan di BAZNAS Kabupaten Paser
Paser – Pada hari terakhir Ramadhan, antusiasme masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS Kabupaten Paser terlihat semakin meningkat. Sejak pagi hingga menjelang penutupan layanan, para muzakki terus berdatangan untuk menyalurkan zakat fitrah mereka secara langsung. Momentum akhir Ramadhan ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang belum sempat menunaikan zakat pada hari-hari sebelumnya. Salah satu muzakki, Ustadz Mardani yang merupakan tenaga pengajar di STIT Tanah Periuk, turut menunaikan zakat fitrah untuk 4 jiwa dengan total pembayaran sebesar Rp243.200 diharga beras menengah tanggal 20 Maret 2026 kemarin. Ia mengaku bersyukur masih diberikan kesempatan untuk menunaikan kewajiban zakat di penghujung bulan suci. Petugas BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa terjadi peningkatan jumlah muzakki pada hari terakhir dibanding hari sebelumnya. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam menunaikan zakat fitrah tepat waktu. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, turut menyampaikan bahwa momentum hari terakhir Ramadhan menjadi bukti kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS. “Kami melihat antusiasme masyarakat sangat tinggi di hari terakhir ini. Ini menjadi tanda bahwa kepercayaan kepada BAZNAS terus meningkat. Semoga zakat yang terkumpul dapat segera kami salurkan kepada para mustahik dan memberikan manfaat yang luas,” ujarnya. Dengan berakhirnya bulan Ramadhan, zakat yang telah terkumpul selanjutnya akan segera didistribusikan kepada para mustahik agar dapat dirasakan manfaatnya menjelang Hari Raya Idulfitri.
BERITA25/03/2026 | iqbal zulkarnain
UPZ Kecamatan Paser Belengkong Salurkan Zakat di Bulan Ramadhan ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Kecamatan Paser Belengkong Salurkan Zakat di Bulan Ramadhan ke BAZNAS Kabupaten Paser
Paser – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Paser Belengkong kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan zakat yang terpusat dan profesional melalui BAZNAS Kabupaten Paser. Pada tanggal 17 Maret 2026, UPZ Kecamatan Paser Belengkong telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp3.752.000 ke BAZNAS Kabupaten Paser. Penyaluran ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengumpulan zakat di tingkat kecamatan agar dapat didistribusikan secara lebih tepat sasaran dan merata kepada para mustahik. Kegiatan ini kemudian dilaporkan secara resmi pada tanggal 24 Maret 2026 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat kepada publik. Dalam kesempatan tersebut, Bang Idul selaku pegawai yang hadir menyerahkan zakat juga turut berdiskusi dan menanyakan berbagai program yang dijalankan oleh BAZNAS Kabupaten Paser. Salah satu yang menjadi perhatian adalah program bantuan kebakaran yang sebelumnya telah disalurkan kepada korban musibah di Muara Adang. “Alhamdulillah kami bisa langsung menyerahkan zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser. Sekaligus kami juga ingin mengetahui lebih jauh program-program yang dijalankan, termasuk bantuan kebakaran di Muara Adang kemarin. Semoga ke depan semakin banyak masyarakat yang terbantu melalui BAZNAS,” ujar Bang Idul. Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, memberikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara UPZ dan BAZNAS. “Penyaluran zakat melalui BAZNAS merupakan langkah yang tepat dalam memastikan dana zakat dapat dikelola secara amanah, profesional, dan tepat sasaran. Kami berharap UPZ di seluruh kecamatan terus meningkatkan koordinasi dan kepercayaan masyarakat dalam berzakat,” ujarnya. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pengelolaan zakat di Kabupaten Paser semakin optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.
BERITA24/03/2026 | Iqbal Zulkarnain
UPZ Langgar Al Hasanah Dusun Tempayang Desa Rangan Kecamatan Kuaro Sampaikan Laporan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Langgar Al Hasanah Dusun Tempayang Desa Rangan Kecamatan Kuaro Sampaikan Laporan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser
Paser – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Langgar Al Hasanah Dusun Tempayang RT 01 Desa Rangan menyampaikan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah kepada BAZNAS Kabupaten Paser. Dalam laporan tersebut, tercatat jumlah muzakki sebanyak 259 orang, mustahik sebanyak 45 orang, serta amil yang bertugas sebanyak 5 orang. Adapun total zakat fitrah yang berhasil dihimpun berupa beras sebanyak 672 kilogram dan uang sebesar Rp2.100.000. Laporan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat di tingkat UPZ, sekaligus memastikan penyaluran kepada masyarakat yang berhak berjalan dengan baik. Wakil Ketua I Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M. menyampaikan bahwa pelaporan seperti ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. “Pengelolaan zakat harus dilakukan secara terbuka dan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mustahik,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser berharap seluruh UPZ di wilayah Kabupaten Paser terus meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan sehingga pengelolaan zakat semakin profesional dan terpercaya. Dengan adanya laporan ini, diharapkan penyaluran zakat dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di wilayah Desa Rangan.
BERITA23/03/2026 | iqbal zulkarnain
UPZ Masjid Attaqwa Desa Tepian Batang Laporkan Pengelolaan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Masjid Attaqwa Desa Tepian Batang Laporkan Pengelolaan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser
Paser – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Attaqwa Desa Tepian Batang menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat, infak, shodaqoh, dan fidyah tahun 1447 H / 2026 M kepada BAZNAS Kabupaten Paser. Dalam laporan tersebut, tercatat jumlah muzakki sebanyak 1.182 jiwa, dengan jumlah mustahik sebanyak 292 orang. Adapun rincian penerimaan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya adalah sebagai berikut: Zakat Fitrah: beras 2.151 kg dan uang Rp21.422.800 Zakat Mal: beras 20 kg dan uang Rp9.185.000 Fidyah: beras 129 kg dan uang Rp1.557.000 Shodaqoh: beras 59 kg dan uang Rp4.018.200 Infaq: uang Rp1.111.400 Sehingga total keseluruhan penerimaan mencapai beras sebanyak 2.340 kg dan uang sebesar Rp37.294.600. Wakil Ketua I Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M. menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di tingkat UPZ. “Dengan adanya laporan ini, pengelolaan zakat dapat terpantau dengan baik serta memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser berharap seluruh UPZ di Kabupaten Paser dapat terus meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan, sehingga pengelolaan zakat semakin profesional dan dipercaya masyarakat.
BERITA22/03/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
BAZNAS Kabupaten Paser Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Paser – BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser dan umat Muslim pada umumnya. Dalam momentum penuh berkah ini, BAZNAS Kabupaten Paser mengajak seluruh masyarakat untuk kembali kepada fitrah, mempererat tali silaturahmi, serta saling memaafkan dengan penuh keikhlasan. Ketua dan seluruh jajaran pimpinan serta pelaksana BAZNAS Kabupaten Paser turut mengucapkan “Minal Aidin Wal Faizin, Mohon Maaf Lahir dan Batin”. Diharapkan, segala amal ibadah selama bulan suci Ramadan diterima oleh Allah SWT dan membawa keberkahan bagi kehidupan ke depan. Selain itu, BAZNAS Kabupaten Paser juga menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang amanah serta tepat sasaran, demi meningkatkan kesejahteraan umat. Momentum Idul Fitri ini menjadi pengingat akan pentingnya kepedulian sosial dan semangat berbagi, sebagai wujud nyata dari nilai-nilai zakat dalam menguatkan solidaritas dan persatuan di tengah masyarakat. Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Semoga kebahagiaan, kedamaian, dan keberkahan senantiasa menyertai kita semua.
BERITA21/03/2026 | Iqbal Zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan 500 Sak Beras Zakat Fitrah untuk Masyarakat Kurang Mampu
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan 500 Sak Beras Zakat Fitrah untuk Masyarakat Kurang Mampu
Paser – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser telah menyalurkan bantuan beras zakat fitrah sebanyak 500 sak dengan berat masing-masing 5 kilogram kepada masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Paser sebelum Hari Raya Idul Fitri. Bantuan beras zakat fitrah ini merupakan dukungan dari BAZNAS RI yang disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Paser guna membantu meringankan kebutuhan pangan masyarakat. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan diprioritaskan kepada warga yang membutuhkan, termasuk melalui Ketua RT yang telah mengajukan permohonan, agar bantuan dapat tepat sasaran. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. “Mudah-mudahan bantuan beras zakat fitrah ini bisa membantu dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya. Salah satu mustahik penerima bantuan juga mengungkapkan rasa syukur atas bantuan yang diterima. “Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kami untuk kebutuhan sehari-hari. Terima kasih kepada BAZNAS yang sudah peduli kepada masyarakat seperti kami,” ujarnya. Sementara itu, salah satu Ketua RT, H. Hery Untung, S.Pd.I turut menyampaikan bahwa bantuan ini sangat membantu warganya. “Bantuan ini sangat berarti bagi masyarakat kami, khususnya bagi warga yang membutuhkan. Kami berterima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Paser atas perhatian dan kepeduliannya,” tuturnya. BAZNAS Kabupaten Paser berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok serta menambah kebahagiaan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
BERITA20/03/2026 | iqbal zulkarnain
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser, BAZNAS Paser Catat Pengumpulan Hampir Rp300 Juta di Bulan Ramadhan
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser, BAZNAS Paser Catat Pengumpulan Hampir Rp300 Juta di Bulan Ramadhan
Tanah Grogot — Bupati Paser, Dr. Fahmi Fadli, menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser di Rumah Jabatan Bupati yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Tanah Grogot, Kamis (19/03/2026). Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser yang diwakili oleh Wakil Ketua I, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, beserta jajaran pelaksana menerima penyerahan zakat tersebut. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Paser dalam mendorong peningkatan penghimpunan dana zakat, sekaligus memperkuat peran BAZNAS sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pada kesempatan tersebut, Bupati Paser, Dr. Fahmi Fadli, menegaskan pentingnya peran zakat, infak, dan sedekah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Paser. Ia juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala perangkat daerah, serta masyarakat luas untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Paser agar dapat dikelola secara amanah, transparan, dan tepat sasaran. “Apabila dikelola dengan baik, dana yang terkumpul dapat membantu masyarakat yang kurang mampu, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas sosial di Kabupaten Paser,” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan oleh Bupati Paser. Ia juga menjelaskan bahwa penghimpunan zakat, infak, dan sedekah tahun 2026, khususnya selama bulan Ramadhan, menunjukkan peningkatan signifikan dengan total perolehan yang hampir mencapai Rp300 juta. “Alhamdulillah, melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun, BAZNAS Kabupaten Paser juga telah menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di Muara Adang beberapa waktu lalu,” jelas Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M kepada Bupati Paser. Melalui momentum ini, Pemerintah Kabupaten Paser berharap partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS semakin meningkat, sehingga berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi dapat terus berjalan secara berkelanjutan.
BERITA19/03/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Resmikan 50 UPZ Tahun 2026 sepanjang Januari-Maret, Perkuat Pengelolaan Zakat di Bulan Ramadhan
BAZNAS Kabupaten Paser Resmikan 50 UPZ Tahun 2026 sepanjang Januari-Maret, Perkuat Pengelolaan Zakat di Bulan Ramadhan
Paser – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser terus memperkuat jaringan pengumpulan zakat dengan meresmikan 50 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sepanjang tahunn 2026 periode Januari-Maret. Peresmian tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) BAZNAS Kabupaten Paser yang diterbitkan pada bulan Maret 2026, bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadhan, di mana semangat berbagi dan kepedulian masyarakat meningkat secara signifikan. UPZ yang dibentuk tersebar di berbagai wilayah, mulai dari sekolah, masjid, musholla, hingga langgar di beberapa kecamatan seperti Tanah Grogot, Long Ikis, Kuaro, Muara Komam, Muara Samu, hingga Paser Belengkong. Menariknya, pembentukan UPZ ini juga didorong oleh inisiatif dari pengurus masjid, musholla, dan langgar, khususnya di wilayah Kecamatan Long Ikis, yang berkolaborasi aktif bersama KUA Long Ikis dalam memperkuat pengelolaan zakat di tingkat masyarakat. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa pembentukan UPZ ini merupakan langkah strategis dalam memperluas jangkauan layanan zakat. “Alhamdulillah, di tahun 2026 ini kami telah meresmikan 50 UPZ. Apalagi di bulan Ramadhan, ini menjadi momentum terbaik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dan lembaga keagamaan, khususnya di Long Ikis. “Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari masjid, musholla, dan langgar, terutama di wilayah Long Ikis yang didorong oleh KUA setempat. Ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam membangun kesadaran zakat di tengah masyarakat,” tambahnya. Lebih lanjut, BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa setelah bulan Ramadhan, seluruh UPZ akan diminta untuk menyampaikan laporan pengumpulan dan penyaluran zakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan. Selain itu, seperti pada tahun sebelumnya, terdapat beberapa masjid yang turut menyetorkan zakat maal yang dihimpun kepada BAZNAS untuk dikelola dan disalurkan secara lebih luas dan merata kepada para mustahik. Dengan adanya UPZ, masyarakat diharapkan semakin mudah menunaikan zakat, infak, dan sedekah secara terorganisir, amanah, dan tepat sasaran. BAZNAS Kabupaten Paser terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam penguatan UPZ di lingkungan masing-masing sebagai upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat. Momentum ini sejalan dengan semangat kampanye nasional, “Zakat Menguatkan Indonesia.”
BERITA18/03/2026 | iqbal zulkarnain
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si., Tunaikan Zakat di BAZNAS Kabupaten Paser
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si., Tunaikan Zakat di BAZNAS Kabupaten Paser
Paser – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si., menunaikan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser pada 17 Maret 2025. Penyerahan zakat dilakukan setelah beliau selesai mengikuti agenda rapat di Kantor Bupati Paser, Jl. R.M. Noto Sunardi No. 1. Di sela kegiatan tersebut, beliau menyempatkan diri untuk menunaikan kewajiban zakat sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan. Dalam keterangannya, beliau menyampaikan bahwa zakat memiliki peran penting, tidak hanya sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai upaya memperkuat solidaritas sosial. “Zakat bukan hanya membersihkan harta, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu sesama. Melalui BAZNAS, kita percaya zakat dapat dikelola secara amanah dan tepat sasaran,” ujarnya. Selain itu, beliau juga berpesan agar seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dapat meningkatkan kesadaran dalam menunaikan zakat. Bahkan, dalam kesempatan tersebut beliau turut menanyakan perangkat daerah mana saja yang belum menunaikan zakat melalui BAZNAS. “Ini penting sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Saya berharap seluruh perangkat daerah bisa berpartisipasi aktif menunaikan zakat melalui BAZNAS,” tegasnya. Kegiatan penyerahan zakat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser yang hadir secara lengkap untuk menerima secara langsung penunaian zakat dari beliau, sekaligus mendoakan agar zakat yang ditunaikan membawa keberkahan, kesehatan, dan kemudahan dalam setiap urusan. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, turut memberikan apresiasi atas komitmen yang ditunjukkan. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si. yang telah menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser. Ini menjadi teladan bagi ASN dan masyarakat luas untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi,” ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program, meliputi bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi umat. Momentum ini sejalan dengan semangat kampanye BAZNAS, “Zakat Menguatkan Indonesia”, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan umat melalui zakat. Diharapkan, dengan meningkatnya kesadaran berzakat, akan tercipta masyarakat yang lebih sejahtera, adil, dan saling peduli di Kabupaten Paser. Ayo tunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser. Zakat Menguatkan Indonesia.
BERITA17/03/2026 | iqbal zulkarnain
Wakil Bupati Paser Berzakat dan Berinfaq, Himbau ASN, Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat Salurkan Zakat Infaq dan SedekahLewat BAZNAS kabupaten Paser
Wakil Bupati Paser Berzakat dan Berinfaq, Himbau ASN, Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat Salurkan Zakat Infaq dan SedekahLewat BAZNAS kabupaten Paser
Tanah Grogot — Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos, menunaikan kewajibannya dengan menyerahkan zakat dan infaq melalui BAZNAS Kabupaten Paser pada 16 Maret 2026 di Kantor Bupati Paser. Penyerahan zakat tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan surat dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor B/1588/DPHN-DPHP/KETUA/KD.02.05/III/2026 perihal Himbauan Pelaksanaan Pembayaran Zakat Kepala Daerah. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser beserta jajaran pelaksana. Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen dan keteladanan pimpinan daerah dalam mendukung gerakan zakat di Kabupaten Paser. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Paser juga menghimbau kepada seluruh ASN, kepala perangkat daerah Kabupaten Paser, serta masyarakat luas untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai lembaga resmi pengumpul zakat. “Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita tingkatkan kepedulian dengan menunaikan zakat, infaq, dan sedekah melalui BAZNAS. Pengelolaannya dilakukan secara amanah, transparan, dan tepat sasaran. Tentunya zakat, infaq, dan sedekah menjadi solusi dalam mengentaskan kemiskinan,” ujarnya. Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi atas keteladanan yang diberikan oleh Wakil Bupati Paser. “Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS Kabupaten Paser. Semoga ini menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat luas untuk menunaikan zakat dan infaq melalui lembaga resmi agar dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran,” ungkapnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berzakat, berinfaq, dan bersedekah melalui lembaga yang terpercaya, guna mendukung berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat di Kabupaten Paser. Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan infaq dan zakat, dapat melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Paser, yaitu: Rekening Infaq: 7373083083 Rekening BSI Zakat: 7177083083
BERITA16/03/2026 | iqbal zulkarnain
Dermawan, Haji Irham Syafawi Salurkan Zakat Rp25 Juta Melalui UPZ Al Mukarram Desa Atang Pait
Dermawan, Haji Irham Syafawi Salurkan Zakat Rp25 Juta Melalui UPZ Al Mukarram Desa Atang Pait
Pait — 15/03/2026 — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh salah satu muzakki di Kabupaten Paser. Haji Irham Syafawi pada hari ini menyalurkan zakatnya sebesar Rp25.000.000 melalui UPZ Masjid Al Mukarram Desa Pait, Kecamatan Long Ikis. Penyerahan zakat tersebut dilaksanakan pada sore hari setelah salat Ashar di Masjid Al Mukarram Desa Pait. Zakat diserahkan kepada Ustadz Muliyadi selaku Kepala SMP Al Mukarram, yang turut menjadi bagian dari pengelola UPZ di lingkungan masjid tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz Akmaluddin, S.Pd.I, yang menyaksikan secara langsung proses penyerahan zakat dari muzakki kepada pihak UPZ. Selanjutnya, zakat yang diterima oleh UPZ akan dikelola dan disetorkan melalui BAZNAS Kabupaten Paser untuk kemudian didistribusikan kepada para mustahik yang berhak menerima. Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz Akmaluddin, S.Pd.I, menyampaikan apresiasi atas kepedulian muzakki yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui UPZ dan BAZNAS. “Alhamdulillah kami sangat mengapresiasi kepedulian Haji Irham Syafawi yang telah menyalurkan zakatnya melalui UPZ. Semoga zakat yang diberikan menjadi keberkahan bagi muzakki dan memberikan manfaat besar bagi para mustahik yang membutuhkan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa penyaluran zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan zakat secara terkoordinasi, sehingga penyalurannya dapat lebih tepat sasaran serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Melalui zakat yang disalurkan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat yang membutuhkan sekaligus memperkuat semangat kepedulian sosial di tengah masyarakat Kabupaten Paser.
BERITA15/03/2026 | Iqbal Zulkarnain
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →