WhatsApp Icon
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser

Paser, 12 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran zakat dari kalangan aparatur sipil negara. Zakat tersebut berasal dari Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, yang sebelumnya dijemput langsung oleh pihak BAZNAS pada tanggal 11 Mei 2026.

Penyaluran zakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk ketaatan dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Dana zakat yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan para muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Ia menegaskan bahwa setiap dana yang diterima akan dikelola secara amanah, transparan, dan disalurkan kepada mustahik yang berhak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzakki, termasuk Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui BAZNAS. InsyaAllah zakat ini akan kami salurkan secara tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

 

Dengan semakin banyaknya muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS, diharapkan manfaat yang dirasakan masyarakat juga semakin luas serta mampu meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Paser.

12/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan

Paser, 11 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran infak dari instansi pemerintah daerah. Kali ini, kontribusi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paser sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Infak yang disalurkan merupakan iuran pegawai PPPK dan PNS Tahun Anggaran 2026 bulan Mei. Dari pegawai PPPK, terkumpul sebesar Rp1.645.000 yang berasal dari 102 pegawai, sedangkan dari pegawai PNS terkumpul sebesar Rp1.245.000 dari 61 pegawai. Penyaluran ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian seluruh pegawai dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dana yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Pihak BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum atas kepercayaan yang diberikan dalam menyalurkan infak melalui lembaga resmi. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh teladan bagi instansi lainnya dalam menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan instansi pemerintah sangat penting dalam memperluas jangkauan manfaat infak.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi Dinas Pekerjaan Umum dalam menyalurkan infak melalui BAZNAS. Ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Tijem Riyanti juga turut menyampaikan bahwa penyaluran infak melalui BAZNAS merupakan langkah yang tepat karena dikelola secara profesional dan transparan.

“Melalui BAZNAS, kami merasa lebih yakin bahwa infak yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, BAZNAS Kabupaten Paser optimis dapat terus menjalankan amanah dalam mengelola dan menyalurkan dana umat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.

 
 
 
 
11/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara baik itu beragama Islam maupun agama lainnya yang memenuhi kriteria Wajib Pajak. Bagi umat Islam ada kewajiban lain terkait pemotongan harta yaitu zakat. Antara pajak dan zakat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan keduanya, karena dalam sistem ekonomi Islam dikenal dua sumber dana untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, yaitu zakat dan pajak.

Zakat dan pajak, meskipun sama-sama kewajiban, tetapi mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun penggunaannya.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak adalah:

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Jakarta tanggal 20 Agustus 2010 Pasal 1 s/d pasal 5 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, menyebutkan:

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, meliputi: (Pasal 1 ayat 1)

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. (Pasal 1 ayat 2)

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (Pasal 4)

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Pasal 5)

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010, umat Islam diuntungkan, karena zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan dengan syarat pembayaran zakatnya harus dilakukan melalui BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

 

Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga perusahaan yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS, juga dapat memanfaatkan insentif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya beragama Islam. Adapun mekanisme zakat sebagai pengurang pajak adalah dengan mencantumkan jumlah zakat dalam kolom di bawah penghasilan bruto, dan selanjutnya melampirkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

10/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat

 

Paser, 9 Mei 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser terus berkomitmen menghadirkan edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai kajian keislaman yang bermanfaat. Pada tanggal 08 Mei 2026, BAZNAS Kabupaten Paser membagikan materi kajian mengenai “Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap pengelolaan dan pendistribusian zakat sesuai syariat Islam.

Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), salah satunya adalah golongan Fi Sabilillah. Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami makna Fi Sabilillah, baik dalam makna sempit maupun makna luas.

Sebagian ulama klasik berpendapat bahwa Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjihad dan berperang di jalan Allah SWT. Pendapat ini dipegang oleh beberapa ulama tafsir terdahulu yang memaknai jihad secara khusus dalam konteks peperangan demi membela Islam.

Sementara itu, sebagian ulama lain memandang bahwa Fi Sabilillah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu segala bentuk perjuangan, pengorbanan, dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah serta memberikan kemaslahatan bagi umat Islam. Pendapat ini kemudian berkembang dan menjadi rujukan dalam menjawab berbagai kebutuhan umat di masa kini.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa aktivitas dakwah, pendidikan Islam, pembinaan generasi muda muslim, pengembangan media dakwah, penerbitan buku dan karya ilmiah Islam, pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan umat, hingga pemberian beasiswa pendidikan dapat termasuk dalam kategori Fi Sabilillah apabila bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan kemaslahatan masyarakat.

Pendapat ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa jihad tidak selalu dimaknai dengan peperangan bersenjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui pendidikan, ekonomi, sosial, media, tulisan, dakwah, serta berbagai upaya positif yang bertujuan memperjuangkan kebaikan dan kejayaan Islam.

Oleh karena itu, penyaluran dana zakat pada sektor pendidikan, dakwah, sosial keagamaan, dan pemberdayaan umat dapat menjadi bagian dari implementasi Fi Sabilillah selama dilakukan sesuai prinsip syariat dan kebutuhan umat. Pemahaman ini menjadi penting agar pengelolaan zakat dapat terus relevan dalam menjawab tantangan zaman serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

BAZNAS Kabupaten Paser berharap melalui kajian ini masyarakat semakin memahami pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, bukan hanya untuk membantu kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendukung pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial yang membawa manfaat berkelanjutan.

 

Melalui semangat amanah, transparan, profesional, dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Paser akan terus berupaya menghadirkan program-program edukasi zakat dan pendistribusian yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam demi terwujudnya kesejahteraan umat dan kemaslahatan bersama.

09/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia

 Long Ikis, 08 Mei 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program kepedulian sosial. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Paser berkoordinasi bersama Kelurahan Long Ikis dalam penyerahan bantuan kepada a.n. Nenek Dahlia di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Dalam proses penyaluran, pihak Kelurahan Long Ikis turut mendampingi guna memastikan bantuan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa sinergi bersama pemerintah kelurahan menjadi langkah penting dalam mendata serta membantu warga yang membutuhkan bantuan di wilayah Kabupaten Paser.

“BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzakki. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi penerima,” ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap dapat terus menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu.

08/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain

Berita Terbaru

Rp2,8 Juta Zakat dan Infaq Bulan Maret dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser ke Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser
Rp2,8 Juta Zakat dan Infaq Bulan Maret dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser ke Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser
Tanah Grogot, 22 April 2026 – Sebesar Rp2.812.000 zakat dan infaq bulan Maret 2026 dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser disetorkan pada bulan April ke Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser. Setoran tersebut disampaikan oleh Andriana YP selaku Bendahara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, sebagai bagian dari kewajiban zakat profesi dan infaq bulan Maret 2026. Adapun rincian yang disetorkan yaitu zakat profesi sebesar Rp2.187.000 dan infaq sebesar Rp625.000. Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kepedulian instansi pemerintah yang secara rutin menunaikan zakat dan infaq melalui Badan Amil Zakat Nasional. Senada dengan itu, Wakil Ketua I, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Paser. “Kami selalu berkomunikasi dengan Pak Romif dari Kesra untuk memantau instansi mana saja yang terus melaporkan serta instansi yang konsisten melaksanakan Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2022,” ujarnya. Dana zakat dan infaq yang terkumpul selanjutnya akan disalurkan kepada para penerima manfaat, di antaranya fakir miskin, korban musibah, serta program-program pemberdayaan seperti pendidikan, dakwah, dan layanan kesehatan bagi mustahik. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser terus mengajak seluruh instansi dan masyarakat untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi guna memastikan penyaluran yang tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
BERITA22/04/2026 | iqbal zulkarnain
Semangat Kartini, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser Dorong Peran Perempuan dalam Pemberdayaan Umat
Semangat Kartini, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser Dorong Peran Perempuan dalam Pemberdayaan Umat
Tanah Grogot, 21 April 2026 – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser menyampaikan ucapan selamat sekaligus apresiasi kepada seluruh perempuan Indonesia, khususnya di Kabupaten Paser, atas peran dan kontribusinya dalam pembangunan serta pemberdayaan masyarakat. Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini menjadi inspirasi bagi perempuan masa kini untuk terus berkarya, mandiri, dan berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. “Perempuan memiliki peran penting dalam membangun keluarga dan masyarakat. Melalui semangat Kartini, kami berharap perempuan semakin aktif dalam kegiatan sosial, termasuk dalam gerakan zakat, infaq, dan sedekah,” ujarnya. Senada dengan itu, Wakil Ketua I, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, menambahkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser juga terus mendorong program pemberdayaan perempuan melalui berbagai bantuan, seperti dukungan usaha mikro, pendidikan, serta peningkatan kesejahteraan keluarga mustahik. Peringatan Hari Kartini menjadi momentum untuk terus memperkuat peran perempuan dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus mendukung program-program yang memberikan manfaat nyata bagi perempuan, khususnya para mustahik di Kabupaten Paser. Selamat Hari Kartini 21 April 2026. “Habis Gelap Terbitlah Terang.”
BERITA21/04/2026 | iqbal zulkarnain
Rp4,9 Juta Terkumpul! Kecamatan Batu Engau Salurkan Zakat dan Infak ke BAZNAS Paser
Rp4,9 Juta Terkumpul! Kecamatan Batu Engau Salurkan Zakat dan Infak ke BAZNAS Paser
Paser, 20 April 2026 – Komitmen dalam mendukung pengelolaan zakat terus ditunjukkan oleh jajaran pegawai Kecamatan Batu Engau. Melalui kegiatan pengumpulan zakat dan infak, dana sebesar Rp4.922.000 berhasil dihimpun dan disalurkan ke BAZNAS Kabupaten Paser. Adapun rincian dana yang terkumpul terdiri dari: Zakat: Rp3.742.000 dari 16 pegawai yang berzakat Infak: Rp1.180.000 dari total 32 pegawai Pengumpulan zakat dan infak ini merupakan akumulasi selama 4 bulan, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Batu Engau, beralamat di Jalan Haur Kuning No. 02, Kode Pos 76121, dengan kontak email [email protected]. Penyerahan zakat dan infak dilakukan oleh Amanda Pramana selaku Penata Layanan Kecamatan Batu Engau, yang hadir didampingi oleh dua orang pegawai Kecamatan Batu Engau sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen dalam mendukung program BAZNAS Kabupaten Paser. Kegiatan ini diketahui dan didukung langsung oleh Plt. Camat Batu Engau, Arwin Mamonto, S.E, sebagai bentuk nyata kepedulian aparatur pemerintah terhadap kewajiban zakat serta kepedulian sosial melalui infak. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, M.T, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif dari pegawai Kecamatan Batu Engau. “Kami sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kecamatan Batu Engau. Ini menunjukkan kesadaran yang tinggi dari para ASN dalam menunaikan kewajiban zakat serta semangat berbagi melalui infak. Semoga ini menjadi contoh bagi instansi lainnya.” Wakil Ketua I BAZNAS, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, menambahkan: “Pengumpulan zakat secara kolektif seperti ini sangat membantu optimalisasi penghimpunan zakat di daerah. Kami berharap kegiatan ini terus berlanjut dan semakin meningkat di masa mendatang.” Sementara itu, Amanda Pramana juga menyampaikan: “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung program BAZNAS Kabupaten Paser. Semoga zakat dan infak yang disalurkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.” BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya menyalurkan dana zakat dan infak tersebut kepada para mustahik, di antaranya fakir miskin, korban kebakaran seperti di jl cokro dan di Desa Lori tempo lalu, serta para muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan anak yang kurang mampu, masjid*, dai, dan pengobatan mustahik, sebagai bentuk kepedulian dan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BERITA20/04/2026 | iqbal zulkarnain
Siswi SDN 007 Tanah Grogot  Rheva Adhara Kirana terima Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk  melalui Program Paser Cerdas BAZNAS Paser
Siswi SDN 007 Tanah Grogot Rheva Adhara Kirana terima Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk melalui Program Paser Cerdas BAZNAS Paser
Paser – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Paser Cerdas kepada siswa yang membutuhkan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Rheva Adhara Kirana, siswi SDN 007 Tanah Grogot yang berdomisili di Pepara RT 001. Bantuan berupa perlengkapan sekolah diserahkan untuk menunjang kebutuhan belajar sehari-hari. Adapun bantuan yang diterima berupa satu pasang sepatu sekolah, satu tas, dan satu set baju pramuka. Penyaluran bantuan dilaksanakan pada 10 April 2026, dengan total nilai bantuan sebesar Rp415.000 yang digunakan untuk pengadaan seluruh perlengkapan tersebut. Penyerahan bantuan dilakukan langsung saat proses pembelian perlengkapan sekolah, sehingga bantuan dapat dipastikan tepat guna dan sesuai kebutuhan penerima. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kepedulian BAZNAS dalam mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. “Melalui Program Paser Cerdas, kami berharap bantuan ini dapat meringankan beban orang tua serta menambah semangat belajar anak-anak dalam meraih masa depan yang lebih baik,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan.
BERITA19/04/2026 | iqbal zulkarnain
Rp2,6 Juta Zakat dan Infaq dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser, Wujud Konsistensi Pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2022
Rp2,6 Juta Zakat dan Infaq dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser, Wujud Konsistensi Pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2022
Tanah Grogot, 19 April 2026 – Total Rp2.681.000 zakat dan infaq untuk periode Maret 2026 yang berasal dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser telah disetorkan pada bulan April kepada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser. Jumlah tersebut terdiri atas zakat sebesar Rp2.121.000 dan infaq sebesar Rp560.000, yang dihimpun dari 68 Aparatur Sipil Negara di lingkungan dinas tersebut. Penyetoran dilakukan melalui transfer perbankan dan disertai dengan laporan rekapitulasi penghimpunan zakat dan infaq bulan Maret 2026. Informasi terkait nama rekening sumber, berdasarkan keterangan yang diterima dari Bapak Eddy Wibowo melalui WhatsApp, tercatat atas nama Welsi Restika Malimbong. Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan penghargaan atas kepatuhan dan konsistensi perangkat daerah dalam menunaikan kewajiban zakat dan infaq melalui lembaga resmi. Sementara itu, Wakil Ketua I, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, mengungkapkan bahwa pihaknya terus menjalin koordinasi dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser guna memantau kepatuhan instansi. “Kami terus berkoordinasi dengan Pak Romif dari Kesra untuk mengetahui instansi yang rutin melaporkan serta yang konsisten menjalankan Instruksi Bupati Nomor 11 Tahun 2022,” tuturnya. Penghimpunan dana zakat dan infaq tersebut selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik, meliputi fakir miskin, korban musibah, serta untuk mendukung berbagai program pemberdayaan seperti pendidikan, dakwah, dan layanan kesehatan. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser mengajak seluruh instansi pemerintah maupun masyarakat untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran.
BERITA19/04/2026 | iqbal zulkarnain
Siswa MI Al Ihsan Ahmad Nurullah terima Bantuan Pendidikan perlengkapan sekolah dari program Paser Cerdas BAZNAS Kabupaten Paser
Siswa MI Al Ihsan Ahmad Nurullah terima Bantuan Pendidikan perlengkapan sekolah dari program Paser Cerdas BAZNAS Kabupaten Paser
Paser – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung dunia pendidikan melalui Program Paser Cerdas. Kali ini, bantuan diberikan kepada Ahmad Nurullah, siswa MI Al Ihsan. Ahmad Nurullah yang berdomisili di Jl. Ahmad Yani RT 014 menerima bantuan berupa perlengkapan sekolah, yakni satu pasang sepatu dan buku tulis untuk menunjang aktivitas belajarnya sehari-hari. Penyaluran bantuan dilaksanakan pada 10 April 2026 dengan total nilai bantuan sebesar Rp209.000, yang digunakan untuk pengadaan sepatu sekolah dan buku tulis. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap siswa kurang mampu agar tetap mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak. “Diharapkan bantuan ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan semangat belajar Ahmad Nurullah dalam meraih cita-citanya,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus berupaya menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara optimal agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya di bidang pendidikan.
BERITA18/04/2026 | iqbal zulkarnain
Siswi MI Al Ihsan  Asna Wulandari terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Kabupaten Paser
Siswi MI Al Ihsan Asna Wulandari terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Kabupaten Paser
Paser – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui Program Paser Cerdas. Kali ini, bantuan diberikan kepada Asna Wulandari, siswi MI Al Ihsan, berupa perlengkapan sekolah. Bantuan yang disalurkan meliputi satu pasang sepatu sekolah dan satu buah tas, yang diharapkan dapat menunjang kebutuhan pendidikan penerima manfaat dalam menjalani aktivitas belajar sehari-hari. Penyaluran bantuan dilaksanakan pada tanggal 10 April 2026, sebagai bentuk komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya di bidang pendidikan. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak di Kabupaten Paser. “Semoga bantuan ini dapat memberikan semangat baru bagi Asna Wulandari dalam menempuh pendidikan dan meraih cita-citanya,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar dapat disalurkan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat yang luas bagi kesejahteraan umat.
BERITA17/04/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pengobatan Syifa Azzahra dengan Kacamata
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pengobatan Syifa Azzahra dengan Kacamata
Paser – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat yang membutuhkan melalui program bantuan pengobatan. Kali ini, bantuan diberikan kepada Syifa Azzahra berupa kacamata guna membantu mengatasi gangguan penglihatan yang dialaminya. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program kesehatan BAZNAS Kabupaten Paser yang menyasar masyarakat kurang mampu agar tetap mendapatkan akses pengobatan yang layak. Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd., menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat membantu proses pengobatan Syifa Azzahra sehingga dapat beraktivitas dengan lebih baik, khususnya dalam kegiatan belajar. “Semoga bantuan ini dapat meringankan beban dan memberikan manfaat bagi Syifa dalam proses pengobatannya serta menunjang aktivitas sehari-hari,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen untuk menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang berhak menerima, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
BERITA16/04/2026 | iqbal zulkarnain
Kelompok Tani Subaru Apik Salurkan Infak Rp1,5 Juta melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Kelompok Tani Subaru Apik Salurkan Infak Rp1,5 Juta melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Tanah Grogot, 15 April 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menerima penyaluran infak dari Kelompok Tani Subaru Apik sebesar Rp1.500.000 yang berasal dari Desa Suliliran Baru. Penyaluran ini merupakan bentuk kepedulian dan kebersamaan anggota kelompok tani dalam mendukung program sosial dan keagamaan di wilayah Kabupaten Paser. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas inisiatif Kelompok Tani Subaru Apik dalam menyalurkan infaknya melalui lembaga resmi. “Infak yang disalurkan akan dikelola dan didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan agar memberikan manfaat yang luas. Kami berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi kelompok masyarakat lainnya,” ujar Bachtiar. Wujud Syukur Petani Senada dengan hal tersebut, Ketua Kelompok Tani Subaru Apik, Pak Hanri, menjelaskan bahwa dana yang disalurkan merupakan hasil donasi sukarela para anggota sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang diterima dari hasil bumi. “Kami ingin keberadaan kelompok tani ini tidak hanya bermanfaat bagi anggota secara ekonomi, tapi juga memiliki nilai ibadah. Meskipun jumlahnya mungkin tidak besar, kami berharap infak ini bisa sedikit meringankan beban saudara-saudara kita yang membutuhkan melalui program-program BAZNAS,” ungkap Pak Hanri. Beliau juga menambahkan bahwa transparansi menjadi alasan utama kelompoknya memilih BAZNAS agar penyaluran dana lebih terukur dan dikelola secara profesional demi kepentingan umat. BAZNAS Kabupaten Paser terus mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk kelompok tani dan komunitas profesi lainnya, untuk aktif berpartisipasi menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar bantuan lebih terarah, tepat sasaran, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
BERITA15/04/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Kebakaran untuk Pak Jaimin di Desa Lori
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Kebakaran untuk Pak Jaimin di Desa Lori
Tanah Grogot – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menyalurkan bantuan kepada korban musibah kebakaran yang menimpa Pak Jaimin di Desa Lori. Bantuan tersebut diserahkan melalui Muhammad Isro’i selaku penyuluh TKSA sebagai perwakilan/penerima untuk kemudian disampaikan kepada Pak Jaimin. Penyaluran ini merupakan bentuk kepedulian BAZNAS terhadap masyarakat yang tertimpa musibah. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban korban kebakaran. “Semoga bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak dan memberikan semangat bagi saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus berkomitmen hadir di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan bantuan tanggap darurat bagi korban bencana.
BERITA14/04/2026 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser bantu Musholla Nurul Iman Bangun Tempat Air Wudhu
BAZNAS Kabupaten Paser bantu Musholla Nurul Iman Bangun Tempat Air Wudhu
Tanah Grogot – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser membantu pembangunan tempat air wudhu di Musholla Nurul Iman. Bantuan tersebut ditransfer kepada bendahara, Abdul Rahim, RT 002 Desa Harapan Baru sebagai penerima manfaat guna mendukung pembangunan fasilitas air wudhu agar lebih layak dan nyaman digunakan oleh masyarakat dalam beribadah. Musholla Nurul Iman merupakan salah satu musholla yang dalam 2 tahun terakhir menyetorkan zakat maal masyarakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser, sehingga kehadirannya tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai bagian dari penggerak kebaikan di tengah masyarakat. Adapun proposal bantuan pembangunan ini diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H, sebagai bagian dari proses pengajuan yang diajukan oleh pengurus musholla. Ketua UPZ Musholla Nurul Iman, Syahrudin, turut berperan aktif dalam pengajuan proposal tersebut bersama pengurus UPZ musholla. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari komitmen BAZNAS dalam mendukung sarana ibadah di tengah masyarakat. “Semoga bantuan ini dapat membantu pembangunan tempat air wudhu dan memberikan kenyamanan bagi jamaah Musholla Nurul Iman,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus berupaya menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara tepat sasaran, termasuk dalam membantu pembangunan dan perbaikan fasilitas keagamaan.
BERITA13/04/2026 | Iqbal Zulkarnain
UPZ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser Salurkan Zakat dan infaq Rp2,96 Juta melalui BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser Salurkan Zakat dan infaq Rp2,96 Juta melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Tanah Grogot – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menerima setoran zakat dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser sebesar Rp2.320.000 dan Infaq Rp 604.000 Penyaluran zakat tersebut merupakan bentuk komitmen ASN di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser dalam menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi. Dana yang dihimpun akan dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Paser untuk selanjutnya disalurkan kepada para mustahik yang berhak menerima. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi atas konsistensi UPZ dalam menyalurkan zakat melalui BAZNAS. “Kontribusi dari UPZ OPD sangat membantu dalam memperkuat program pendistribusian dan pendayagunaan zakat bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus mendorong seluruh OPD dan masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar lebih terarah, transparan, dan memberikan dampak yang luas bagi kesejahteraan umat.
BERITA12/04/2026 | iqbal zulkarnain
Kelurahan Tanah Grogot Berzakat 2,8 Juta Periode Maret melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Kelurahan Tanah Grogot Berzakat 2,8 Juta Periode Maret melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Tanah Grogot – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menerima setoran zakat sebesar Rp2.808.905 untuk periode Maret 2026 yang ditransfer pada 09 April 2026. Dana tersebut ditransfer oleh Nur Hidayati sebagai perwakilan muzakki melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Paser. Pengumpulan ini merupakan bagian dari optimalisasi penghimpunan zakat periode Maret di wilayah Kelurahan Tanah Grogot melalui BAZNAS Kabupaten Paser. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat dan infak sangat membantu dalam mendukung program pendistribusian kepada para mustahik. “Zakat yang dihimpun akan disalurkan secara tepat sasaran agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakat dan infak melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih optimal, transparan, dan berdampak luas.
BERITA11/04/2026 | iqbal zulkarnain
Disdukcapil Paser Salurkan Rp2,6 Juta Zakat dan Infak melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Disdukcapil Paser Salurkan Rp2,6 Juta Zakat dan Infak melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Tanah Grogot, 10 April 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menerima setoran zakat dan infak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser. Adapun penerimaan dana tersebut dilakukan pada 8 April 2026 dan dikonfirmasi melalui Ibu Fatimah via WhatsApp. Berdasarkan data yang diterima, total zakat profesi yang dihimpun dari pegawai Disdukcapil mencapai Rp2.071.475, yang berasal dari 24 orang muzakki. Sementara itu, untuk infak pegawai tercatat sebesar Rp605.000, yang dihimpun dari 40 orang munfiq. Penyaluran zakat dan infak ini merupakan bentuk komitmen dan kepedulian ASN dalam menunaikan kewajiban serta meningkatkan solidaritas sosial di tengah masyarakat. Dana yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada para mustahik melalui program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Paser. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi atas konsistensi para ASN Disdukcapil dalam menunaikan zakat dan infak. “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang terus diberikan kepada BAZNAS. Semoga zakat dan infak yang disalurkan menjadi keberkahan bagi para muzakki dan membawa manfaat besar bagi para mustahik di Kabupaten Paser,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser berharap partisipasi ini terus meningkat dan menjadi contoh bagi instansi lainnya dalam mengoptimalkan pengumpulan zakat dan infak secara terorganisir. Caption:
BERITA10/04/2026 | iqbal zulkarnain
ASN DAN PPPK Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Paser Salurkan Zakat & Infaq Rp2,5 Juta via Digital, BAZNAS Apresiasi Konsistensi Muzakki
ASN DAN PPPK Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Paser Salurkan Zakat & Infaq Rp2,5 Juta via Digital, BAZNAS Apresiasi Konsistensi Muzakki
Tanah Grogot, 9 April 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran dana zakat dan infaq dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Kabupaten Paser. Penyaluran tersebut dilakukan pada 7 April 2026 oleh Welsi Restika Malimb melalui layanan Livin' by Mandiri ke rekening BAZNAS Kabupaten Paser, dan telah dikonfirmasi oleh Bapak Eddy Wibowo melalui aplikasi WhatsApp. Berdasarkan bukti transaksi, tercatat: Infaq bulan Februari 2026 sebesar Rp540.000 Zakat bulan Februari 2026 sebesar Rp2.012.000 Sehingga total dana yang disalurkan mencapai Rp2.552.000. Berdasarkan data yang dihimpun, dari total 68 orang ASN (PNS dan PPPK) di lingkungan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Paser, masih terdapat 15 orang yang belum menunaikan zakat penghasilan, infaq, dan shodaqah melalui BAZNAS Kabupaten Paser. Penyaluran ini merupakan bagian dari komitmen ASN dalam menunaikan kewajiban zakat dan infaq secara rutin melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai lembaga resmi pengelola dana umat. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi atas konsistensi para muzakki dalam menyalurkan zakat dan infaq. “Kami mengapresiasi kepercayaan dan komitmen para ASN yang secara rutin menyalurkan zakat dan infaq melalui BAZNAS. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada mustahik melalui berbagai program, baik bantuan sosial, pendidikan, maupun penanganan bencana,” ujarnya. BAZNAS Kabupaten Paser terus mendorong kemudahan pembayaran zakat dan infaq melalui sistem digital guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan bagi masyarakat dalam berzakat. Melalui penghimpunan yang berkelanjutan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang terbantu dan kesejahteraan umat dapat terus meningkat di Kabupaten Paser.
BERITA09/04/2026 | iqbal zulkarnain
4 Juta Rupiah Lebih Infaq ASN dan PPPK Dinas PU Paser di Bulan April, Wujud Kepatuhan terhadap Instruksi Bupati Paser No. 11 Tahun 2022
4 Juta Rupiah Lebih Infaq ASN dan PPPK Dinas PU Paser di Bulan April, Wujud Kepatuhan terhadap Instruksi Bupati Paser No. 11 Tahun 2022
Tanah Grogot – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menerima laporan penghimpunan infaq dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2026, yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan daftar iuran KORPRI dan BAZNAS, tercatat sebanyak 62 orang PNS, dengan 7 orang di antaranya belum berpartisipasi dalam penyaluran infaq. Sementara itu, dari kalangan PPPK tercatat sebanyak 102 orang, dengan 12 orang belum berinfaq. Selain itu, penghimpunan infaq dari PNS dan pegawai PPPK yang telah disalurkan melalui BAZNAS Kabupaten Paser mencapai total sebesar Rp4.030.000. Penghimpunan infaq ini merupakan bagian dari upaya kolektif dalam mendukung program zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) yang dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Paser sebagai lembaga resmi pemerintah dalam pengelolaan dana umat. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi kepada para pegawai yang telah berpartisipasi, sekaligus mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan kepedulian sosial. “Kami mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan oleh para pegawai, baik PNS maupun PPPK. Partisipasi ini sangat membantu dalam mendukung program-program sosial BAZNAS bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti penyaluran bantuan bagi korban kebakaran yang terjadi di beberapa wilayah,” ujarnya. Sementara itu, Ibu Bendahara Tijem Riyanti turut menyampaikan harapannya agar partisipasi pegawai dalam berinfaq dapat terus meningkat. Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama dalam mendukung program sosial melalui BAZNAS. “Kami berharap ke depan seluruh pegawai dapat lebih aktif dalam menunaikan infaq, sehingga manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya. Ia juga berharap bagi pegawai yang belum berpartisipasi agar ke depan dapat turut serta dalam penyaluran infaq sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran dan partisipasi seluruh ASN semakin meningkat, sehingga penghimpunan dana ZIS dapat lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Paser.
BERITA08/04/2026 | iqbal zulkarnain
Baznas Kabupaten Paser Hadiri Undangan Bimtek PPID Tingkat Provinsi Kalimantan Timur
Baznas Kabupaten Paser Hadiri Undangan Bimtek PPID Tingkat Provinsi Kalimantan Timur
Samarinda - 07/04/2026 – Baznas Kabupaten Paser menghadiri undangan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Layanan Informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diselenggarakan oleh Baznas Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa hingga Rabu, 7–8 April 2026, bertempat di Kantor BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur (tentatif), sebagai tindak lanjut dari surat undangan Nomor: 072/BAZNAS-KT/III/2026 tanggal 27 Maret 2026. Keikutsertaan Baznas Kabupaten Paser dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kualitas pengelolaan layanan informasi publik, khususnya dalam pelaksanaan tugas PPID, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam kegiatan tersebut, Baznas Kabupaten Paser mengirimkan perwakilan yang terdiri dari Ketua BAZNAS Kabupaten Paser Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, Wakil Ketua II/IV Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd, Kepala Pelaksana Fitriani, S.A.P, serta Pelaksana Bagian Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum Iqbal Zulkarnain, S.E.I. Bimtek ini menghadirkan pemateri dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Bapak Hajaturamsyah selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Juraidah, SP., M.AP selaku Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi, serta Bapak Wesley yang membawakan materi sosialisasi panduan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik. Dalam pemaparannya, Bapak Wesley menjelaskan secara rinci tahapan pelaksanaan Monev KIP Tahun 2026, yang meliputi kick off Monev, pengisian kuesioner, verifikasi jawaban kuesioner, masa sanggah dan perbaikan, visitasi, presentasi uji publik, hingga penganugerahan. Materi ini memberikan pemahaman teknis kepada peserta dalam menghadapi proses penilaian keterbukaan informasi publik secara komprehensif. Sementara itu, Bapak Hajaturamsyah juga menjelaskan terkait Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik se-Kalimantan Timur Tahun 2026, mulai dari teknis pembuatan akun hingga tata cara pengisian kuesioner. Beliau menghimbau secara tegas kepada seluruh badan publik agar mengisi SAQ dengan benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi riil, karena hal tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian keterbukaan informasi publik. Ia juga menegaskan bahwa pengisian SAQ dilakukan dengan mencantumkan tautan Google Drive, tautan website, atau akun media sosial pada setiap pertanyaan, sehingga seluruh data dan dokumen pendukung dapat diverifikasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan setiap indikator penilaian yang telah memiliki bobot skor masing-masing. Selain itu, Bapak Hajaturamsyah menekankan pentingnya komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi. Ia menyampaikan bahwa PPID bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. “Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan regulasi,” tegasnya. Selanjutnya, Ibu Juraidah, SP., M.AP menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek ini sangat penting dalam meningkatkan pemahaman badan publik terhadap keterbukaan informasi. Ia berharap seluruh peserta mampu mengimplementasikan layanan informasi publik secara optimal. “Layanan informasi yang baik akan mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” ujarnya. Selama kegiatan, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait implementasi regulasi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ), hingga praktik pengelolaan informasi digital melalui sistem e-Monev, serta berbagi praktik terbaik antar daerah. Ketua BAZNAS Kabupaten Paser Ir. H. Bachtiar Effendi, MT menyampaikan bahwa keikutsertaan dalam Bimtek ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, diharapkan Baznas Kabupaten Paser mampu mengoptimalkan peran PPID dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan terpercaya kepada masyarakat.
BERITA07/04/2026 | iqbal zulkarnain
UPZ Masjid Darul Falah Desa Lolo Laporkan Pengelolaan Zakat kepada Baznas Kabupaten Paser
UPZ Masjid Darul Falah Desa Lolo Laporkan Pengelolaan Zakat kepada Baznas Kabupaten Paser
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Darul Falah Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Paser, menyampaikan laporan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal Tahun 1447 H / 2026 M kepada Baznas Kabupaten Paser sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada masyarakat. Dalam laporan tersebut, tercatat sebanyak 487 orang muzakki telah menunaikan zakat dengan dukungan 5 orang amil yang bertugas. Zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada 54 orang mustahiq sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Adapun total zakat yang terhimpun berupa uang mencapai Rp5.426.400, sementara zakat beras sebanyak 1.163 kg. Selain itu, fidyah yang terkumpul sebesar Rp2.059.000, serta zakat mal mencapai Rp10.450.000. Laporan ini disampaikan oleh Ustadz Rifqi sebagai perwakilan UPZ Masjid Darul Falah. Ia menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari komitmen pengurus dalam menjaga amanah umat serta memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara tertib dan transparan. Sementara itu, Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, memberikan apresiasi atas laporan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa keterbukaan laporan menjadi kunci dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Masjid Darul Falah semakin profesional, tertib, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan
BERITA06/04/2026 | iqbal zulkarnain
UPZ Musholla Darul Ulum Senaken Laporkan Pengelolaan Zakat kepada Baznas Kabupaten Paser
UPZ Musholla Darul Ulum Senaken Laporkan Pengelolaan Zakat kepada Baznas Kabupaten Paser
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Musholla Darul Ulum Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, menyampaikan laporan penerimaan zakat fitrah dan zakat mal Tahun 1447 H / 2026 M kepada Baznas Kabupaten Paser sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Dalam laporan tersebut, tercatat sebanyak 493 orang muzakki telah menunaikan zakat dengan dukungan 4 orang amil yang bertugas. Zakat yang terkumpul kemudian disalurkan kepada 221 kepala keluarga (mustahiq) sesuai ketentuan syariat Islam. Adapun total zakat berupa uang mencapai Rp7.812.000, sementara zakat beras sebanyak 1.190 kg. Selain itu, fidyah yang terkumpul berupa 25 kg beras. Penerimaan infak dan sedekah juga tercatat sebesar Rp2.000.000 serta 3 kg beras. Ketua UPZ Musholla Darul Ulum, Suprapto, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab kepada masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga amanah dalam pengelolaan zakat agar dapat tersalurkan dengan tepat dan memberikan manfaat bagi yang berhak,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, mengapresiasi kinerja UPZ dalam menyusun laporan yang tertib dan transparan. Ia berharap pengelolaan zakat di tingkat musholla terus ditingkatkan agar semakin profesional dan berdampak luas bagi masyarakat. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Musholla Darul Ulum semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
BERITA05/04/2026 | iqbal zulkarnain
UPZ Masjid Al Ikhlas Grand Abdi Karya RT 14 Desa Jone Laporkan Pengelolaan Zakat ke Baznas Kabupaten Paser
UPZ Masjid Al Ikhlas Grand Abdi Karya RT 14 Desa Jone Laporkan Pengelolaan Zakat ke Baznas Kabupaten Paser
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al Ikhlas Perumahan Grand Abdi Karya RT 14 Desa Jone menyampaikan laporan pengelolaan zakat fitrah dan zakat mal Tahun 1447 H / 2026 M kepada Baznas Kabupaten Paser sebagai wujud keterbukaan dan tanggung jawab kepada masyarakat di wilayah Tanah Grogot. Dalam laporan tersebut, tercatat sebanyak 258 jiwa telah menunaikan kewajiban zakat, dengan dukungan 6 orang panitia/amil yang bertugas dalam proses penghimpunan dan penyaluran. Sementara itu, zakat yang terkumpul telah disalurkan kepada 27 kepala keluarga (mustahiq) sesuai ketentuan syariat. Adapun total penghimpunan zakat fitrah berupa beras mencapai 530 kg, serta zakat dalam bentuk uang sebesar Rp4.513.900. Selain itu, zakat mal yang terkumpul sebesar Rp200.000. Untuk kategori fidyah, tercatat pembayaran dalam bentuk beras sebanyak 21 kg serta uang sebesar Rp1.110.000. Sementara itu, penerimaan sedekah dan infak juga turut menambah manfaat dengan total 33 kg beras dan Rp411.800. Ketua UPZ Masjid Al Ikhlas, Muhammad Assy Arrie, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen pengurus dalam menjaga amanah masyarakat. “Kami berupaya memastikan seluruh zakat yang dihimpun dapat tersalurkan secara tepat dan memberikan manfaat nyata bagi para mustahiq,” ujarnya. Di sisi lain, Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, mengapresiasi kinerja UPZ Masjid Al Ikhlas dalam menyusun laporan yang tertib dan transparan. Ia menekankan pentingnya pelaporan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat. Melalui pelaporan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Masjid Al Ikhlas semakin profesional dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
BERITA04/04/2026 | iqbal zulkarnain
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →