Zakat Barang Tambang dalam Perspektif Islam
12/05/2026 | Penulis: iqbal zulkarnain
Pemahaman Zakat Barang Tambang dan Ketentuannya
Zakat barang tambang merupakan salah satu jenis zakat yang sering kali belum dipahami secara luas oleh masyarakat. Dalam kehidupan modern saat ini, masih banyak orang yang belum menyadari bahwa zakat memiliki manfaat yang sangat besar, khususnya dalam mendukung kesejahteraan sosial. Padahal, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi dalam Islam.
Banyak orang yang sebenarnya sudah memenuhi syarat wajib zakat, namun tidak menyadarinya. Hal ini biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman tentang jenis-jenis zakat selain zakat fitrah. Sebagian besar masyarakat hanya mengetahui zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idul Fitri, sementara zakat lainnya seperti zakat harta, termasuk zakat barang tambang, masih kurang dikenal.
Secara bahasa, barang tambang atau ma’din berasal dari kata ‘adana yang berarti menetap di suatu tempat. Dalam istilah fikih, barang tambang adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan memiliki nilai ekonomi. Contohnya meliputi emas, perak, besi, minyak bumi, batu bara, dan berbagai hasil tambang lainnya.
Para ulama memiliki beberapa perbedaan pendapat mengenai definisi barang tambang. Menurut mazhab Hanafi, barang tambang disamakan dengan rikaz dan harta terpendam, yaitu semua harta yang tersimpan di dalam bumi. Sementara itu, mazhab Maliki memandang barang tambang sebagai harta yang diciptakan Allah di dalam tanah, seperti emas dan perak, yang memerlukan usaha untuk mengeluarkannya.
Mazhab Syafi’i memberikan batasan yang lebih khusus, yaitu bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah yang berkaitan dengan emas dan perak saja. Sedangkan mazhab Hambali memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda, dengan penekanan pada hasil bumi yang memiliki nilai dan membutuhkan proses untuk memperolehnya.
Salah satu perbedaan utama antara zakat barang tambang dan jenis zakat lainnya adalah tidak adanya syarat haul. Artinya, zakat barang tambang tidak perlu menunggu kepemilikan selama satu tahun. Kewajiban zakat muncul segera setelah barang tambang tersebut diperoleh, selama jumlahnya telah mencapai nisab yang ditentukan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an yang memerintahkan untuk menunaikan hak dari hasil yang diperoleh pada saat panen atau saat hasil itu didapatkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa zakat barang tambang bersifat langsung dan tidak ditunda-tunda.
Adapun nisab zakat barang tambang disamakan dengan nisab emas dan perak. Untuk emas, nisabnya adalah sekitar 85 gram, sedangkan untuk perak sekitar 600 gram. Jika hasil tambang yang diperoleh telah mencapai batas tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan.
Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu harta dikenakan zakat. Pertama, harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang halal. Harta yang diperoleh melalui cara yang haram, baik dari segi zat maupun prosesnya, tidak dikenakan kewajiban zakat.
Kedua, harta tersebut harus merupakan milik penuh dari seseorang. Maksudnya, harta tersebut berada dalam kendali dan kekuasaan pemiliknya secara utuh, sehingga ia memiliki hak untuk memanfaatkan dan mengelolanya.
Dalam hal kepemilikan, barang tambang juga memiliki beberapa kategori. Barang tambang yang ditemukan di tanah yang tidak dimiliki oleh individu biasanya menjadi milik negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Sementara itu, barang tambang yang ditemukan di tanah milik pribadi dapat menjadi milik pemilik tanah, meskipun dalam beberapa kondisi juga melibatkan hak negara.
Ada pula barang tambang yang ditemukan di tanah yang tidak bertuan, seperti wilayah hasil penaklukan. Dalam kasus seperti ini, kepemilikan biasanya berada di tangan pemerintah untuk dikelola demi kemaslahatan masyarakat.
Dengan memahami zakat barang tambang secara lebih mendalam, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban zakat secara menyeluruh. Tidak hanya terbatas pada zakat fitrah, tetapi juga zakat harta lainnya yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswi SDN 035 Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswi SMPN 2 Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Seragam Sekolah bagi Siswa SMKN 1 Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Siswa Baru SMKN 2 Tanah Grogot
ALHAMDULILLAH! DTPH PASER SALURKAN ZAKAT & INFAQ JUNI–JULI 2026, WUJUD KEPEDULIAN UNTUK UMAT
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa SDN 035 Tanah Grogot
BAPENDA KABUPATEN PASER SALURKAN INFAK MELALUI BAZNAS KABUPATEN PASER
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswi MI Al Ihsan
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswi SMPN 4 Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Seragam Sekolah bagi Siswa MI Al Ihsan
159 Anak Yatim dari 25 Sekolah di Kabupaten PASER Terima Bantuan Pendidikan Yatim oleh BAZNAS Kabupaten PASER
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswi SMKN 1 Tanah Grogot
UPZ Kemenag Kabupaten Paser berdampak !!! Perkuat Gerakan Zakat, Setorkan Zakat Agustus Capai Rp43,24 Juta
BAZNAS Kabupaten Paser Perkuat Strategi Fundraising untuk Optimalkan Pengumpulan ZIS dan DSKL
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswi SMKN 4 Tanah Grogot

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →