Zakat Barang Tambang dalam Perspektif Islam
12/05/2026 | Penulis: iqbal zulkarnain
Pemahaman Zakat Barang Tambang dan Ketentuannya
Zakat barang tambang merupakan salah satu jenis zakat yang sering kali belum dipahami secara luas oleh masyarakat. Dalam kehidupan modern saat ini, masih banyak orang yang belum menyadari bahwa zakat memiliki manfaat yang sangat besar, khususnya dalam mendukung kesejahteraan sosial. Padahal, zakat bukan hanya kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen pemerataan ekonomi dalam Islam.
Banyak orang yang sebenarnya sudah memenuhi syarat wajib zakat, namun tidak menyadarinya. Hal ini biasanya terjadi karena kurangnya pemahaman tentang jenis-jenis zakat selain zakat fitrah. Sebagian besar masyarakat hanya mengetahui zakat fitrah yang dibayarkan menjelang Idul Fitri, sementara zakat lainnya seperti zakat harta, termasuk zakat barang tambang, masih kurang dikenal.
Secara bahasa, barang tambang atau ma’din berasal dari kata ‘adana yang berarti menetap di suatu tempat. Dalam istilah fikih, barang tambang adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi dan memiliki nilai ekonomi. Contohnya meliputi emas, perak, besi, minyak bumi, batu bara, dan berbagai hasil tambang lainnya.
Para ulama memiliki beberapa perbedaan pendapat mengenai definisi barang tambang. Menurut mazhab Hanafi, barang tambang disamakan dengan rikaz dan harta terpendam, yaitu semua harta yang tersimpan di dalam bumi. Sementara itu, mazhab Maliki memandang barang tambang sebagai harta yang diciptakan Allah di dalam tanah, seperti emas dan perak, yang memerlukan usaha untuk mengeluarkannya.
Mazhab Syafi’i memberikan batasan yang lebih khusus, yaitu bahwa barang tambang yang wajib dizakati adalah yang berkaitan dengan emas dan perak saja. Sedangkan mazhab Hambali memiliki pandangan yang tidak jauh berbeda, dengan penekanan pada hasil bumi yang memiliki nilai dan membutuhkan proses untuk memperolehnya.
Salah satu perbedaan utama antara zakat barang tambang dan jenis zakat lainnya adalah tidak adanya syarat haul. Artinya, zakat barang tambang tidak perlu menunggu kepemilikan selama satu tahun. Kewajiban zakat muncul segera setelah barang tambang tersebut diperoleh, selama jumlahnya telah mencapai nisab yang ditentukan.
Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur’an yang memerintahkan untuk menunaikan hak dari hasil yang diperoleh pada saat panen atau saat hasil itu didapatkan. Prinsip ini menunjukkan bahwa zakat barang tambang bersifat langsung dan tidak ditunda-tunda.
Adapun nisab zakat barang tambang disamakan dengan nisab emas dan perak. Untuk emas, nisabnya adalah sekitar 85 gram, sedangkan untuk perak sekitar 600 gram. Jika hasil tambang yang diperoleh telah mencapai batas tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan.
Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu harta dikenakan zakat. Pertama, harta tersebut harus diperoleh dengan cara yang halal. Harta yang diperoleh melalui cara yang haram, baik dari segi zat maupun prosesnya, tidak dikenakan kewajiban zakat.
Kedua, harta tersebut harus merupakan milik penuh dari seseorang. Maksudnya, harta tersebut berada dalam kendali dan kekuasaan pemiliknya secara utuh, sehingga ia memiliki hak untuk memanfaatkan dan mengelolanya.
Dalam hal kepemilikan, barang tambang juga memiliki beberapa kategori. Barang tambang yang ditemukan di tanah yang tidak dimiliki oleh individu biasanya menjadi milik negara dan digunakan untuk kepentingan umum. Sementara itu, barang tambang yang ditemukan di tanah milik pribadi dapat menjadi milik pemilik tanah, meskipun dalam beberapa kondisi juga melibatkan hak negara.
Ada pula barang tambang yang ditemukan di tanah yang tidak bertuan, seperti wilayah hasil penaklukan. Dalam kasus seperti ini, kepemilikan biasanya berada di tangan pemerintah untuk dikelola demi kemaslahatan masyarakat.
Dengan memahami zakat barang tambang secara lebih mendalam, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan kewajiban zakat secara menyeluruh. Tidak hanya terbatas pada zakat fitrah, tetapi juga zakat harta lainnya yang memiliki peran penting dalam menciptakan keadilan sosial dan kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Bapak Bakri yang Hidup Sebatang Kara di Tanah Periuk
Zakat yang Ikhlas Bikin Manusia Sehat
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia
BAZNAS Kabupaten Paser Dukung Gebyar Ceria Anak Desa Tanjung Aru
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pengobatan Syawal Penderita Prostat
IDUL ADHA DAN DIMENSI SOSIAL YANG TERKANDUNG DIDALAMNYA
Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Dapat Sanksi Pidana
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Nenek Senami, Penjual Kacang di MTQ Tanah Grogot yang Kini Sakit
Bapak Zainuri Terima Bantuan Fakir dari BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Muhammad Rayhan
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Biaya Hidup untuk Pahimma, Penderita Stroke
BAZNAS Kabupaten Paser Monitoring Bantuan Motor dan Gerobak, 19 Mustahik Laporkan Perkembangan Usaha
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →