WhatsApp Icon

Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Dapat Sanksi Pidana

14/05/2026  |  Penulis: iqbal zulkarnain

Bagikan:URL telah tercopy
Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Dapat Sanksi Pidana

Pengelolaan Zakat Tanpa Izin Dapat Sanksi Pidana

Paser – Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran strategis dalam kehidupan sosial masyarakat. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat juga menjadi instrumen penting dalam membantu kesejahteraan umat dan mengurangi kesenjangan sosial.

Dalam ajaran Islam, zakat tidak hanya berdimensi spiritual (hablum minallah), tetapi juga sosial (hablum minannas), karena berfungsi sebagai sarana tolong-menolong antar sesama. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan secara amanah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan syariat maupun hukum yang berlaku.

Di Indonesia, pengelolaan zakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menunjuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan, pendistribusian, hingga pendayagunaan.

Selain BAZNAS, masyarakat juga mengenal Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berperan membantu pengelolaan zakat di lingkungan tertentu. Namun demikian, seluruh aktivitas pengelolaan zakat harus tetap berada dalam koridor hukum dan memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Zakat memiliki berbagai tujuan penting, di antaranya mengangkat derajat fakir miskin, membantu menyelesaikan permasalahan mustahik, serta menjembatani kesenjangan antara masyarakat kaya dan miskin. Selain itu, zakat juga berfungsi menumbuhkan kepedulian sosial serta mendorong pemerataan ekonomi dalam masyarakat.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 103, disebutkan bahwa zakat berfungsi untuk membersihkan dan menyucikan harta serta jiwa manusia. Hal ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban, melainkan juga sarana pembinaan spiritual dan sosial.

Namun demikian, pengelolaan zakat tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 secara tegas mengatur larangan dan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan pengelolaan zakat.

Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menjaminkan, menghibahkan, menjual, atau mengalihkan dana zakat, infak, dan sedekah yang berada dalam penguasaannya. Sementara itu, Pasal 38 melarang seseorang bertindak sebagai amil zakat tanpa izin resmi dari pejabat yang berwenang.

Adapun sanksi bagi pelanggaran tersebut tidak main-main. Dalam Pasal 39 dan Pasal 40, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta. Sedangkan pelanggaran terkait aktivitas amil tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp50 juta.

Ketentuan ini menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dilakukan oleh lembaga yang sah dan terpercaya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa dana zakat benar-benar tersalurkan kepada pihak yang berhak (mustahik) secara adil dan tepat sasaran.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin. Selain itu, pengawasan terhadap pengelolaan zakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

 

Pengelolaan zakat yang baik tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memperkuat sistem sosial berbasis keadilan dan kepedulian. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan zakat menjadi tanggung jawab bersama demi terwujudnya kesejahteraan umat secara menyeluruh.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →