Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2024
24/10/2024 | Penulis: iqbal zulkarnain
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang menghasilkan 17 resolusi.
Ketua BAZNAS Kaltim, Drs. H. Ahmad Nabhan, berharap resolusi yang telah ditandatangani ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.
"Untuk tahun 2025 dan 2026 yang akan datang, pengumpulan baik zakat, infak, dan sedekah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harapannya lebih maksimal agar dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya pada saudara-saudara kita yang tidak mampu," kata H. Ahmad Nabhan.
Hal ini disampaikan setelah penandatanganan resolusi pada rapat koordinasi daerah yang diadakan pada Selasa, (22/10/2024) di Hotel Ibis Samarinda. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kaltim, H. Miswan Thahadi, M.Pd.I., Wakil Ketua II BAZNAS Kaltim, Dr. H. Abdurrahman, AR., M.A.P., Wakil Ketua III BAZNAS Kaltim, H. Badrus Syamsi, S.Pd.I., M.E., Wakil Ketua IV BAZNAS Kaltim, Achmad Suparno, S.H., serta 10 Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Adapun Rakorda BAZNAS se-Provinsi Kaltim tahun ini menghasilkan 17 resolusi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS Kaltim dan 10 Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai berikut:
Pertama, menyepakati Target Pengumpulan ZIS-DSKL Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 sebesar Rp. 144.713.600.000 terdiri dari Pengumpulan BAZNAS KALTIM dan BAZNAS Kabupaten/Kota.
Kedua, mendorong pemerintah untuk menyusun dan menerapkan regulasi yang jelas mengenai tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah, termasuk standarisasi pengumpulan dan distribusi dana.
Ketiga, meminta kepada walikota/bupati untuk menerapkan Peraturan pemerintah no 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 69 ayat (2) sebagaimana peraturan Gubernur Provinsi Kaltim No 40 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan BAZNAS Kaltim dapat di jadikan rujukan dan diadopsi oleh Pemerintah Kab/Kota Se-Kaltim terkait Hak keuangan Pimpinan yg masuk Anggaran Rutin Kesra.
Keempat, meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG).
Kelima, membangun kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat untuk memperluas jaringan dan sumber daya dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan.
Keenam, mengembangkan produk zakat yang menarik dan bermanfaat, seperti program corporate social responsibility (CSR) untuk perusahaan agar lebih banyak berpartisipasi dalam pengumpulan zakat.
Ketujuh, membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk memantau pengumpulan dan distribusi zakat, infak, dan sedekah, sehingga data dapat diakses oleh publik dan menjadi dasar evaluasi kebijakan.
Kedelapan, meningkatkan strategi pengumpulan zakat dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan mempermudah proses donasi.
Kesembilan, menyelenggarakan program edukasi untuk masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah dalam mengurangi kemiskinan, serta peran pemerintah dalam mendukung kegiatan ini.
Kesepuluh, mengalokasikan dana zakat, infak, dan sedekah untuk program-program pemberdayaan ekonomi yang berfokus pada peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja bagi masyarakat kurang mampu seperti Z-Mart, Z-Auto dan sejenisnya.
Kesebelas, mendorong inovasi dalam pendayagunaan dana zakat untuk menciptakan program-program yang berkelanjutan dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
Keduabelas, melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap program-program yang didanai dari zakat, infak, dan sedekah untuk memastikan efektivitas dan dampak yang positif terhadap pengurangan kemiskinan.
Ketigabelas, mendorong BAZNAS se-Kaltim untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana zakat dengan melaksanakan audit tahunan dan publikasi laporan keuangan secara berkala.
Keempatbelas, mendorong diadakannya program pendidikan dan pelatihan bagi seluruh amil di lingkungan BAZNAS se-Kalimantan Timur dan UPZ untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola dan mendistribusikan dana secara efektif dan efisien dengan sumber pembiayaan dari Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Timur.
Kelimabelas, melaksanakan pengelolaan Zakat dengan mengedepankan prinsip Aman Syar’i, Aman regulasi dan Aman NKRI.
Keenambelas, berkomitmen untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Amil yang diatur dalam PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai amil zakat.
Ketujuhbelas, BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota agar melakukan MOU dengan Dewan Masjid Indonesia Provinsi/kabupaten/kota dan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) di Kaltim dalam pembentukan UPZ Masjid sebagai bentuk layanan kepada UPZ.
Berita Lainnya
Diskominfostaper Tunjukkan Kepedulian Sosial, Salurkan Zakat dan Infak Ramadhan Melalui Baznas Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Driver Maxim Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
DISBUNAK Kabupaten Paser Salurkan Zakat dan Infaq Periode Januari Melalui Transfer ke BAZNAS Kabupaten Paser
Komunitas Swadaya Kaulan dan Komunitas Komunal Tempat Abah Salurkan Infaq untuk Korban Kebakaran Muara Adang
Masyarakat Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Paser Secara Digital
Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan, PDAM Kabupaten Paser Salurkan Zakat dan Infak Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Paser Dampingi Gubernur Kaltim dan Wakil Bupati Tinjau Kedua Korban Kebakaran Muara Adang
BAZNAS Kabupaten Paser Resmikan 50 UPZ Tahun 2026 sepanjang Januari-Maret, Perkuat Pengelolaan Zakat di Bulan Ramadhan
Wakil Bupati Paser Berzakat dan Berinfaq, Himbau ASN, Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat Salurkan Zakat Infaq dan SedekahLewat BAZNAS kabupaten Paser
Dermawan, Haji Irham Syafawi Salurkan Zakat Rp25 Juta Melalui UPZ Al Mukarram Desa Atang Pait
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si., Tunaikan Zakat di BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan 500 Sak Beras Zakat Fitrah untuk Masyarakat Kurang Mampu
SDN 023 Tanah Grogot Dukung Gerakan Paser Berinfaq di Bulan Ramadan
PPPK Kantor Camat dan Lurah Long Ikis Salurkan Infaq di Bulan Ramadan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →