BAZNAS Kabupaten Paser Hadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non-ASN
16/06/2025 | Penulis: iqbal zulkarnain
Bahas SK Relawan & Imam Masjid, BAZNAS Hadiri Rapat Non-ASN
Tanah Grogot – BAZNAS Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser pada Senin, 16 Juni 2025. Kehadiran BAZNAS diwakili oleh Iqbal Zulkarnain berdasarkan disposisi dari Ketua BAZNAS, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans, Komplek Perkantoran KM.5 Gedung E Lantai 2, Desa Tepian Batang, membahas koordinasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), khususnya mereka yang berada di bawah pengampu perangkat daerah.
Pertemuan ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Agama, dan instansi keagamaan lainnya.
Selain membahas BPJS Ketenagakerjaan, salah satu hasil penting dari rapat ini adalah permintaan kepada BAZNAS Kabupaten Paser untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi para relawan dan da’i pembangunan yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. SK tersebut menjadi syarat administratif penting agar mereka dapat dimasukkan ke dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Dengan terbitnya SK tersebut, diharapkan relawan dan da’i pembangunan BAZNAS bisa terdata secara resmi sebagai bagian dari penerima perlindungan jaminan sosial. Hal ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan perlindungan sosial mereka sebagai bagian dari pekerja sektor nonformal yang berhak mendapat jaminan ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut juga disoroti perlunya pemisahan atau pemecahan tugas antara pengurus masjid, marbot, dan imam masjid. Disarankan agar masing-masing peran memiliki SK tersendiri yang diterbitkan langsung oleh pengurus masjid atau lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memperjelas status kerja mereka serta membuka akses terhadap program jaminan sosial secara lebih adil dan merata.
BAZNAS Kabupaten Paser menyambut baik hasil rapat tersebut dan siap mendukung regulasi perlindungan sosial bagi elemen masyarakat yang selama ini berkontribusi secara aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan, namun belum terjangkau oleh perlindungan ketenagakerjaan formal.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Paser Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Komunitas Swadaya Kaulan dan Komunitas Komunal Tempat Abah Salurkan Infaq untuk Korban Kebakaran Muara Adang
BAZNAS Paser Dampingi Gubernur Kaltim dan Wakil Bupati Tinjau Kedua Korban Kebakaran Muara Adang
DISBUNAK Kabupaten Paser Salurkan Zakat dan Infaq Periode Januari Melalui Transfer ke BAZNAS Kabupaten Paser
PPPK Kantor Camat dan Lurah Long Ikis Salurkan Infaq di Bulan Ramadan
Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan, PDAM Kabupaten Paser Salurkan Zakat dan Infak Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Dermawan, Haji Irham Syafawi Salurkan Zakat Rp25 Juta Melalui UPZ Al Mukarram Desa Atang Pait
Disdukcapil Kabupaten Paser Salurkan Zakat dan Infaq Pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Masjid Attaqwa Desa Tepian Batang Laporkan Pengelolaan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Resmikan 50 UPZ Tahun 2026 sepanjang Januari-Maret, Perkuat Pengelolaan Zakat di Bulan Ramadhan
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan 500 Sak Beras Zakat Fitrah untuk Masyarakat Kurang Mampu
SDN 023 Tanah Grogot Dukung Gerakan Paser Berinfaq di Bulan Ramadan
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli Tunaikan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser, BAZNAS Paser Catat Pengumpulan Hampir Rp300 Juta di Bulan Ramadhan
Driver Maxim Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Diskominfostaper Tunjukkan Kepedulian Sosial, Salurkan Zakat dan Infak Ramadhan Melalui Baznas Kabupaten Paser

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →