WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Paser Hadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non-ASN

16/06/2025  |  Penulis: iqbal zulkarnain

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Paser Hadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non-ASN

Bahas SK Relawan & Imam Masjid, BAZNAS Hadiri Rapat Non-ASN

Tanah Grogot – BAZNAS Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser pada Senin, 16 Juni 2025. Kehadiran BAZNAS diwakili oleh Iqbal Zulkarnain berdasarkan disposisi dari Ketua BAZNAS, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT.

Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans, Komplek Perkantoran KM.5 Gedung E Lantai 2, Desa Tepian Batang, membahas koordinasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), khususnya mereka yang berada di bawah pengampu perangkat daerah.

Pertemuan ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Agama, dan instansi keagamaan lainnya.

Selain membahas BPJS Ketenagakerjaan, salah satu hasil penting dari rapat ini adalah permintaan kepada BAZNAS Kabupaten Paser untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi para relawan dan da’i pembangunan yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. SK tersebut menjadi syarat administratif penting agar mereka dapat dimasukkan ke dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Dengan terbitnya SK tersebut, diharapkan relawan dan da’i pembangunan BAZNAS bisa terdata secara resmi sebagai bagian dari penerima perlindungan jaminan sosial. Hal ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan perlindungan sosial mereka sebagai bagian dari pekerja sektor nonformal yang berhak mendapat jaminan ketenagakerjaan.

Dalam rapat tersebut juga disoroti perlunya pemisahan atau pemecahan tugas antara pengurus masjid, marbot, dan imam masjid. Disarankan agar masing-masing peran memiliki SK tersendiri yang diterbitkan langsung oleh pengurus masjid atau lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memperjelas status kerja mereka serta membuka akses terhadap program jaminan sosial secara lebih adil dan merata.

BAZNAS Kabupaten Paser menyambut baik hasil rapat tersebut dan siap mendukung regulasi perlindungan sosial bagi elemen masyarakat yang selama ini berkontribusi secara aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan, namun belum terjangkau oleh perlindungan ketenagakerjaan formal.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat