BAZNAS Kabupaten Paser Hadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non-ASN
16/06/2025 | Penulis: iqbal zulkarnain
Bahas SK Relawan & Imam Masjid, BAZNAS Hadiri Rapat Non-ASN
Tanah Grogot – BAZNAS Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser pada Senin, 16 Juni 2025. Kehadiran BAZNAS diwakili oleh Iqbal Zulkarnain berdasarkan disposisi dari Ketua BAZNAS, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans, Komplek Perkantoran KM.5 Gedung E Lantai 2, Desa Tepian Batang, membahas koordinasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), khususnya mereka yang berada di bawah pengampu perangkat daerah.
Pertemuan ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Agama, dan instansi keagamaan lainnya.
Selain membahas BPJS Ketenagakerjaan, salah satu hasil penting dari rapat ini adalah permintaan kepada BAZNAS Kabupaten Paser untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi para relawan dan da’i pembangunan yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. SK tersebut menjadi syarat administratif penting agar mereka dapat dimasukkan ke dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Dengan terbitnya SK tersebut, diharapkan relawan dan da’i pembangunan BAZNAS bisa terdata secara resmi sebagai bagian dari penerima perlindungan jaminan sosial. Hal ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan perlindungan sosial mereka sebagai bagian dari pekerja sektor nonformal yang berhak mendapat jaminan ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut juga disoroti perlunya pemisahan atau pemecahan tugas antara pengurus masjid, marbot, dan imam masjid. Disarankan agar masing-masing peran memiliki SK tersendiri yang diterbitkan langsung oleh pengurus masjid atau lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memperjelas status kerja mereka serta membuka akses terhadap program jaminan sosial secara lebih adil dan merata.
BAZNAS Kabupaten Paser menyambut baik hasil rapat tersebut dan siap mendukung regulasi perlindungan sosial bagi elemen masyarakat yang selama ini berkontribusi secara aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan, namun belum terjangkau oleh perlindungan ketenagakerjaan formal.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Paser Perkuat Strategi Fundraising untuk Optimalkan Pengumpulan ZIS dan DSKL
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Buku LKS untuk Siswa MI Al Ihsan Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Susu untuk Dua Balita kembar dengan Kondisi Gizi Buruk di Desa Muara Langon
159 Anak Yatim dari 25 Sekolah di Kabupaten PASER Terima Bantuan Pendidikan Yatim oleh BAZNAS Kabupaten PASER
BAPENDA KABUPATEN PASER SALURKAN INFAK MELALUI BAZNAS KABUPATEN PASER
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Seragam Sekolah untuk Siswa Baru SMKN 2 Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa MI Al Ihsan Tanah Grogot
ALHAMDULILLAH! DTPH PASER SALURKAN ZAKAT & INFAQ JUNI–JULI 2026, WUJUD KEPEDULIAN UNTUK UMAT
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswi SMPN 2 Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk Siswi SMPN 4 Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Seragam Sekolah bagi Siswa SMKN 1 Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswi SDN 035 Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Lengkapi Perlengkapan Sekolah Siswi MI Al Ihsan Tanah Grogot
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Biaya Hidup bagi Warga Kurang Mampu Melalui Program Paser Peduli
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Siswa SDN 035 Tanah Grogot

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →