BAZNAS Kabupaten Paser Hadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non-ASN
16/06/2025 | Penulis: iqbal zulkarnain
Bahas SK Relawan & Imam Masjid, BAZNAS Hadiri Rapat Non-ASN
Tanah Grogot – BAZNAS Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser pada Senin, 16 Juni 2025. Kehadiran BAZNAS diwakili oleh Iqbal Zulkarnain berdasarkan disposisi dari Ketua BAZNAS, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans, Komplek Perkantoran KM.5 Gedung E Lantai 2, Desa Tepian Batang, membahas koordinasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), khususnya mereka yang berada di bawah pengampu perangkat daerah.
Pertemuan ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Agama, dan instansi keagamaan lainnya.
Selain membahas BPJS Ketenagakerjaan, salah satu hasil penting dari rapat ini adalah permintaan kepada BAZNAS Kabupaten Paser untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi para relawan dan da’i pembangunan yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. SK tersebut menjadi syarat administratif penting agar mereka dapat dimasukkan ke dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Dengan terbitnya SK tersebut, diharapkan relawan dan da’i pembangunan BAZNAS bisa terdata secara resmi sebagai bagian dari penerima perlindungan jaminan sosial. Hal ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan perlindungan sosial mereka sebagai bagian dari pekerja sektor nonformal yang berhak mendapat jaminan ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut juga disoroti perlunya pemisahan atau pemecahan tugas antara pengurus masjid, marbot, dan imam masjid. Disarankan agar masing-masing peran memiliki SK tersendiri yang diterbitkan langsung oleh pengurus masjid atau lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memperjelas status kerja mereka serta membuka akses terhadap program jaminan sosial secara lebih adil dan merata.
BAZNAS Kabupaten Paser menyambut baik hasil rapat tersebut dan siap mendukung regulasi perlindungan sosial bagi elemen masyarakat yang selama ini berkontribusi secara aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan, namun belum terjangkau oleh perlindungan ketenagakerjaan formal.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pendidikan Muhammad Haekal Fatahillah, Siswa SMKN 2 Tanah Grogot yang Terkendala Biaya Magang
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Yulandari Putri Sri Rezeki
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Selvia Ramadhani Jalani Pemeriksaan dan Rencana Operasi Telinga
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Purwanto, Warga Penderita Diabetes yang Tidak Dapat Bekerja
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Ahmad Rahmi
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pendidikan Muhammad Adit Aliando, Siswa MI Al Ihsan yang Terkendala Biaya Sekolah
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Salurkan Zakat dan Infaq Mei 2026 Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Sukarmi, Warga dengan Keterbatasan Fisik untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Dinas PU dan Tata Ruang Paser Konsisten Berinfaq di Bulan Juni, BAZNAS Kabupaten Paser Apresiasi Komitmen Berbagi
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Asri, Pemulung yang Kesulitan Memenuhi Kebutuhan Hidup
BAZNAS Kabupaten Paser Catat Nilai Kurban Hampir Rp30 Miliar pada Iduladha 1447 H
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Heldayatun Amaliah, Janda dengan Keterbatasan Ekonomi
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pendidikan Aminullah, Siswa SMP Muhammadiyah Tanah Grogot yang Terkendala Biaya Sekolah
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pendidikan Ananda Ahmad Mulyadi, Siswa MI Al Ihsan dari Keluarga Prasejahtera
BAZNAS Kabupaten Paser Dukung Santunan Anak Yatim yang Digelar PC Muslimat NU Kabupaten Paser

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →