BAZNAS Kabupaten Paser Hadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Non-ASN
16/06/2025 | Penulis: iqbal zulkarnain
Bahas SK Relawan & Imam Masjid, BAZNAS Hadiri Rapat Non-ASN
Tanah Grogot – BAZNAS Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser pada Senin, 16 Juni 2025. Kehadiran BAZNAS diwakili oleh Iqbal Zulkarnain berdasarkan disposisi dari Ketua BAZNAS, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Disnakertrans, Komplek Perkantoran KM.5 Gedung E Lantai 2, Desa Tepian Batang, membahas koordinasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN), khususnya mereka yang berada di bawah pengampu perangkat daerah.
Pertemuan ini melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Agama, dan instansi keagamaan lainnya.
Selain membahas BPJS Ketenagakerjaan, salah satu hasil penting dari rapat ini adalah permintaan kepada BAZNAS Kabupaten Paser untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi para relawan dan da’i pembangunan yang aktif dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat. SK tersebut menjadi syarat administratif penting agar mereka dapat dimasukkan ke dalam program perlindungan ketenagakerjaan. Dengan terbitnya SK tersebut, diharapkan relawan dan da’i pembangunan BAZNAS bisa terdata secara resmi sebagai bagian dari penerima perlindungan jaminan sosial. Hal ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan perlindungan sosial mereka sebagai bagian dari pekerja sektor nonformal yang berhak mendapat jaminan ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut juga disoroti perlunya pemisahan atau pemecahan tugas antara pengurus masjid, marbot, dan imam masjid. Disarankan agar masing-masing peran memiliki SK tersendiri yang diterbitkan langsung oleh pengurus masjid atau lembaga terkait. Hal ini bertujuan untuk memperjelas status kerja mereka serta membuka akses terhadap program jaminan sosial secara lebih adil dan merata.
BAZNAS Kabupaten Paser menyambut baik hasil rapat tersebut dan siap mendukung regulasi perlindungan sosial bagi elemen masyarakat yang selama ini berkontribusi secara aktif dalam kegiatan sosial-keagamaan, namun belum terjangkau oleh perlindungan ketenagakerjaan formal.
Berita Lainnya
Siswi SDN 007 Tanah Grogot Darmawati Azhari Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Bapenda Paser Salurkan Infak Rp4,6 Juta dari 79 Pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Murid SDN 007 Tanah Grogot Nurbayani Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pengobatan Syawal Penderita Prostat
Rp24,5 Juta Infak UPZ Ponpes Al Mazaya Disalurkan ke BAZNAS Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK
Bapak Zainuri Terima Bantuan Fakir dari BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Sahri
Rahasia Kedermawanan dalam Islam yang Wajib Kamu Tahu
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Serahkan Bantuan kepada Syahrul
Kenapa Zakat Belum Maksimal? Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Indonesia

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →