WhatsApp Icon

BAZNAS Kabupaten Paser Ikuti Rapat Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kemenag

12/02/2026  |  Penulis: iqbal zulkarnain

Bagikan:URL telah tercopy
BAZNAS Kabupaten Paser Ikuti Rapat Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kemenag

BAZNAS Kabupaten Paser menghadiri rapat penentuan zakat fitrah dan fidyah di Kantor Kemenag Paser.

Tanah Grogot – BAZNAS Kabupaten Paser mengikuti rapat penentuan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kabupaten Paser yang digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser.

Dalam rapat tersebut, BAZNAS Kabupaten Paser diwakili oleh Wakil Ketua I, Drs. H.M. Jufri Kadir, M.M. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kemenag dan unsur terkait lainnya guna membahas serta menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang akan menjadi pedoman masyarakat Kabupaten Paser pada Ramadan 1447 H / 2026 M.

Penetapan dilakukan berdasarkan hasil survei harga bahan pokok, khususnya beras yang menjadi makanan pokok masyarakat, sehingga nilai zakat fitrah dan fidyah yang ditentukan sesuai dengan kondisi dan standar konsumsi masyarakat di Kabupaten Paser.

Wakil Ketua I BAZNAS Paser, Drs. H.M. Jufri Kadir, M.M., menyampaikan bahwa hasil rapat ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menegaskan bahwa BAZNAS siap mengawal pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah agar berjalan tertib dan tepat sasaran.

“Penetapan ini penting agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas. BAZNAS akan memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara amanah, transparan, dan profesional sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik,” ujarnya.

Dengan adanya keputusan bersama ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Paser dapat berjalan lancar serta memberikan dampak sosial yang luas bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat