BAZNAS Kabupaten Paser Sosialisasikan Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H / 2026 M
15/02/2026 | Penulis: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser sosialisasikan penetapan zakat fitrah 1447 H/2026 M
Paser, 15 Februari 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser turut mengumumkan kepada masyarakat terkait penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H / 2026 M untuk wilayah Kabupaten Paser, setelah resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Paser pada 12 Februari 2026 di Tanah Grogot.
Dalam rapat penetapan tersebut, BAZNAS Kabupaten Paser diwakili oleh Wakil Ketua I, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, yang turut hadir bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi keagamaan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa setelah Surat Keputusan dikeluarkan, BAZNAS memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi tersebut secara luas kepada masyarakat.
“Setelah SK penetapan zakat fitrah dan fidyah resmi diterbitkan, BAZNAS Kabupaten Paser ikut mengumumkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini,” ujarnya.
Adapun kadar zakat fitrah yang telah ditetapkan yaitu sebesar 3,0 kg beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan ketentuan setara 3,8 kg beras per jiwa, yaitu:
-
Beras kualitas tertinggi: 3,8 kg × Rp19.000 = Rp72.200 per jiwa
-
Beras kualitas menengah: 3,8 kg × Rp16.000 = Rp60.800 per jiwa
-
Beras kualitas terendah: 3,8 kg × Rp13.000 = Rp49.400 per jiwa
Sedangkan fidyah ditetapkan sebesar 1 mud (± 8 ons) beras per jiwa per hari, atau sebesar Rp22.000 per jiwa per hari apabila dibayarkan dalam bentuk uang.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd, mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya berjalan amanah dan tepat sasaran.
BAZNAS Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah, serta memastikan seluruh amanah masyarakat dapat tersalurkan kepada yang berhak menerima.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Paser Ikuti Rapat Penentuan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kemenag
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Paser Peduli untuk 33 Fakir di Bulan Februari 2026
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan untuk Bapak Syawal
BAZNAS Kabupaten Paser Hadiri Pelantikan dan Rakerda Pengurus BKPRMI Periode 2025–2030
BAZNAS Kabupaten Paser Telah Salurkan Bantuan untuk Alfin Wijaya Pasca Operasi Amputasi
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Rp5 Juta untuk Korban Kebakaran di Longikis

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
