BAZNAS Kabupaten Paser Sosialisasikan Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H / 2026 M
15/02/2026 | Penulis: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser sosialisasikan penetapan zakat fitrah 1447 H/2026 M
Paser, 15 Februari 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser turut mengumumkan kepada masyarakat terkait penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H / 2026 M untuk wilayah Kabupaten Paser, setelah resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Paser pada 12 Februari 2026 di Tanah Grogot.
Dalam rapat penetapan tersebut, BAZNAS Kabupaten Paser diwakili oleh Wakil Ketua I, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, yang turut hadir bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi keagamaan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa setelah Surat Keputusan dikeluarkan, BAZNAS memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi tersebut secara luas kepada masyarakat.
“Setelah SK penetapan zakat fitrah dan fidyah resmi diterbitkan, BAZNAS Kabupaten Paser ikut mengumumkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini,” ujarnya.
Adapun kadar zakat fitrah yang telah ditetapkan yaitu sebesar 3,0 kg beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan ketentuan setara 3,8 kg beras per jiwa, yaitu:
-
Beras kualitas tertinggi: 3,8 kg × Rp19.000 = Rp72.200 per jiwa
-
Beras kualitas menengah: 3,8 kg × Rp16.000 = Rp60.800 per jiwa
-
Beras kualitas terendah: 3,8 kg × Rp13.000 = Rp49.400 per jiwa
Sedangkan fidyah ditetapkan sebesar 1 mud (± 8 ons) beras per jiwa per hari, atau sebesar Rp22.000 per jiwa per hari apabila dibayarkan dalam bentuk uang.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd, mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya berjalan amanah dan tepat sasaran.
BAZNAS Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah, serta memastikan seluruh amanah masyarakat dapat tersalurkan kepada yang berhak menerima.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Paser Sampaikan Ucapan Selamat Wisuda kepada TG. T.I.P. Viqqi Razaqtana
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Azril Rafisqi Wannis, Siswa SDN 001 Pasir Belengkong
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Ahmad Rahmi
Dinas PU dan Tata Ruang Paser Konsisten Berinfaq di Bulan Juni, BAZNAS Kabupaten Paser Apresiasi Komitmen Berbagi
BAZNAS Kabupaten Paser Catat Nilai Kurban Hampir Rp30 Miliar pada Iduladha 1447 H
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Asri, Pemulung yang Kesulitan Memenuhi Kebutuhan Hidup
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Selvia Ramadhani Jalani Pemeriksaan dan Rencana Operasi Telinga
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Yulandari Putri Sri Rezeki
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Sukarmi, Warga dengan Keterbatasan Fisik untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Syuriadi, Pasien Penyakit Jantung dan Paru-Paru yang Membutuhkan Dukungan
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Hamdani, Pedagang Kerupuk yang Berjuang Memenuhi Kebutuhan Keluarga
Kecamatan dan Kelurahan Tanah Grogot Salurkan Zakat Bulan April Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Salurkan Zakat dan Infaq Mei 2026 Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pendidikan Aminullah, Siswa SMP Muhammadiyah Tanah Grogot yang Terkendala Biaya Sekolah
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pendidikan Ananda Ahmad Mulyadi, Siswa MI Al Ihsan dari Keluarga Prasejahtera

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →