BAZNAS Kabupaten Paser Sosialisasikan Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 H / 2026 M
15/02/2026 | Penulis: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser sosialisasikan penetapan zakat fitrah 1447 H/2026 M
Paser, 15 Februari 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser turut mengumumkan kepada masyarakat terkait penetapan kadar zakat fitrah dan fidyah Tahun 1447 H / 2026 M untuk wilayah Kabupaten Paser, setelah resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama Kabupaten Paser pada 12 Februari 2026 di Tanah Grogot.
Dalam rapat penetapan tersebut, BAZNAS Kabupaten Paser diwakili oleh Wakil Ketua I, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, yang turut hadir bersama unsur pemerintah daerah dan organisasi keagamaan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa setelah Surat Keputusan dikeluarkan, BAZNAS memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi tersebut secara luas kepada masyarakat.
“Setelah SK penetapan zakat fitrah dan fidyah resmi diterbitkan, BAZNAS Kabupaten Paser ikut mengumumkan dan menyosialisasikan kepada masyarakat agar menjadi pedoman dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini,” ujarnya.
Adapun kadar zakat fitrah yang telah ditetapkan yaitu sebesar 3,0 kg beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang dengan ketentuan setara 3,8 kg beras per jiwa, yaitu:
-
Beras kualitas tertinggi: 3,8 kg × Rp19.000 = Rp72.200 per jiwa
-
Beras kualitas menengah: 3,8 kg × Rp16.000 = Rp60.800 per jiwa
-
Beras kualitas terendah: 3,8 kg × Rp13.000 = Rp49.400 per jiwa
Sedangkan fidyah ditetapkan sebesar 1 mud (± 8 ons) beras per jiwa per hari, atau sebesar Rp22.000 per jiwa per hari apabila dibayarkan dalam bentuk uang.
Sementara itu, Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, Ustadz H. Nashruddin, Lc., M.Pd, mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya berjalan amanah dan tepat sasaran.
BAZNAS Kabupaten Paser berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah, serta memastikan seluruh amanah masyarakat dapat tersalurkan kepada yang berhak menerima.
Berita Lainnya
Siswa SDN 005 Tanah Grogot Rafa Aulia Al Ahmad Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
Rahasia Kedermawanan dalam Islam yang Wajib Kamu Tahu
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Nenek Senami, Penjual Kacang di MTQ Tanah Grogot yang Kini Sakit
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban: Ini Dampak Besarnya Jika Dikelola Lewat Lembaga
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Murid SDN 007 Tanah Grogot Nurbayani Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Muhammad Rayhan
Siswi SDN 007 Tanah Grogot Darmawati Azhari Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK
Kenapa Zakat Belum Maksimal? Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Indonesia
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Serahkan Bantuan kepada Syahrul
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pengobatan Syawal Penderita Prostat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →