BAZNAS Kabupaten Paser Tekankan Pentingnya Membayar Fidyah Sesuai Ketentuan Syariat
23/01/2026 | Penulis: Iqbal Zulkarnain
Pentingnya Membayar Fidyah Sesuai Ketentuan Syariat
TANA PASER – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menegaskan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan pembayaran fidyah bagi umat Islam yang memiliki kewajiban puasa namun tidak mampu menjalankannya karena uzur syar’i yang bersifat permanen.
Fidyah merupakan kewajiban bagi muslim yang tidak mampu berpuasa secara tetap, seperti lanjut usia, penderita penyakit menahun, atau kondisi kesehatan tertentu yang tidak memungkinkan berpuasa hingga waktu mendatang. Di Kabupaten Paser, besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp13.000 per hari per jiwa, yang disalurkan kepada fakir dan miskin.
Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa fidyah tidak hanya berfungsi sebagai penggugur kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara qadha dan fidyah. Oleh karena itu, BAZNAS terus melakukan edukasi agar fidyah ditunaikan sesuai ketentuan syariat dan disalurkan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, BAZNAS Kabupaten Paser memberikan beberapa contoh kasus kewajiban fidyah. Seorang lansia yang tidak mampu berpuasa selama 10 hari wajib membayar fidyah sebesar Rp13.000 x 10 hari = Rp130.000. Hal yang sama juga berlaku bagi penderita penyakit menahun, serta ibu hamil atau menyusui dengan kondisi kesehatan tertentu yang bersifat permanen dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, masing-masing dengan kewajiban fidyah Rp130.000 untuk 10 hari puasa yang ditinggalkan.
BAZNAS Kabupaten Paser memastikan pengelolaan fidyah dilakukan secara amanah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Penyaluran fidyah diprioritaskan kepada fakir dan miskin agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Kabupaten Paser mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi. Pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Infaq BAZNAS Kabupaten Paser dengan nomor rekening 7373083083. Mari tunaikan fidyah tepat waktu melalui BAZNAS Kabupaten Paser, agar kewajiban ibadah tertunaikan dan keberkahan dapat dirasakan bersama.
Berita Lainnya
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Paser, Ir. H. Romif Erwinadi, M.Si., Tunaikan Zakat di BAZNAS Kabupaten Paser
Disdukcapil Kabupaten Paser Salurkan Zakat dan Infaq Pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Langgar Al Hasanah Dusun Tempayang Desa Rangan Kecamatan Kuaro Sampaikan Laporan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser
Wakil Bupati Paser Berzakat dan Berinfaq, Himbau ASN, Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat Salurkan Zakat Infaq dan SedekahLewat BAZNAS kabupaten Paser
SDN 023 Tanah Grogot Dukung Gerakan Paser Berinfaq di Bulan Ramadan
PPPK Kantor Camat dan Lurah Long Ikis Salurkan Infaq di Bulan Ramadan
BAZNAS Kabupaten Paser Resmikan 50 UPZ Tahun 2026 sepanjang Januari-Maret, Perkuat Pengelolaan Zakat di Bulan Ramadhan
UPZ Masjid Attaqwa Desa Tepian Batang Laporkan Pengelolaan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser
Komunitas Swadaya Kaulan dan Komunitas Komunal Tempat Abah Salurkan Infaq untuk Korban Kebakaran Muara Adang
Driver Maxim Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Diskominfostaper Tunjukkan Kepedulian Sosial, Salurkan Zakat dan Infak Ramadhan Melalui Baznas Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
UPZ Masjid Besar Nurul Ijtihad Resmi Dibentuk, BAZNAS Paser Perkuat Pengelolaan Zakat di Long Kali
Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadhan, PDAM Kabupaten Paser Salurkan Zakat dan Infak Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Masyarakat Tunaikan Zakat Fitrah Melalui BAZNAS Kabupaten Paser Secara Digital

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →