BAZNAS Kabupaten Paser Tekankan Pentingnya Membayar Fidyah Sesuai Ketentuan Syariat
23/01/2026 | Penulis: Iqbal Zulkarnain
Pentingnya Membayar Fidyah Sesuai Ketentuan Syariat
TANA PASER – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menegaskan pentingnya pemahaman dan pelaksanaan pembayaran fidyah bagi umat Islam yang memiliki kewajiban puasa namun tidak mampu menjalankannya karena uzur syar’i yang bersifat permanen.
Fidyah merupakan kewajiban bagi muslim yang tidak mampu berpuasa secara tetap, seperti lanjut usia, penderita penyakit menahun, atau kondisi kesehatan tertentu yang tidak memungkinkan berpuasa hingga waktu mendatang. Di Kabupaten Paser, besaran fidyah yang ditetapkan adalah Rp13.000 per hari per jiwa, yang disalurkan kepada fakir dan miskin.
Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa fidyah tidak hanya berfungsi sebagai penggugur kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial terhadap sesama.
“Masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara qadha dan fidyah. Oleh karena itu, BAZNAS terus melakukan edukasi agar fidyah ditunaikan sesuai ketentuan syariat dan disalurkan melalui lembaga resmi agar tepat sasaran,” ujarnya.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, BAZNAS Kabupaten Paser memberikan beberapa contoh kasus kewajiban fidyah. Seorang lansia yang tidak mampu berpuasa selama 10 hari wajib membayar fidyah sebesar Rp13.000 x 10 hari = Rp130.000. Hal yang sama juga berlaku bagi penderita penyakit menahun, serta ibu hamil atau menyusui dengan kondisi kesehatan tertentu yang bersifat permanen dan tidak memungkinkan untuk berpuasa, masing-masing dengan kewajiban fidyah Rp130.000 untuk 10 hari puasa yang ditinggalkan.
BAZNAS Kabupaten Paser memastikan pengelolaan fidyah dilakukan secara amanah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Penyaluran fidyah diprioritaskan kepada fakir dan miskin agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang membutuhkan.
BAZNAS Kabupaten Paser mengajak seluruh masyarakat untuk menunaikan fidyah melalui lembaga resmi. Pembayaran fidyah dapat dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Infaq BAZNAS Kabupaten Paser dengan nomor rekening 7373083083. Mari tunaikan fidyah tepat waktu melalui BAZNAS Kabupaten Paser, agar kewajiban ibadah tertunaikan dan keberkahan dapat dirasakan bersama.
Berita Lainnya
Rahasia Kedermawanan dalam Islam yang Wajib Kamu Tahu
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Muhammad Rayhan
Bapak Zainuri Terima Bantuan Fakir dari BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Nenek Senami, Penjual Kacang di MTQ Tanah Grogot yang Kini Sakit
Bapenda Paser Salurkan Infak Rp4,6 Juta dari 79 Pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Murid SDN 007 Tanah Grogot Nurbayani Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK
Kenapa Zakat Belum Maksimal? Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Indonesia
Rp24,5 Juta Infak UPZ Ponpes Al Mazaya Disalurkan ke BAZNAS Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Sahri
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Bapak Bakri yang Hidup Sebatang Kara di Tanah Periuk
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →