BAZNAS Paser Hadiri Rakor BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial
20/01/2026 | Penulis: iqbal zulkarnain
BAZNAS Paser Hadiri Rakor BPJS Ketenagakerjaan Untuk Perkuat Perlindungan Jaminan Sosial
TANA PASER – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser memastikan seluruh personilnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang maksimal. Hal ini ditegaskan dengan kehadiran Kepala Pelaksana BAZNAS Kabupaten Paser, Fitriani, S.A.P, dalam Rapat Koordinasi Perangkat Daerah Pengampu BPJS Ketenagakerjaan Non-ASN, Selasa (20/01).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Paser ini membahas mengenai penguatan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja
Dalam kesempatan tersebut, Fitriani, S.A.P yang juga bertindak sebagai narahubung utama BAZNAS untuk urusan jaminan ketenagakerjaan, menyampaikan bahwa BAZNAS sangat mendukung langkah Disnakertrans dalam menertibkan dan memperluas cakupan perlindungan BPJS.
"Kehadiran kami merupakan wujud nyata komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam menjamin kesejahteraan staf dan pejuang zakat di lapangan. Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para staf memiliki rasa aman saat menjalankan tugas-tugas kemanusiaan," ujar Fitriani.
Poin Penting Koordinasi
Beberapa agenda strategis yang diikuti dalam pertemuan tersebut meliputi:
-
Sinkronisasi Data: Memastikan data tenaga kerja di BAZNAS terinput dengan benar pada sistem jaminan sosial daerah.
-
Pemahaman Manfaat: Penjelasan mendalam mengenai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi tenaga kerja non-formal dan non-ASN.
-
Keberlanjutan Program: Evaluasi terhadap kepatuhan pembayaran iuran agar perlindungan tidak terputus.
Sebagai narahubung, Fitriani, S.A.P akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini untuk memastikan seluruh urusan administrasi antara BAZNAS, Disnakertrans, dan BPJS Ketenagakerjaan berjalan sinkron tanpa kendala.
Dengan adanya perlindungan ini, diharapkan kinerja BAZNAS Kabupaten Paser dalam melayani muzaki dan mustahik semakin optimal karena didukung oleh jaminan perlindungan kerja yang mumpuni.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir Januari 2026
Sayur Keliling Marwan Hadi Kini Naik Kelas Berkat Program ZCD Gerobak Motor Mustahiq BAZNAS Kabupaten Paser
Awal Tahun 2026, BAZNAS Kabupaten Paser Terima Setoran ZIS dari PDAM untuk Perkuat Gerakan Filantropi
BAZNAS Kabupaten Paser Terima Donasi dari Bulan Sabit Merah Indonesia untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Zakat Menguatkan Usaha Ika Mayasirun, Kolaborasi BAZNAS Kabupaten Paser dan BAZNAS Kalimantan Timur Hadirkan Gerobak Motor ZCD
Wong Solo Salurkan Zakat Rp5 Juta melalui BAZNAS Kabupaten Paser di Awal Tahun 2026

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
