WhatsApp Icon

SDN 034 Tanah Grogot Resmi Miliki UPZ, Ditetapkan BAZNAS Kabupaten Paser

22/01/2026  |  Penulis: iqbal zulkarnain

Bagikan:URL telah tercopy
SDN 034 Tanah Grogot Resmi Miliki UPZ, Ditetapkan BAZNAS Kabupaten Paser

SDN 034 Tanah Grogot Resmi Miliki UPZ, Ditetapkan BAZNAS Kabupaten Paser

TANA PASER, 22 Januari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser resmi menetapkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SDN 034 Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, melalui Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Paser Nomor: KEP. 18 / BAZNAS-KAB / PSR / I / 2026.

Penetapan UPZ tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam memperkuat sistem penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan pendidikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Keputusan ini ditetapkan pada 22 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, sebagai langkah strategis untuk mendorong pengelolaan ZIS yang lebih terorganisir, transparan, dan akuntabel di sekolah.

Dorong Peran UPZ Sekolah

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, menegaskan bahwa keberadaan UPZ di sekolah memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi penghimpunan ZIS sekaligus penguatan nilai kepedulian sosial di lingkungan pendidikan.

“UPZ sekolah menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pengelolaan zakat sekaligus menumbuhkan kesadaran berzakat di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa BAZNAS Kabupaten Paser akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar UPZ dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan amanah.

“Kami berharap UPZ sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tambahnya.

Tindak Lanjut Penguatan SDM Amil

Penetapan UPZ SDN 034 Tanah Grogot ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya penguatan kapasitas calon amil UPZ sekolah yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Paser.

Sambutan Sekolah

SDN 034 Tanah Grogot menyambut baik tindak lanjut pembentukan dan penetapan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan sekolah. Keberadaan UPZ diharapkan dapat mendukung pembiasaan nilai kepedulian sosial serta pengelolaan ZIS yang lebih tertib di lingkungan sekolah.

Susunan Pengurus UPZ SDN 034 Tanah Grogot

Berdasarkan lampiran keputusan, susunan pengurus UPZ SDN 034 Tanah Grogot adalah sebagai berikut:

  • Penasehat : Masrahwati, S.Pd.SD (Plt Kepala Sekolah)

  • Ketua : Muhammad Leli, S.Pd.I

  • Sekretaris : Yuliyawati, S.Pd.SD

  • Bendahara : Rusdiyati, S.Pd.SD

  • Anggota : Annisa, S.Pd; Siti Kamariah, S.Pd.SD; Ratna, S.Pd.SD;
    Shahar Fitrianato, S.Pd; Cici Paramida, S.E

Dengan ditetapkannya UPZ ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan sekolah dapat berjalan secara amanah, profesional, dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat