SDN 034 Tanah Grogot Resmi Miliki UPZ, Ditetapkan BAZNAS Kabupaten Paser
22/01/2026 | Penulis: iqbal zulkarnain
SDN 034 Tanah Grogot Resmi Miliki UPZ, Ditetapkan BAZNAS Kabupaten Paser
TANA PASER, 22 Januari 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser resmi menetapkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) SDN 034 Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, melalui Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Paser Nomor: KEP. 18 / BAZNAS-KAB / PSR / I / 2026.
Penetapan UPZ tersebut merupakan bagian dari komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam memperkuat sistem penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di lingkungan pendidikan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Keputusan ini ditetapkan pada 22 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, sebagai langkah strategis untuk mendorong pengelolaan ZIS yang lebih terorganisir, transparan, dan akuntabel di sekolah.
Dorong Peran UPZ Sekolah
Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M, menegaskan bahwa keberadaan UPZ di sekolah memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi penghimpunan ZIS sekaligus penguatan nilai kepedulian sosial di lingkungan pendidikan.
“UPZ sekolah menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan pengelolaan zakat sekaligus menumbuhkan kesadaran berzakat di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa BAZNAS Kabupaten Paser akan terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar UPZ dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan amanah.
“Kami berharap UPZ sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” tambahnya.
Tindak Lanjut Penguatan SDM Amil
Penetapan UPZ SDN 034 Tanah Grogot ini juga merupakan tindak lanjut dari upaya penguatan kapasitas calon amil UPZ sekolah yang sebelumnya telah mendapatkan pembekalan melalui kegiatan Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh BAZNAS Kabupaten Paser.
Sambutan Sekolah
SDN 034 Tanah Grogot menyambut baik tindak lanjut pembentukan dan penetapan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan sekolah. Keberadaan UPZ diharapkan dapat mendukung pembiasaan nilai kepedulian sosial serta pengelolaan ZIS yang lebih tertib di lingkungan sekolah.
Susunan Pengurus UPZ SDN 034 Tanah Grogot
Berdasarkan lampiran keputusan, susunan pengurus UPZ SDN 034 Tanah Grogot adalah sebagai berikut:
-
Penasehat : Masrahwati, S.Pd.SD (Plt Kepala Sekolah)
-
Ketua : Muhammad Leli, S.Pd.I
-
Sekretaris : Yuliyawati, S.Pd.SD
-
Bendahara : Rusdiyati, S.Pd.SD
-
Anggota : Annisa, S.Pd; Siti Kamariah, S.Pd.SD; Ratna, S.Pd.SD;
Shahar Fitrianato, S.Pd; Cici Paramida, S.E
Dengan ditetapkannya UPZ ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan sekolah dapat berjalan secara amanah, profesional, dan berkelanjutan, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
Bapak Zainuri Terima Bantuan Fakir dari BAZNAS Kabupaten Paser
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Sahri
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Nenek Senami, Penjual Kacang di MTQ Tanah Grogot yang Kini Sakit
Rp24,5 Juta Infak UPZ Ponpes Al Mazaya Disalurkan ke BAZNAS Paser
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban: Ini Dampak Besarnya Jika Dikelola Lewat Lembaga
Murid SDN 007 Tanah Grogot Nurbayani Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pengobatan Syawal Penderita Prostat
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK
Bapenda Paser Salurkan Infak Rp4,6 Juta dari 79 Pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Kenapa Zakat Belum Maksimal? Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Indonesia
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Serahkan Bantuan kepada Syahrul
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Bapak Bakri yang Hidup Sebatang Kara di Tanah Periuk
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Muhammad Rayhan

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →