SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DI BADAN KESBANGPOL
13/05/2024 | Penulis: iqbal zulkarnain
SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DI BADAN KESBANGPOL
Senin, 13 Mei 2024 BAZNAS Kabupaten Paser melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi terkait Instruksi Bupati Paser No 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, sedekah, dan DSKL di Kabupaten Paser.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sosialisasi ini di dampingi oleh Ibu Hj. Hatimah. Dengan kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang merupakan ikhtiar bersama dengan bersinergi dalam upaya mensejahterakan umat khususnya di Kabupaten Paser. Dalam sosialisasi ini pihak BAZNAS memaparkan ikhtisar pengumpulan Zakat.
Berikut ini hal-hal yang ditanyakan oleh pihak Kesbangpol :
Pertanyaan :
Apabila 30% zakat diserahakan kepihak BAZNAS Kab. Paser Paser, siapa yang akan mengelola 70% persen dari zakat.jawaban : Berdasarkan Instruksi Bupati zakat muzakki 70% di kelola oleh muzakki masing-masing tapi alangkah baiknya jika zakat diserahkan 100% kepada BAZNAS, ketika zakat dikumpulkan serta dikelola oleh BAZNAS maka yang dapat kita bantu lebih banyak lagi dan penyaluran zakat dapat lebih maksimal dengan berlandaskan asas gotong royong, apabila muzakki memiliki keluarga atau tetangga yang kurang mampu dan memerlukan bantuan dapat menyerahkan datanya ke BAZNAS
Pertanyaan :
Apakah bisa zakatnya dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilanJawaban : Secara teknis dapat diatur oleh pihak muzakki masing2 asalkan penghasilan sudah dihitung dan mencapai nisabnya, contohnya seperti PNS yang penghasilannya dapat di hitung lebih awal karena memiliki penghasilan yang pasti setiap bulannya.
Pertanyaan :
Apabila ada muzakki yang ingin memberikan kepada keluargaJawaban : Muzakki boleh memberikan zakatnya kepada keluarga dengan ketentuan dapat memastikan bahwa yang menerima zakat termasuk dalam 8 asnaf, apabila penyalurannya tidak tepat sasaran maka penunaian zakat gugur atau tidak terhitung berzakatSetelah dilakukan diskusi, pihak Kesbangpol sepakat memutuskan untuk menunaikan zakat dengan perhitungan netto (setelah penghasilan di potong iuran-iuran wajib lainnya) dan seluruh atau 100% zakat Pegawai Kesbangpol diserahkan kepada BAZNAS. :
BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural, dalam hal ini disamping menjalankan tugas sebaga lembaga resmi pemerintah dalam tugas pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Hal utamanya adalah menjalankan instruksi Allah dalam Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Berita Lainnya
Gerobak Motor ZCD BAZNAS Dorong Kemandirian Usaha Giono, Daud Saputra, dan Luhur Primianto
Majelis Cinta Al-Qur’an dan Palestina di Batu Kajang Salurkan Donasi Rp11 Juta untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Sayur Keliling Marwan Hadi Kini Naik Kelas Berkat Program ZCD Gerobak Motor Mustahiq BAZNAS Kabupaten Paser
Awal Tahun 2026, BAZNAS Kabupaten Paser Terima Setoran ZIS dari PDAM untuk Perkuat Gerakan Filantropi
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir Januari 2026
AWALI TAHUN 2026 DENGAN KEBAIKAN: Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Paser Salurkan ZIS Rp4,1 Juta melalui BAZNAS Paser

Info Rekening Zakat
Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.
BAZNAS
