SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DI BADAN KESBANGPOL
13/05/2024 | Penulis: iqbal zulkarnain
SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DI BADAN KESBANGPOL
Senin, 13 Mei 2024 BAZNAS Kabupaten Paser melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi terkait Instruksi Bupati Paser No 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, sedekah, dan DSKL di Kabupaten Paser.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sosialisasi ini di dampingi oleh Ibu Hj. Hatimah. Dengan kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang merupakan ikhtiar bersama dengan bersinergi dalam upaya mensejahterakan umat khususnya di Kabupaten Paser. Dalam sosialisasi ini pihak BAZNAS memaparkan ikhtisar pengumpulan Zakat.
Berikut ini hal-hal yang ditanyakan oleh pihak Kesbangpol :
Pertanyaan :
Apabila 30% zakat diserahakan kepihak BAZNAS Kab. Paser Paser, siapa yang akan mengelola 70% persen dari zakat.jawaban : Berdasarkan Instruksi Bupati zakat muzakki 70% di kelola oleh muzakki masing-masing tapi alangkah baiknya jika zakat diserahkan 100% kepada BAZNAS, ketika zakat dikumpulkan serta dikelola oleh BAZNAS maka yang dapat kita bantu lebih banyak lagi dan penyaluran zakat dapat lebih maksimal dengan berlandaskan asas gotong royong, apabila muzakki memiliki keluarga atau tetangga yang kurang mampu dan memerlukan bantuan dapat menyerahkan datanya ke BAZNAS
Pertanyaan :
Apakah bisa zakatnya dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilanJawaban : Secara teknis dapat diatur oleh pihak muzakki masing2 asalkan penghasilan sudah dihitung dan mencapai nisabnya, contohnya seperti PNS yang penghasilannya dapat di hitung lebih awal karena memiliki penghasilan yang pasti setiap bulannya.
Pertanyaan :
Apabila ada muzakki yang ingin memberikan kepada keluargaJawaban : Muzakki boleh memberikan zakatnya kepada keluarga dengan ketentuan dapat memastikan bahwa yang menerima zakat termasuk dalam 8 asnaf, apabila penyalurannya tidak tepat sasaran maka penunaian zakat gugur atau tidak terhitung berzakatSetelah dilakukan diskusi, pihak Kesbangpol sepakat memutuskan untuk menunaikan zakat dengan perhitungan netto (setelah penghasilan di potong iuran-iuran wajib lainnya) dan seluruh atau 100% zakat Pegawai Kesbangpol diserahkan kepada BAZNAS. :
BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural, dalam hal ini disamping menjalankan tugas sebaga lembaga resmi pemerintah dalam tugas pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Hal utamanya adalah menjalankan instruksi Allah dalam Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
Bapak Zainuri Terima Bantuan Fakir dari BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Bapak Bakri yang Hidup Sebatang Kara di Tanah Periuk
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Muhammad Rayhan
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Nenek Senami, Penjual Kacang di MTQ Tanah Grogot yang Kini Sakit
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Serahkan Bantuan kepada Syahrul
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK
Siswa SDN 005 Tanah Grogot Rafa Aulia Al Ahmad Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Murid SDN 007 Tanah Grogot Nurbayani Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Sahri
Bapenda Paser Salurkan Infak Rp4,6 Juta dari 79 Pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban: Ini Dampak Besarnya Jika Dikelola Lewat Lembaga

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →