WhatsApp Icon

UPZ Masjid Attaqwa Desa Tepian Batang Laporkan Pengelolaan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser

22/03/2026  |  Penulis: iqbal zulkarnain

Bagikan:URL telah tercopy
UPZ Masjid Attaqwa Desa Tepian Batang Laporkan Pengelolaan Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser

UPZ Masjid Attaqwa Desa Tepian Batang melaporkan pengelolaan zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser.

Paser – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Attaqwa Desa Tepian Batang menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat, infak, shodaqoh, dan fidyah tahun 1447 H / 2026 M kepada BAZNAS Kabupaten Paser.

Dalam laporan tersebut, tercatat jumlah muzakki sebanyak 1.182 jiwa, dengan jumlah mustahik sebanyak 292 orang.

Adapun rincian penerimaan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya adalah sebagai berikut:

  • Zakat Fitrah: beras 2.151 kg dan uang Rp21.422.800
  • Zakat Mal: beras 20 kg dan uang Rp9.185.000
  • Fidyah: beras 129 kg dan uang Rp1.557.000
  • Shodaqoh: beras 59 kg dan uang Rp4.018.200
  • Infaq: uang Rp1.111.400

Sehingga total keseluruhan penerimaan mencapai beras sebanyak 2.340 kg dan uang sebesar Rp37.294.600.

Wakil Ketua I Drs. H. M. Jufri Kadir, M.M. menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di tingkat UPZ.

“Dengan adanya laporan ini, pengelolaan zakat dapat terpantau dengan baik serta memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

 

BAZNAS Kabupaten Paser berharap seluruh UPZ di Kabupaten Paser dapat terus meningkatkan kedisiplinan dalam pelaporan, sehingga pengelolaan zakat semakin profesional dan dipercaya masyarakat.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →