UPZ Masjid Besar Nurul Ijtihad Resmi Dibentuk, BAZNAS Paser Perkuat Pengelolaan Zakat di Long Kali
06/03/2026 | Penulis: Iqbal Zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser resmi menetapkan UPZ Masjid Besar Nurul Ijtihad Kecamatan Long Kali
Paser – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser secara resmi menetapkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Masjid Besar Nurul Ijtihad, Kecamatan Long Kali. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS Kabupaten Paser Nomor KEP. 32 / BAZNAS-KAB / PSR / III / 2026 tentang pembentukan UPZ Masjid Besar Nurul Ijtihad.
Keputusan ini ditetapkan pada 04 Maret 2026 oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, sebagai upaya memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan masyarakat, khususnya di Kecamatan Long Kali.
Dengan terbentuknya UPZ ini, Masjid Besar Nurul Ijtihad diharapkan dapat menjadi pusat pengumpulan serta penyaluran zakat yang lebih terorganisir, transparan, dan tepat sasaran. Selain itu, keberadaan UPZ juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.
Dalam susunan kepengurusan yang ditetapkan, H. Muhsin, M.Pd dipercaya sebagai Ketua UPZ Masjid Besar Nurul Ijtihad, didampingi Muhammad Rasyidi, S.Pd.I sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, posisi Sekretaris dijabat oleh Saleh Rahman, S.Fil.I, M.Pd dengan Wakil Sekretaris Armansyah, serta Abdul Malik sebagai Bendahara.
Kepengurusan UPZ ini juga didukung oleh sejumlah pembina, yakni KUA Kecamatan Long Kali, H. Jumransyah, dan H. Norsasi Sanusi, serta puluhan anggota yang berasal dari unsur tokoh masyarakat dan pengurus masjid.
Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan bahwa pembentukan UPZ di masjid merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan zakat hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
“Dengan adanya UPZ di Masjid Besar Nurul Ijtihad ini, kami berharap pengumpulan zakat, infak, dan sedekah di Kecamatan Long Kali dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pengurus UPZ dapat melakukan pencatatan serta pelaporan pengumpulan zakat secara tertib setelah berakhirnya bulan Ramadan.
“Kami berharap setelah Ramadan nanti, pihak UPZ Masjid Besar Nurul Ijtihad dapat menyampaikan laporan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah kepada BAZNAS Kabupaten Paser. Laporan tersebut nantinya akan direkap sebagai bagian dari laporan keseluruhan atau total balance sheet yang akan disampaikan ke BAZNAS pusat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua UPZ Masjid Besar Nurul Ijtihad, H. Muhsin, M.Pd, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh BAZNAS Kabupaten Paser kepada pengurus masjid untuk mengelola Unit Pengumpul Zakat.
“Kami siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Melalui UPZ Masjid Besar Nurul Ijtihad, kami akan berupaya mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui pengelolaan yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan BAZNAS,” ungkapnya.
Ia juga berharap keberadaan UPZ ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta memperkuat kepedulian sosial di lingkungan Kecamatan Long Kali.
BAZNAS Kabupaten Paser terus mendorong pembentukan UPZ di berbagai masjid, instansi, maupun lembaga sebagai bentuk penguatan sistem pengelolaan zakat yang profesional, amanah, dan berdampak bagi kesejahteraan umat.
Berita Lainnya
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia
Rahasia Kedermawanan dalam Islam yang Wajib Kamu Tahu
Murid SDN 007 Tanah Grogot Nurbayani Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Sahri
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Bapak Bakri yang Hidup Sebatang Kara di Tanah Periuk
Bapak Zainuri Terima Bantuan Fakir dari BAZNAS Kabupaten Paser
Bapenda Paser Salurkan Infak Rp4,6 Juta dari 79 Pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban: Ini Dampak Besarnya Jika Dikelola Lewat Lembaga
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Serahkan Bantuan kepada Syahrul
Siswa SDN 005 Tanah Grogot Rafa Aulia Al Ahmad Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser
Rp24,5 Juta Infak UPZ Ponpes Al Mazaya Disalurkan ke BAZNAS Paser
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat
Kenapa Zakat Belum Maksimal? Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Indonesia
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
Siswi SDN 007 Tanah Grogot Darmawati Azhari Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →