WhatsApp Icon

Wakil Bupati Paser Berzakat dan Berinfaq, Himbau ASN, Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat Salurkan Zakat Infaq dan SedekahLewat BAZNAS kabupaten Paser

16/03/2026  |  Penulis: iqbal zulkarnain

Bagikan:URL telah tercopy
Wakil Bupati Paser Berzakat dan Berinfaq, Himbau ASN, Kepala Perangkat Daerah dan Masyarakat Salurkan Zakat Infaq dan SedekahLewat BAZNAS kabupaten Paser

Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, menunaikan zakat dan infaq melalui BAZNAS Kabupaten Paser

Tanah Grogot — Wakil Bupati Paser, H. Ikhwan Antasari, S.Sos, menunaikan kewajibannya dengan menyerahkan zakat dan infaq melalui BAZNAS Kabupaten Paser pada 16 Maret 2026 di Kantor Bupati Paser.

Penyerahan zakat tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan surat dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor B/1588/DPHN-DPHP/KETUA/KD.02.05/III/2026 perihal Himbauan Pelaksanaan Pembayaran Zakat Kepala Daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser beserta jajaran pelaksana. Penyerahan ini menjadi bentuk komitmen dan keteladanan pimpinan daerah dalam mendukung gerakan zakat di Kabupaten Paser.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Paser juga menghimbau kepada seluruh ASN, kepala perangkat daerah Kabupaten Paser, serta masyarakat luas untuk menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai lembaga resmi pengumpul zakat.

“Di bulan Ramadhan yang penuh berkah ini, mari kita tingkatkan kepedulian dengan menunaikan zakat, infaq, dan sedekah melalui BAZNAS. Pengelolaannya dilakukan secara amanah, transparan, dan tepat sasaran. Tentunya zakat, infaq, dan sedekah menjadi solusi dalam mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Paser, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT, menyampaikan apresiasi atas keteladanan yang diberikan oleh Wakil Bupati Paser.

“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada BAZNAS Kabupaten Paser. Semoga ini menjadi contoh bagi ASN dan masyarakat luas untuk menunaikan zakat dan infaq melalui lembaga resmi agar dapat dikelola secara optimal dan tepat sasaran,” ungkapnya.

BAZNAS Kabupaten Paser terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berzakat, berinfaq, dan bersedekah melalui lembaga yang terpercaya, guna mendukung berbagai program sosial, kemanusiaan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat di Kabupaten Paser.

Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan infaq dan zakat, dapat melalui rekening resmi BAZNAS Kabupaten Paser, yaitu:

 

Rekening Infaq: 7373083083
Rekening BSI Zakat: 7177083083

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →