WhatsApp Icon
Rakernis Transformasi Digital Nasional 2024

BAZNAS Kabupaten Paser Mengikuti Kegiatan Rakernis Transformasi Digital Nasional 2024 dalam upaya mewujudkan system manajemen dan peningkatan kapasitas basis data pengelolaan zakat nasional di seluruh BAZNAS Indonesia dengan pemanfaatan teknologi mutakhir pada hari selasa s/d kamis tanggal 17-19 september 2024 bertempat di Harris Hotel & Convention Bekasi di Jl. Bulevar Ahmad Yani Blok. M, RT. 006/ RW.002, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

19-09-2024 | Kontributor: iqbal zulkarnain
PELAKSANAAN AUDIT OLEH KAP

BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah non struktural wajib melaksanakan Audit Syariah dan Audit oleh KAP setiap berakhir tahun periode.

Audit dilakukan guna memastikan bahwa BAZNAS telah menjalankan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah serta evaluasi laporan keuangan yang dilakukan secara independen dan objektif.

Esensi Audit yang paling utama di lembaga zakat adalah memastikan bahwa dana zakat, Infak, dan Sedekah baik dari muzakki dan donatur sampai kepada mustahik.

Baznas Kabupaten Paser

- Aman Syar’i

- Aman Regulasi

- Aman NKRI

#baznaspaser #auditkap #pengelaanaman #sesuaiprinsipsyariah

13-09-2024 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser membantu Satpol PP Kabupaten Paser Serahkan PMKS kepada Satpol PP Kota Banjarmasin

Baznas Kabupaten Paser membantu Satpol PP Kabupaten Paser memulangkan dan menyerahkan sebanyak 21 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kepada Satpol PP Kota Banjarmasin pada Sabtu (1/6) dini hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Paser mengamankan sebanyak 21 orang remaja berpenampilan punk yang dikategorikan sebagai PMKS. Mereka diamankan di ruas jalan Kuaro-Batu Kajang pada Kamis (30/5) petang, setelah sebelumnya terlibat keributan dengan pengendara truk yang mereka tumpangi. Keributan tersebut memicu emosi warga sekitar yang kemudian diredakan oleh petugas Satuan PJR Unit IV Batu Sopang. Selanjutnya petugas Satpol PP Kabupaten Paser menjemput dan mengamankan mereka ke Kantor Satpol PP Kabupaten Paser.

Pada Jumat (31/5) siang selepas shalat Jumat, mereka diantar ke Kota Banjarmasin sebagaimana tujuan perjalanan mereka dengan menggunakan kendaraan dinas truk pengendalian masa milik Satpol PP Kabupaten Paser. Pengantaran ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, H. M. Guntur, S.Sos., M.M. didampingi Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas dan Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat serta beberapa orang petugas lainnya. Adapun proses pengantaran ini dibantu oleh Baznas Kabupaten Paser.

Pada Sabtu (1/6) sekira pukul 00.30 WITA ke-21 orang remaja berpenampilan punk ini tiba Kota Banjarmasin dan langsung diserahkan kepada Satpol PP Kota Banjarmasin. Sekira pukul 03.00 WITA mereka kemudian dipindahkan ke Rumah Singgah Baiman Kota Banjarmasin untuk penanganan lebih lanjut.

31-05-2024 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BIMTEK akreditasi dan audit syariah lembaga pengelola zakat di kalimantan timur

Baznas Kabupaten Paser mengirim kepala pelaksana yaitu Ibu Fitriani, S.A.P untuk mengikuti bimbingan teknis akreditasi dan audit syariah lembaga pengelola zakat di kalimantan timur kantor wilayah kementrian agama provinsi kalimantan timur bidang bimbingan masyarakat islam di hotel amaris samarinda pada tanggal 06-07 mei 2024

06-05-2024 | Kontributor: iqbal zulkarnain
SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DI BADAN KESBANGPOL

Senin, 13 Mei 2024 BAZNAS Kabupaten Paser melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi terkait Instruksi Bupati Paser No 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, sedekah, dan DSKL di Kabupaten Paser.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sosialisasi ini di dampingi oleh Ibu Hj. Hatimah. Dengan kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang merupakan ikhtiar bersama dengan bersinergi dalam upaya mensejahterakan umat khususnya di Kabupaten Paser. Dalam sosialisasi ini pihak BAZNAS memaparkan ikhtisar pengumpulan Zakat.

Berikut ini hal-hal yang ditanyakan oleh pihak Kesbangpol :

Pertanyaan :

Apabila 30% zakat diserahakan kepihak BAZNAS Kab. Paser Paser, siapa yang akan mengelola 70% persen dari zakat.jawaban : Berdasarkan Instruksi Bupati zakat muzakki 70% di kelola oleh muzakki masing-masing tapi alangkah baiknya jika zakat diserahkan 100% kepada BAZNAS, ketika zakat dikumpulkan serta dikelola oleh BAZNAS maka yang dapat kita bantu lebih banyak lagi dan penyaluran zakat dapat lebih maksimal dengan berlandaskan asas gotong royong, apabila muzakki memiliki keluarga atau tetangga yang kurang mampu dan memerlukan bantuan dapat menyerahkan datanya ke BAZNAS

Pertanyaan :

Apakah bisa zakatnya dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilanJawaban : Secara teknis dapat diatur oleh pihak muzakki masing2 asalkan penghasilan sudah dihitung dan mencapai nisabnya, contohnya seperti PNS yang penghasilannya dapat di hitung lebih awal karena memiliki penghasilan yang pasti setiap bulannya.

Pertanyaan :

Apabila ada muzakki yang ingin memberikan kepada keluargaJawaban : Muzakki boleh memberikan zakatnya kepada keluarga dengan ketentuan dapat memastikan bahwa yang menerima zakat termasuk dalam 8 asnaf, apabila penyalurannya tidak tepat sasaran maka penunaian zakat gugur atau tidak terhitung berzakatSetelah dilakukan diskusi, pihak Kesbangpol sepakat memutuskan untuk menunaikan zakat dengan perhitungan netto (setelah penghasilan di potong iuran-iuran wajib lainnya) dan seluruh atau 100% zakat Pegawai Kesbangpol diserahkan kepada BAZNAS. :


BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural, dalam hal ini disamping menjalankan tugas sebaga lembaga resmi pemerintah dalam tugas pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Hal utamanya adalah menjalankan instruksi Allah dalam Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

#paserberzakat #pasercintazakat

13-05-2024 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Paser Berzakat 2024

Tana Paser, 4 April 2024 Pemerintah daerah Kab paser bersama BAZNAS Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Paser Berzakat.

Kegiatan Paser berzakat merupakan Implementasi Gerakan Nasional Cinta Zakat di Kabupaten Paser dalam menyejahterakan Ummat.

Dalam kegiatan ini Bupati Paser meminta kepada Kepala OPD se Kabupaten Paser untuk dapat menghimbau Staf dan Anggota di masing-masing perangkat daerah agar dapat menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati Paser No 11 Tahun 2022.

Dalam kesempatan ini pula Bupati Paser menghimbau kepada seluruh Stakeholder atau Pimpinan perusahaan , baik perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang ada di Kabupaten Paser agar dapat menyalurkan Zakatnya melalui BAZNAS Kab Paser.

#paserberzakat
#ramadhan1445h
#baznasaward

04-04-2024 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BAZNAS RI Distribusikan 500 Kantung Beras Zakat Fitrah Ramadhan 1445 H Ke BAZNAS Kabupaten Paser

Dalam pendistribusian beras zakat fitrah ini, BAZNAS memberdayakan petani lokal untuk menyediakan beras dengan kualitas premium. Melalui pendampingan teknis dan dukungan sarana prasarana para petani lokal bisa merasakan adanya peningkatan finansial secara signifikan.

Melalui upaya ini, Ibu Saidah selaku pimpinan BAZNAS RI bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan berharap dapat memberikan manfaat yang luas dalam meringankan beban kebutuhan pokok makanan bagi masyarakat rentan di sekitar kawasan tersebut.

Ibu Saidah mengatakan, pendistribusian zakat fitrah ini tidak hanya sekedar aksi kebaikan, tetapi juga merupakan bagian dari misi BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

"Ini adalah wujud nyata dari semangat kepedulian dan solidaritas sosial dalam Islam, di mana kita saling membantu dan mendukung sesama dalam menjalani kehidupan," tuturnya.

30-03-2024 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Paser, BAZNAS Kab. Paser dan Sekretariat DPRD

Senin, 18 Maret 2024 BAZNAS Kabupaten Paser melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi terkait Instruksi Bupati Paser No 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, sedekah, dan DSKL di Kabupaten Paser.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat BAPPEKAT dalam rapat gabungan bersama Gabungan komisi DPRD Kab Paser dan Sekretariat DPRD Kab Paser. Dengan kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang merupakan ikhtiar bersama dengan bersinergi dalam upaya mensejahterakan umat khususnya di Kabupaten Paser.

Dipimpin Wakil Ketua II H Fadli Imawan, didampingi Ketua Komisi dan anggota, RDP turut dihadiri Sekwan M Iskandar Zulkarnain, jajaran Kabag dan staf di sekretariat DPRD Paser.

Ketua Baznas Paser H Bachtiar Efendi menuturkan bahwa Baznas membutuhkan support dari berbagai pihak untuk dapat memaksimalkan pendapatan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Paser.

“Paser memiliki potensi zakat besar, disayangkan jika tidak dimaksimalkan penghimpunannya, sementara Baznas Paser sendiri masih terbentur dengan berbagai kekurangan terutama operasional yang belum memadai” ujar mantan Asisten Kesra dan Kadis PU dan Tata Ruang Pemkab Paser ini.

Sementara, anggota Baznas Paser Nasrudin Anta menyebutkan, besaran potensi zakat di Kabupaten Paser berdasarkan perhitungan untuk kalangan ASN bisa mencapai Rp4,7 miliar, namun kenyataannya selama ini baru bisa terkumpul Rp400 juta lebih, meskipun sudah didukung edaran Bupati Paser.

"Jadi kita masih kesulitan mengumpulkan zakat dari para muzaki atau wajib zakat di Paser, ini berdampak pada minimnya penerimaan zakat," sebutnya.

Wakil Ketua II Fadli Imawan mengapresiasi kedudukan Baznas Paser, dan berharap Pemerintah Paser dapat mendukung secara penuh Baznas, sehingga perolehan ZIS dari kalangan ASN dapat meningkat.

Sementara, anggota DPRD Basri berharap tahun 2025 sebagian APBD Kabupaten Paser dapat dibantu ke Baznas. Lalu Basri mengatakan, di DPRD ada dana daerah yang disebut pokok -pokok pikiran atau pokir.

"Jika memang bisa, nanti pokir bisa disalurkan ke Baznas. Selama itu untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah, mungkin tidak ada masalah. Sebagai pejabat yang dipilih masyarakat, sangat wajar berikan bantuan dalam membantu masyarakat melalui Baznas, " kata Basri.

Sedangkan nggota DPRD Sutarno berharap Baznas Paser untuk lebih giat sosialisai khususnya ditingkat kecamatan hingga desa. Pasalnya lanjut Sutarno, potensi ZIS cukup besar jika bisa dihimpun hingga ke desa-desa.

"Saat ini ada organisasi yang aktif lakukan penjemputan ZIS didesa, hasil pengumpulannya cukup besar. Yang jelas pemahaman masyarakat masih kurang, tidak ada yang susah. Perlu kita coba, dan di masyarakat desa belum terbiasa membayar zakat untuk penghasilan, " ucapnya.

Sedangkan anggota DPRD Abdul Aziz harapkan mengkaji penghimpunan ZIS, dan berharap segera diterapkan baik dijajaran anggota maupun di sekretariat DPRD.

Di penghujung pertemuan, Fadli Imawan menawarkan ke Sekwan dapat melakukan pemotong langsung sebesar Rp500 ribu bagi anggota.

"Yang mau silakan, yang tidak mau tidak apa-apa. Saya pribadi siap dipotong Rp1, 5 juta setiap bulan hingga akhir jabatan saya, " kata Wakil Ketua II ini, dan saat itu anggota non muslim, yakni Yairus Pawe, juga bersedia dipotong gajinya untuk ZIS. "Sepanjang untuk kemanusian dan sosial, saya bersedia gaji saya dipotong untuk ZIS, " kata Pawe yang langsung disambut aplus tepuk tangan anggota lainnya. (humas dprd)

#paserberzakat #pasercintazakat

18-03-2024 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Rapat Koordinasi terkait pengumpulan Zakat Penghasilan di Ruang Rapat Sadurengas Sekretariat Daerah Kab. Paser

Rapat Koordinasi terkait pengumpulan Zakat Penghasilan di Ruang Rapat Sadurengas Sekretariat Daerah Kab. Paser

22-03-2024 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BANTUAN PENANGANAN KELUARGA RESIKO STUNTING

Stunting masih menjadi masalah kesehatan serius yang masih di hadapi Indonesia hingga saat ini. Salah satu penyebab utamanya adalah masih banyak keluarga yang berada dalam kemiskinan sehingga berakibat rendahnya akses terhadap makanan bergizi untuk ibu hamil dan anak-anak.

Melalui berbagai program BAZNAS untuk membantu masyarakat keluar dari garis kemiskinan, zakat yang ditunaikan oleh muzaki turut berperan dalam mengurangi angka stunting di Indonesia.

Dalam hal bantuan penanganan Stunting BAZNAS Kabupaten Paser bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser.

#Cegahstunting #Bantukeluargaresikostunting #zerostunting

25-03-2024 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Rakernis Transformasi Digital Nasional 2024
Rakernis Transformasi Digital Nasional 2024
BAZNAS Kabupaten Paser Mengikuti Kegiatan Rakernis Transformasi Digital Nasional 2024 dalam upaya mewujudkan system manajemen dan peningkatan kapasitas basis data pengelolaan zakat nasional di seluruh BAZNAS Indonesia dengan pemanfaatan teknologi mutakhir pada hari selasa s/d kamis tanggal 17-19 september 2024 bertempat di Harris Hotel & Convention Bekasi di Jl. Bulevar Ahmad Yani Blok. M, RT. 006/ RW.002, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142

19-09-2024 | iqbal zulkarnain

PELAKSANAAN AUDIT OLEH KAP
PELAKSANAAN AUDIT OLEH KAP
BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah non struktural wajib melaksanakan Audit Syariah dan Audit oleh KAP setiap berakhir tahun periode. Audit dilakukan guna memastikan bahwa BAZNAS telah menjalankan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah serta evaluasi laporan keuangan yang dilakukan secara independen dan objektif. Esensi Audit yang paling utama di lembaga zakat adalah memastikan bahwa dana zakat, Infak, dan Sedekah baik dari muzakki dan donatur sampai kepada mustahik. Baznas Kabupaten Paser - Aman Syar’i - Aman Regulasi - Aman NKRI #baznaspaser #auditkap #pengelaanaman #sesuaiprinsipsyariah

13-09-2024 | iqbal zulkarnain

BAZNAS Kabupaten Paser membantu Satpol PP Kabupaten Paser Serahkan PMKS kepada Satpol PP Kota Banjarmasin
BAZNAS Kabupaten Paser membantu Satpol PP Kabupaten Paser Serahkan PMKS kepada Satpol PP Kota Banjarmasin
Baznas Kabupaten Paser membantu Satpol PP Kabupaten Paser memulangkan dan menyerahkan sebanyak 21 orang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) kepada Satpol PP Kota Banjarmasin pada Sabtu (1/6) dini hari. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Paser mengamankan sebanyak 21 orang remaja berpenampilan punk yang dikategorikan sebagai PMKS. Mereka diamankan di ruas jalan Kuaro-Batu Kajang pada Kamis (30/5) petang, setelah sebelumnya terlibat keributan dengan pengendara truk yang mereka tumpangi. Keributan tersebut memicu emosi warga sekitar yang kemudian diredakan oleh petugas Satuan PJR Unit IV Batu Sopang. Selanjutnya petugas Satpol PP Kabupaten Paser menjemput dan mengamankan mereka ke Kantor Satpol PP Kabupaten Paser. Pada Jumat (31/5) siang selepas shalat Jumat, mereka diantar ke Kota Banjarmasin sebagaimana tujuan perjalanan mereka dengan menggunakan kendaraan dinas truk pengendalian masa milik Satpol PP Kabupaten Paser. Pengantaran ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Paser, H. M. Guntur, S.Sos., M.M. didampingi Kepala Seksi Pengembangan Kapasitas dan Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat serta beberapa orang petugas lainnya. Adapun proses pengantaran ini dibantu oleh Baznas Kabupaten Paser. Pada Sabtu (1/6) sekira pukul 00.30 WITA ke-21 orang remaja berpenampilan punk ini tiba Kota Banjarmasin dan langsung diserahkan kepada Satpol PP Kota Banjarmasin. Sekira pukul 03.00 WITA mereka kemudian dipindahkan ke Rumah Singgah Baiman Kota Banjarmasin untuk penanganan lebih lanjut.

31-05-2024 | iqbal zulkarnain

BIMTEK akreditasi dan audit syariah lembaga pengelola zakat di kalimantan timur
BIMTEK akreditasi dan audit syariah lembaga pengelola zakat di kalimantan timur
Baznas Kabupaten Paser mengirim kepala pelaksana yaitu Ibu Fitriani, S.A.P untuk mengikuti bimbingan teknis akreditasi dan audit syariah lembaga pengelola zakat di kalimantan timur kantor wilayah kementrian agama provinsi kalimantan timur bidang bimbingan masyarakat islam di hotel amaris samarinda pada tanggal 06-07 mei 2024

06-05-2024 | iqbal zulkarnain

SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DI BADAN KESBANGPOL
SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH DI BADAN KESBANGPOL
Senin, 13 Mei 2024 BAZNAS Kabupaten Paser melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi terkait Instruksi Bupati Paser No 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, sedekah, dan DSKL di Kabupaten Paser.Kegiatan tersebut dilaksanakan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Sosialisasi ini di dampingi oleh Ibu Hj. Hatimah. Dengan kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang merupakan ikhtiar bersama dengan bersinergi dalam upaya mensejahterakan umat khususnya di Kabupaten Paser. Dalam sosialisasi ini pihak BAZNAS memaparkan ikhtisar pengumpulan Zakat. Berikut ini hal-hal yang ditanyakan oleh pihak Kesbangpol : Pertanyaan : Apabila 30% zakat diserahakan kepihak BAZNAS Kab. Paser Paser, siapa yang akan mengelola 70% persen dari zakat.jawaban : Berdasarkan Instruksi Bupati zakat muzakki 70% di kelola oleh muzakki masing-masing tapi alangkah baiknya jika zakat diserahkan 100% kepada BAZNAS, ketika zakat dikumpulkan serta dikelola oleh BAZNAS maka yang dapat kita bantu lebih banyak lagi dan penyaluran zakat dapat lebih maksimal dengan berlandaskan asas gotong royong, apabila muzakki memiliki keluarga atau tetangga yang kurang mampu dan memerlukan bantuan dapat menyerahkan datanya ke BAZNAS Pertanyaan : Apakah bisa zakatnya dikeluarkan setiap mendapatkan penghasilanJawaban : Secara teknis dapat diatur oleh pihak muzakki masing2 asalkan penghasilan sudah dihitung dan mencapai nisabnya, contohnya seperti PNS yang penghasilannya dapat di hitung lebih awal karena memiliki penghasilan yang pasti setiap bulannya. Pertanyaan : Apabila ada muzakki yang ingin memberikan kepada keluargaJawaban : Muzakki boleh memberikan zakatnya kepada keluarga dengan ketentuan dapat memastikan bahwa yang menerima zakat termasuk dalam 8 asnaf, apabila penyalurannya tidak tepat sasaran maka penunaian zakat gugur atau tidak terhitung berzakatSetelah dilakukan diskusi, pihak Kesbangpol sepakat memutuskan untuk menunaikan zakat dengan perhitungan netto (setelah penghasilan di potong iuran-iuran wajib lainnya) dan seluruh atau 100% zakat Pegawai Kesbangpol diserahkan kepada BAZNAS. : BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural, dalam hal ini disamping menjalankan tugas sebaga lembaga resmi pemerintah dalam tugas pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah. Hal utamanya adalah menjalankan instruksi Allah dalam Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” #paserberzakat #pasercintazakat

13-05-2024 | iqbal zulkarnain

Paser Berzakat 2024
Paser Berzakat 2024
Tana Paser, 4 April 2024 Pemerintah daerah Kab paser bersama BAZNAS Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan Paser Berzakat.Kegiatan Paser berzakat merupakan Implementasi Gerakan Nasional Cinta Zakat di Kabupaten Paser dalam menyejahterakan Ummat.Dalam kegiatan ini Bupati Paser meminta kepada Kepala OPD se Kabupaten Paser untuk dapat menghimbau Staf dan Anggota di masing-masing perangkat daerah agar dapat menyalurkan zakatnya melalui BAZNAS seperti yang tertuang dalam Instruksi Bupati Paser No 11 Tahun 2022.Dalam kesempatan ini pula Bupati Paser menghimbau kepada seluruh Stakeholder atau Pimpinan perusahaan , baik perusahaan perkebunan maupun pertambangan yang ada di Kabupaten Paser agar dapat menyalurkan Zakatnya melalui BAZNAS Kab Paser.#paserberzakat#ramadhan1445h#baznasaward

04-04-2024 | iqbal zulkarnain

BAZNAS RI Distribusikan 500 Kantung Beras Zakat Fitrah Ramadhan 1445 H Ke BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS RI Distribusikan 500 Kantung Beras Zakat Fitrah Ramadhan 1445 H Ke BAZNAS Kabupaten Paser
Dalam pendistribusian beras zakat fitrah ini, BAZNAS memberdayakan petani lokal untuk menyediakan beras dengan kualitas premium. Melalui pendampingan teknis dan dukungan sarana prasarana para petani lokal bisa merasakan adanya peningkatan finansial secara signifikan. Melalui upaya ini, Ibu Saidah selaku pimpinan BAZNAS RI bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan berharap dapat memberikan manfaat yang luas dalam meringankan beban kebutuhan pokok makanan bagi masyarakat rentan di sekitar kawasan tersebut. Ibu Saidah mengatakan, pendistribusian zakat fitrah ini tidak hanya sekedar aksi kebaikan, tetapi juga merupakan bagian dari misi BAZNAS untuk meningkatkan kesejahteraan umat. "Ini adalah wujud nyata dari semangat kepedulian dan solidaritas sosial dalam Islam, di mana kita saling membantu dan mendukung sesama dalam menjalani kehidupan," tuturnya.

30-03-2024 | iqbal zulkarnain

Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Paser, BAZNAS Kab. Paser dan Sekretariat DPRD
Rapat Dengar Pendapat Gabungan Komisi DPRD Kab. Paser, BAZNAS Kab. Paser dan Sekretariat DPRD
Senin, 18 Maret 2024 BAZNAS Kabupaten Paser melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi terkait Instruksi Bupati Paser No 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, sedekah, dan DSKL di Kabupaten Paser.Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat BAPPEKAT dalam rapat gabungan bersama Gabungan komisi DPRD Kab Paser dan Sekretariat DPRD Kab Paser. Dengan kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang merupakan ikhtiar bersama dengan bersinergi dalam upaya mensejahterakan umat khususnya di Kabupaten Paser. Dipimpin Wakil Ketua II H Fadli Imawan, didampingi Ketua Komisi dan anggota, RDP turut dihadiri Sekwan M Iskandar Zulkarnain, jajaran Kabag dan staf di sekretariat DPRD Paser. Ketua Baznas Paser H Bachtiar Efendi menuturkan bahwa Baznas membutuhkan support dari berbagai pihak untuk dapat memaksimalkan pendapatan zakat, infaq dan sedekah di Kabupaten Paser. “Paser memiliki potensi zakat besar, disayangkan jika tidak dimaksimalkan penghimpunannya, sementara Baznas Paser sendiri masih terbentur dengan berbagai kekurangan terutama operasional yang belum memadai” ujar mantan Asisten Kesra dan Kadis PU dan Tata Ruang Pemkab Paser ini. Sementara, anggota Baznas Paser Nasrudin Anta menyebutkan, besaran potensi zakat di Kabupaten Paser berdasarkan perhitungan untuk kalangan ASN bisa mencapai Rp4,7 miliar, namun kenyataannya selama ini baru bisa terkumpul Rp400 juta lebih, meskipun sudah didukung edaran Bupati Paser. "Jadi kita masih kesulitan mengumpulkan zakat dari para muzaki atau wajib zakat di Paser, ini berdampak pada minimnya penerimaan zakat," sebutnya. Wakil Ketua II Fadli Imawan mengapresiasi kedudukan Baznas Paser, dan berharap Pemerintah Paser dapat mendukung secara penuh Baznas, sehingga perolehan ZIS dari kalangan ASN dapat meningkat. Sementara, anggota DPRD Basri berharap tahun 2025 sebagian APBD Kabupaten Paser dapat dibantu ke Baznas. Lalu Basri mengatakan, di DPRD ada dana daerah yang disebut pokok -pokok pikiran atau pokir. "Jika memang bisa, nanti pokir bisa disalurkan ke Baznas. Selama itu untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah, mungkin tidak ada masalah. Sebagai pejabat yang dipilih masyarakat, sangat wajar berikan bantuan dalam membantu masyarakat melalui Baznas, " kata Basri. Sedangkan nggota DPRD Sutarno berharap Baznas Paser untuk lebih giat sosialisai khususnya ditingkat kecamatan hingga desa. Pasalnya lanjut Sutarno, potensi ZIS cukup besar jika bisa dihimpun hingga ke desa-desa. "Saat ini ada organisasi yang aktif lakukan penjemputan ZIS didesa, hasil pengumpulannya cukup besar. Yang jelas pemahaman masyarakat masih kurang, tidak ada yang susah. Perlu kita coba, dan di masyarakat desa belum terbiasa membayar zakat untuk penghasilan, " ucapnya. Sedangkan anggota DPRD Abdul Aziz harapkan mengkaji penghimpunan ZIS, dan berharap segera diterapkan baik dijajaran anggota maupun di sekretariat DPRD. Di penghujung pertemuan, Fadli Imawan menawarkan ke Sekwan dapat melakukan pemotong langsung sebesar Rp500 ribu bagi anggota. "Yang mau silakan, yang tidak mau tidak apa-apa. Saya pribadi siap dipotong Rp1, 5 juta setiap bulan hingga akhir jabatan saya, " kata Wakil Ketua II ini, dan saat itu anggota non muslim, yakni Yairus Pawe, juga bersedia dipotong gajinya untuk ZIS. "Sepanjang untuk kemanusian dan sosial, saya bersedia gaji saya dipotong untuk ZIS, " kata Pawe yang langsung disambut aplus tepuk tangan anggota lainnya. (humas dprd) #paserberzakat #pasercintazakat

18-03-2024 | iqbal zulkarnain

Rapat Koordinasi terkait pengumpulan Zakat Penghasilan di Ruang Rapat Sadurengas Sekretariat Daerah Kab. Paser
Rapat Koordinasi terkait pengumpulan Zakat Penghasilan di Ruang Rapat Sadurengas Sekretariat Daerah Kab. Paser
Rapat Koordinasi terkait pengumpulan Zakat Penghasilan di Ruang Rapat Sadurengas Sekretariat Daerah Kab. Paser

22-03-2024 | iqbal zulkarnain

BANTUAN PENANGANAN KELUARGA RESIKO STUNTING
BANTUAN PENANGANAN KELUARGA RESIKO STUNTING
Stunting masih menjadi masalah kesehatan serius yang masih di hadapi Indonesia hingga saat ini. Salah satu penyebab utamanya adalah masih banyak keluarga yang berada dalam kemiskinan sehingga berakibat rendahnya akses terhadap makanan bergizi untuk ibu hamil dan anak-anak.Melalui berbagai program BAZNAS untuk membantu masyarakat keluar dari garis kemiskinan, zakat yang ditunaikan oleh muzaki turut berperan dalam mengurangi angka stunting di Indonesia.Dalam hal bantuan penanganan Stunting BAZNAS Kabupaten Paser bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Paser.#Cegahstunting #Bantukeluargaresikostunting #zerostunting

25-03-2024 | iqbal zulkarnain

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →