WhatsApp Icon

Ahli Presiden Buka Suara: BAZNAS Kabupaten Paser Tegaskan Diri Bukan 'Superbody', Melainkan Pelaksana Amanat Legislasi yang Teguh

31/05/2025  |  Penulis: iqbal zulkarnain

Bagikan:URL telah tercopy
Ahli Presiden Buka Suara: BAZNAS Kabupaten Paser Tegaskan Diri Bukan 'Superbody', Melainkan Pelaksana Amanat Legislasi yang Teguh

BAZNAS Paser tanggapi Ahli Presiden: Bukan 'superbody', patuh legislasi

PASER – Kabut kesalahpahaman yang sempat menyelimuti peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kini mulai tersingkap, seiring dengan terang benderangnya pernyataan Ahli Presiden, Wahiduddin Adams, di Mahkamah Konstitusi. BAZNAS Kabupaten Paser juga dengan lugas menegaskan posisinya, bukan sebagai 'superbody' yang berkuasa mutlak, melainkan sebagai prajurit setia yang mengemban amanat legislasi di bawah panji pembinaan Kementerian Agama.

"Uraian Bapak Wahiduddin Adams adalah cahaya yang menerangi duduk perkara ini, menguatkan keyakinan kami bahwa BAZNAS, termasuk di daerah, adalah bagian integral dari sistem tata kelola zakat yang telah terancang rapi," ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser. "Kami ini bukan kapal tanpa nahkoda, melainkan perahu yang berlayar mengikuti kompas regulasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Agama."

BAZNAS Kabupaten Paser menjelaskan, kewenangan yang dimiliki bagaikan sayap yang terbatas, hanya untuk terbang dalam koridor pelaksanaan mandat. "Kami tidak memiliki kekuasaan yang melampaui batas. Jangankan kekuasaan absolut, untuk menjatuhkan sanksi pun tangan kami terikat pada aturan yang sangat terbatas, dan setiap gerak-gerik kami tak lepas dari pantauan Kementerian Agama," tambah perwakilan BAZNAS.

Sebagai penjaga gawang amanah zakat, fokus utama BAZNAS Kabupaten Paser adalah pada operasionalisasi: merencanakan, mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan profesionalisme tinggi. Hal ini sejalan dengan spirit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bukanlah kitab fikih, melainkan peta administratif untuk tata kelola.

"Kami adalah tangan-tangan amanah yang bekerja keras memastikan setiap tetes zakat sampai kepada yang berhak. Kami bukanlah entitas yang berdiri sendiri di luar sistem hukum yang ada, melainkan bagian dari mekanisme yang terintegrasi dan diawasi ketat," papar BAZNAS Kabupaten Paser. "Dengan demikian, pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk di Paser, dapat terus berjalan di atas rel transparansi dan akuntabilitas."

BAZNAS Kabupaten Paser berkomitmen penuh untuk terus berlayar dalam koridor hukum, membuktikan bahwa sistem pengelolaan zakat adalah kekuatan nyata yang menyejahterakan umat, berlandaskan integritas dan kepatuhan.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat