Ahli Presiden Buka Suara: BAZNAS Kabupaten Paser Tegaskan Diri Bukan 'Superbody', Melainkan Pelaksana Amanat Legislasi yang Teguh
31/05/2025 | Penulis: iqbal zulkarnain
BAZNAS Paser tanggapi Ahli Presiden: Bukan 'superbody', patuh legislasi
PASER – Kabut kesalahpahaman yang sempat menyelimuti peran Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kini mulai tersingkap, seiring dengan terang benderangnya pernyataan Ahli Presiden, Wahiduddin Adams, di Mahkamah Konstitusi. BAZNAS Kabupaten Paser juga dengan lugas menegaskan posisinya, bukan sebagai 'superbody' yang berkuasa mutlak, melainkan sebagai prajurit setia yang mengemban amanat legislasi di bawah panji pembinaan Kementerian Agama.
"Uraian Bapak Wahiduddin Adams adalah cahaya yang menerangi duduk perkara ini, menguatkan keyakinan kami bahwa BAZNAS, termasuk di daerah, adalah bagian integral dari sistem tata kelola zakat yang telah terancang rapi," ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser. "Kami ini bukan kapal tanpa nahkoda, melainkan perahu yang berlayar mengikuti kompas regulasi yang ditetapkan oleh Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Agama."
BAZNAS Kabupaten Paser menjelaskan, kewenangan yang dimiliki bagaikan sayap yang terbatas, hanya untuk terbang dalam koridor pelaksanaan mandat. "Kami tidak memiliki kekuasaan yang melampaui batas. Jangankan kekuasaan absolut, untuk menjatuhkan sanksi pun tangan kami terikat pada aturan yang sangat terbatas, dan setiap gerak-gerik kami tak lepas dari pantauan Kementerian Agama," tambah perwakilan BAZNAS.
Sebagai penjaga gawang amanah zakat, fokus utama BAZNAS Kabupaten Paser adalah pada operasionalisasi: merencanakan, mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan profesionalisme tinggi. Hal ini sejalan dengan spirit Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bukanlah kitab fikih, melainkan peta administratif untuk tata kelola.
"Kami adalah tangan-tangan amanah yang bekerja keras memastikan setiap tetes zakat sampai kepada yang berhak. Kami bukanlah entitas yang berdiri sendiri di luar sistem hukum yang ada, melainkan bagian dari mekanisme yang terintegrasi dan diawasi ketat," papar BAZNAS Kabupaten Paser. "Dengan demikian, pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk di Paser, dapat terus berjalan di atas rel transparansi dan akuntabilitas."
BAZNAS Kabupaten Paser berkomitmen penuh untuk terus berlayar dalam koridor hukum, membuktikan bahwa sistem pengelolaan zakat adalah kekuatan nyata yang menyejahterakan umat, berlandaskan integritas dan kepatuhan.
Berita Lainnya
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat
Bapak Zainuri Terima Bantuan Fakir dari BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Bantu Pengobatan Syawal Penderita Prostat
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Bapak Bakri yang Hidup Sebatang Kara di Tanah Periuk
Rahasia Kedermawanan dalam Islam yang Wajib Kamu Tahu
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Muhammad Rayhan
Kenapa Zakat Belum Maksimal? Ini Penyebab dan Dampaknya bagi Indonesia
Zakat Bukan Sekadar Kewajiban: Ini Dampak Besarnya Jika Dikelola Lewat Lembaga
BAZNAS Kabupaten Paser Salurkan Bantuan Fakir kepada Sahri
Bapenda Paser Salurkan Infak Rp4,6 Juta dari 79 Pegawai melalui BAZNAS Kabupaten Paser
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Serahkan Bantuan kepada Syahrul
Siswi SDN 007 Tanah Grogot Darmawati Azhari Terima Bantuan Perlengkapan Sekolah dari BAZNAS Paser

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.
Lihat Daftar Rekening →