WhatsApp Icon
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser

Paser, 12 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran zakat dari kalangan aparatur sipil negara. Zakat tersebut berasal dari Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, yang sebelumnya dijemput langsung oleh pihak BAZNAS pada tanggal 11 Mei 2026.

Penyaluran zakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk ketaatan dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Dana zakat yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan para muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Ia menegaskan bahwa setiap dana yang diterima akan dikelola secara amanah, transparan, dan disalurkan kepada mustahik yang berhak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzakki, termasuk Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui BAZNAS. InsyaAllah zakat ini akan kami salurkan secara tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

 

Dengan semakin banyaknya muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS, diharapkan manfaat yang dirasakan masyarakat juga semakin luas serta mampu meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Paser.

12/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan

Paser, 11 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran infak dari instansi pemerintah daerah. Kali ini, kontribusi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paser sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Infak yang disalurkan merupakan iuran pegawai PPPK dan PNS Tahun Anggaran 2026 bulan Mei. Dari pegawai PPPK, terkumpul sebesar Rp1.645.000 yang berasal dari 102 pegawai, sedangkan dari pegawai PNS terkumpul sebesar Rp1.245.000 dari 61 pegawai. Penyaluran ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian seluruh pegawai dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dana yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Pihak BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum atas kepercayaan yang diberikan dalam menyalurkan infak melalui lembaga resmi. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh teladan bagi instansi lainnya dalam menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan instansi pemerintah sangat penting dalam memperluas jangkauan manfaat infak.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi Dinas Pekerjaan Umum dalam menyalurkan infak melalui BAZNAS. Ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Tijem Riyanti juga turut menyampaikan bahwa penyaluran infak melalui BAZNAS merupakan langkah yang tepat karena dikelola secara profesional dan transparan.

“Melalui BAZNAS, kami merasa lebih yakin bahwa infak yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, BAZNAS Kabupaten Paser optimis dapat terus menjalankan amanah dalam mengelola dan menyalurkan dana umat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.

 
 
 
 
11/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara baik itu beragama Islam maupun agama lainnya yang memenuhi kriteria Wajib Pajak. Bagi umat Islam ada kewajiban lain terkait pemotongan harta yaitu zakat. Antara pajak dan zakat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan keduanya, karena dalam sistem ekonomi Islam dikenal dua sumber dana untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, yaitu zakat dan pajak.

Zakat dan pajak, meskipun sama-sama kewajiban, tetapi mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun penggunaannya.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak adalah:

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Jakarta tanggal 20 Agustus 2010 Pasal 1 s/d pasal 5 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, menyebutkan:

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, meliputi: (Pasal 1 ayat 1)

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. (Pasal 1 ayat 2)

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (Pasal 4)

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Pasal 5)

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010, umat Islam diuntungkan, karena zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan dengan syarat pembayaran zakatnya harus dilakukan melalui BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

 

Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga perusahaan yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS, juga dapat memanfaatkan insentif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya beragama Islam. Adapun mekanisme zakat sebagai pengurang pajak adalah dengan mencantumkan jumlah zakat dalam kolom di bawah penghasilan bruto, dan selanjutnya melampirkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

10/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat

 

Paser, 9 Mei 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser terus berkomitmen menghadirkan edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai kajian keislaman yang bermanfaat. Pada tanggal 08 Mei 2026, BAZNAS Kabupaten Paser membagikan materi kajian mengenai “Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap pengelolaan dan pendistribusian zakat sesuai syariat Islam.

Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), salah satunya adalah golongan Fi Sabilillah. Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami makna Fi Sabilillah, baik dalam makna sempit maupun makna luas.

Sebagian ulama klasik berpendapat bahwa Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjihad dan berperang di jalan Allah SWT. Pendapat ini dipegang oleh beberapa ulama tafsir terdahulu yang memaknai jihad secara khusus dalam konteks peperangan demi membela Islam.

Sementara itu, sebagian ulama lain memandang bahwa Fi Sabilillah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu segala bentuk perjuangan, pengorbanan, dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah serta memberikan kemaslahatan bagi umat Islam. Pendapat ini kemudian berkembang dan menjadi rujukan dalam menjawab berbagai kebutuhan umat di masa kini.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa aktivitas dakwah, pendidikan Islam, pembinaan generasi muda muslim, pengembangan media dakwah, penerbitan buku dan karya ilmiah Islam, pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan umat, hingga pemberian beasiswa pendidikan dapat termasuk dalam kategori Fi Sabilillah apabila bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan kemaslahatan masyarakat.

Pendapat ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa jihad tidak selalu dimaknai dengan peperangan bersenjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui pendidikan, ekonomi, sosial, media, tulisan, dakwah, serta berbagai upaya positif yang bertujuan memperjuangkan kebaikan dan kejayaan Islam.

Oleh karena itu, penyaluran dana zakat pada sektor pendidikan, dakwah, sosial keagamaan, dan pemberdayaan umat dapat menjadi bagian dari implementasi Fi Sabilillah selama dilakukan sesuai prinsip syariat dan kebutuhan umat. Pemahaman ini menjadi penting agar pengelolaan zakat dapat terus relevan dalam menjawab tantangan zaman serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

BAZNAS Kabupaten Paser berharap melalui kajian ini masyarakat semakin memahami pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, bukan hanya untuk membantu kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendukung pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial yang membawa manfaat berkelanjutan.

 

Melalui semangat amanah, transparan, profesional, dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Paser akan terus berupaya menghadirkan program-program edukasi zakat dan pendistribusian yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam demi terwujudnya kesejahteraan umat dan kemaslahatan bersama.

09/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia

 Long Ikis, 08 Mei 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program kepedulian sosial. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Paser berkoordinasi bersama Kelurahan Long Ikis dalam penyerahan bantuan kepada a.n. Nenek Dahlia di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Dalam proses penyaluran, pihak Kelurahan Long Ikis turut mendampingi guna memastikan bantuan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa sinergi bersama pemerintah kelurahan menjadi langkah penting dalam mendata serta membantu warga yang membutuhkan bantuan di wilayah Kabupaten Paser.

“BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzakki. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi penerima,” ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap dapat terus menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu.

08/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain

Berita Terbaru

Penempelan Sticker BAZNAS di Warung Bambo Sebelah UMKT
Penempelan Sticker BAZNAS di Warung Bambo Sebelah UMKT
Untuk meningkatkan pengumpulan retail untuk zakat, infaq dan shadaqah, bagian pengumpulan berusaha untuk meminta izin ke warung warung atau toko toko di kabupaten paser untuk menempelkan sticker info terkait zakat, infaq dan shadaqah
BERITA12/09/2023 | iqbal zulkarnain
Berbincang dengan Ketua Teras UMKM Paser  Ikhtiar bersinergi
Berbincang dengan Ketua Teras UMKM Paser Ikhtiar bersinergi
Berbincang dengan Ketua Teras UMKM Paser Mbak Ekadian di tengah acara car free day rutin setiap minggu yang tergabung dalam 3 komunitas besar salah duanya ada paser berayak dan cooking club paser dan didukung oleh disporapar kabupaten paser. Dalam hal ini Wakil Ketua II selaku bidang pendistribusian Ustadz H. Nashruddin, Lc.,M.Pd berkomunikasi tentang perkembangan UMKM itu sendiri #Paser_berzakat #Bersama_sejahterakan_umat #Berkah_berzakat #Terima_kasih_muzakki #Terima_kasih_mustahik
BERITA16/08/2023 | iqbal zulkarnain
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser menerima silaturahmi Kelompok Tani Senang, Desa Sungai Tuak.
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser menerima silaturahmi Kelompok Tani Senang, Desa Sungai Tuak.
Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser menerima silaturahmi Kelompok Tani Senang, Desa Sungai Tuak. #Paser_berzakat #Bersama_sejahterakan_umat #Berkah_berzakat #Terima_kasih_muzakki #Terima_kasih_mustahik
BERITA09/08/2023 | iqbal zulkarnain
pak Djamaluddin rutin menyetorkan zakatnya ke BAZNAS Kabupaten Paser
pak Djamaluddin rutin menyetorkan zakatnya ke BAZNAS Kabupaten Paser
"Semoga Allah membalas harta yang Anda berikan, memberkahi harta yang tersisa, dan menjadikannya tersucikan" Terima kasih, Kai Sungguh Piyan sangat menginspirasi Atas harta yang setiap bulan Piyan zakati Semoga Allah senantiasa meluaskan rezeki dan memberkahi #Paser_berzakat #Bersama_sejahterakan_umat #Berkah_berzakat #Terima_kasih_muzakki #Terima_kasih_mustahik
BERITA01/08/2023 | iqbal zulkarnain
WIZ melaporkan laporan pengelolaan ZIS kepada BAZNAS Kabupaten Paser
WIZ melaporkan laporan pengelolaan ZIS kepada BAZNAS Kabupaten Paser
WIZ atau yang biasa dikenal dengan wahdah inspirasi zakat melaporkan ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat semester I (januari-juni)
BERITA24/07/2023 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser mengantarkan mustahiq yang akan  menjalani operasi bibir sumbing melalui program Baznas Kaltim
BAZNAS Kabupaten Paser mengantarkan mustahiq yang akan menjalani operasi bibir sumbing melalui program Baznas Kaltim
BAZNAS Kabupaten Paser mengantarkan mustahiq yang akan menjalani operasi bibir sumbing melalui program Baznas Kaltim
BERITA16/07/2023 | iqbal zulkarnain
Silaturahmi BAZNAS Kabupaten Paser dengan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Paser
Silaturahmi BAZNAS Kabupaten Paser dengan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Paser
Silaturahmi BAZNAS Kabupaten Paser dengan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Paser bersama diinisiasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur, Kabid Bimas, dan Kasi Bimas Kementerian Agama Kabupaten Paser terkait program inkubasi wakaf produktif di Pesantren Anwarus Salaf Desa Sempulang. #Paser_berzakat #Bersama_sejahterakan_umat #Berkah_berzakat #Terima_kasih_muzakki #Terima_kasih_mustahik
BERITA07/07/2023 | iqbal zulkarnain
Silaturahmi Kabid BIMAS Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur ke kantor BAZNAS Kabupaten Paser.
Silaturahmi Kabid BIMAS Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur ke kantor BAZNAS Kabupaten Paser.
Silaturahmi Kabid BIMAS Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur ke kantor BAZNAS Kabupaten Paser.Dalam arahannya, Kabid menekankan pentingnya tata kelola BAZNAS yang aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI.#Paser_berzakat#Bersama_sejahterakan_umat#Berkah_berzakat#Terima_kasih_muzakki#Terima_kasih_mustahik
BERITA07/07/2023 | iqbal zulkarnain
selamat hari raya Idul Adha 1444 H.
selamat hari raya Idul Adha 1444 H.
Keluarga Besar BAZNAS Kabupaten Paser mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1444 H.Taqabbalallah minnaa wa minkum shalihal a'maal#Paser_berzakat#Bersama_sejahterakan_umat#Berkah_berzakat#Terima_kasih_muzakki#Terima_kasih_mustahik
BERITA29/06/2023 | iqbal zulkarnain
Penyerahan sapi kurban bantuan PT. Kideco Jaya Agung
Penyerahan sapi kurban bantuan PT. Kideco Jaya Agung
Penyerahan sapi kurban bantuan PT. Kideco Jaya Agung #Paser_berzakat #Bersama_sejahterakan_umat #Berkah_berzakat #Terima_kasih_muzakki #Terima_kasih_mustahik
BERITA23/06/2023 | iqbal zulkarnain
Koordinasi BAZNAS Kabupaten Paser dengan MWC NU Kecamatan Long Ikis terkait Pelatihan Penyembelihan Hewan
Koordinasi BAZNAS Kabupaten Paser dengan MWC NU Kecamatan Long Ikis terkait Pelatihan Penyembelihan Hewan
Koordinasi BAZNAS Kabupaten Paser dengan MWC NU Kecamatan Long Ikis terkait Pelatihan Penyembelihan Hewan bekerja sama dengan Kementerian Agama, MUI Paser, dan DPW Juru Sembelih Halal (JULEHA) Provinsi Kalimantan Timur #Paser_berzakat #Bersama_sejahterakan_umat #Berkah_berzakat #Terima_kasih_muzakki #Terima_kasih_mustahik
BERITA23/06/2023 | iqbal zulkarnain
Penyerahan Bantuan Program Rumah Tidak Layak HUni (RTLH) dari BAZNAS Pusat dan BAZNAS Kalimantan Timur
Penyerahan Bantuan Program Rumah Tidak Layak HUni (RTLH) dari BAZNAS Pusat dan BAZNAS Kalimantan Timur
Penyerahan Bantuan Program Rumah Tidak Layak HUni (RTLH) dari BAZNAS Pusat dan BAZNAS Kalimantan Timur
BERITA17/06/2023 | iqbal zulkarnain
Koordinasi dengan penerima bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tanah Grogot didampingi RT Setempat
Koordinasi dengan penerima bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tanah Grogot didampingi RT Setempat
Koordinasi dengan penerima bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tanah Grogot didampingi RT Setempat
BERITA08/06/2023 | iqbal zulkarnain
Survei calon penerima rumah tidak layak huni
Survei calon penerima rumah tidak layak huni
survei hari ini langsung dari BAZNAS Kabupaten Paser
BERITA24/05/2023 | iqbal zulkarnain
Syafari Syawal ke Kecamatan Tanah Grogot
Syafari Syawal ke Kecamatan Tanah Grogot
Dalam rangka safari syawal pemerintah Kabupaten Paser, BAZNAS Kabupaten Paser menyerahkan bantuan di Kecamtan Tanah Grogot Penyaluran Bidang Dakwah dan Advokasi Program Paser Cerdas dalam bentuk Program Satu Santri Satu Desa Untuk Kelurahan/ Desa di Kecamatan Tanah Grogot Penyaluran Bidang Pendidikan Program Paser Cerdas dalam bentuk bantuan untuk Pondok Pesantren Al Ihsan Kecamatan Tanah Grogot #paserberzakat #bersama_sejahterakan_umat #berkahberzakat #terimakasihmuzakki #terimakasihmustahiq
BERITA24/05/2023 | iqbal zulkarnain
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Bupati Paser dr. Fahmi Fadli ditemani Bapak Kurniawan,S.Sos Kabag Kesra mengeluarkan zakatnya melalui BAZNAS Kabupaten Paser yang dilaksanakan di Kantor BAZNAS Kabupaten Paser di Jl Sultan Ibrahim Khaliluddin no 101, Rabu 19 April 2023, sekitar pukul 10.00 Wita Bupati Paser mengatakan kegiatan berzakat yang dilaksanakan diharapkan agar bisa menjadi teladan bagi masyarakat sehingga sesegera mungkin membayarkan zakatnya agar zakat yang terkumpul bisa cepat didistribusikan kepada penerimanya "semoga dengan zakat ini dapat membantu saudara saudara kita yang ada dalam kesusahan dan masih di luar kemampuan ekonominya juga bisa meringankan serta membantu mereka" kata beliau Dalam kesempatan ini pula Bupati Paser menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Paser untuk memberikan sedikit bantuan rejekinya berupa Zakat, Infak dan Sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Paser yang persisnya didepan kantor Haji dan Umrah. Dan kami berharap melalui zakat ini bisa mensejahterakan masyarakat Kabupaten Paser dan tidak lupa juga beliau juga menghimbau kepada seluruh pegawai ASN dan non ASN juga ikut terlibat dalam menunaikan zakatnya.
BERITA19/04/2023 | iqbal zulkarnain
Baznas Kabupaten Paser berikan penghargaan kepada muzakki terbaik
Baznas Kabupaten Paser berikan penghargaan kepada muzakki terbaik
Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Paser memberikan penghargaan kepada sejumlah muzakki (pembayar zakat) perorangan hingga organisasi perangkat daerah dan unti pengumpul zakat terbaik sepanjang 2022-2023 yang turut mendorong peningkatan kinerja badan tersebut. "Ada sejumlah kriteria zakat award yang kami berikan. tujuannya adalah memberikan semangat kepada masyarakat dan lembaga lain untuk terpacu dalam membayar zakat," kata ketua BAZNAS Kabupaten Paser Ir. H. Bachtiar Effendi, MT Sejumlah kriteria penghargaan yang diberikan diantaranya adalah muzakki perorangan dan dari aparatur sipil negara yang membayar zakat terkonsisten dan tertinggi diantaranya ada Ibu Wakil Bupati Hj Syarifah Masitah Assegaf, SH , pak Zainal Arifin, Pak Djamaluddin, dan Gunawan Harlim Muzakki Badan yang mendapat penghargaan adalah pelaku usaha kuliner yaitu wong solo dan JNE Tanah Grogot Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada unit pengumpul zakat (UPZ) terbaik, instansi perangkat daerah yang seleuruh aparatur sipil negara muslim sudah menunaikan zakat 2,5% hingga organisasi perangkat daerah dengan realisasi zakat yang lebih tinggi dibanding target. Selain memberikan edukasi dan memacu lebih banyak masyarakat maupun ASN membayar zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser, memberikan penghargaan tersebut juga merupakan bentuk transparansi yang dilakukan BAZNAS Kabupaten Paser Sampai saat ini, lanjut dia, belum semua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser membayarkan zakatnya melalui BAZNAS Kab. Paser Dari Potensi 4.574 ASN Muslim Baru sekitar 1000 yang membayar zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser "Kami memang tidak bisa memaksa mereka untuk menunaikan zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser. Tetapi, membayar zakat di BAZNAS sangat mudah," katanya Meskipun demikian, ketua BAZNAS Kab. Paser menyebutkan kepercayaan dari masyarakat umum untuk membayar zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser semakin meningkat
BERITA19/04/2023 | iqbal zulkarnain
PASER BERZAKAT
PASER BERZAKAT
Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sukses menyalurkan zakat kepada pada mustahik selama 2022. Bupati Paser dr Fahmi Fadli melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser Romif Irwanadi mengatakan Gerakan Cinta Zakat ialah gerakan nasional yang telah diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia yang sejalan dengan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan, menangani musibah dan bencana. "Menuntaskan program-program Sustainable Development Goals (SDGs) (pembangunan berkelanjutan)," ucap Romif saat agenda Paser Berzakat di Gedung Awa' Mangkuruku, Tanah Grogot, Senin (17/4/2023). Romif menilai Baznas Kabupaten Paser telah berkolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Paser dan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih banyak jenis bantuan yang disalurkan. Baznas dan Dinas Ketahanan Pangan menyalurkan bantuan terhadap warga terdampak bencana banjir yang terjadi di sekitar wilayah Kabupaten Paser. Sedangkan dengan BPJS Ketenagakerjaan, bersama Pemkab Paser memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 32.268 pekerja rentan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Paser tahun 2023 sebesar Rp6,50 miliar Iuran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 16,8 ribu, namun pekerja telah mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. "Insya Allah di hari yang berbahagia ini, kita akan menyerahkan klaim secara simbolis kepada sembilan ahli waris peserta pekerja rentan," sambung Romif. Diantaranya, JKM (Jaminan Kematian) sebesar Rp 336 juta dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp93 juta serta beasiswa untuk dua orang pelajar yang merupakan anak dari pekerja yang meninggal dunia sebesar Rp 159 juta. Beberapa hari yang lalu, kata Romif, Presiden dan Wakil Presiden Indonesia beserta para Menter Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik telah menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "Saya juga mengimbau kepada seluruh Forkopimda beserta Intansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser serta hadirin yang ada di ruangan ini untuk dapat menyalurkan zakatnya melalui amil zakat resmi seperti Baznas Kabupaten Paser," tambahnya. Menurutnya selain memiliki payung hukum, juga turut berpartisipasi dalam usaha pemerintah dalam mengurangi kemiskinan. Manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar kita, karena dana zakat yang terkumpul disalurkan tepat sasaran. Romif menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Baznas Kabupaten Paser yang telah menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah yang ada di wilayah Kabupaten Paser secara profesional dan transparan. "Mari terus bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Paser dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai aspek kehidupan demi mewujudkan Paser MAS (Paser yang Maju, Adil dan Sejahtera)," imbuh Romif Ketua Baznas Kabupaten Paser Bachtiar Effendi menuturkan bahwa kegiatan Paser Berzakat ini merupakan ikhtiar mensyiarkan zakat sebagai pranata keagamaan yang bertujuan meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. "Pada tahun 2022 total pengumpulan zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp 1,06 miliar," sambung dia.Ditambah bantuan dari Baznas Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 510 juta, sehingga total penerimaan pada tahun 2022 mencapai angka Rp 1,57 miliar.
BERITA17/04/2023 | BAZNAS KAB PASER
Puluhan Pengurus Masjid Se Kecamatan Tanah Grogot Antusias Mengikuti Sosialisasi Pembentukan UPZ
Puluhan Pengurus Masjid Se Kecamatan Tanah Grogot Antusias Mengikuti Sosialisasi Pembentukan UPZ
Amil Zakat merupakan seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat baik itu di Baznas atau UPZ. Oleh sebab itu dibutuhkan pembentukan UPZ untuk memudahkan umat muslim mengumpulkan zakat. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Paser melakukan sosialisasi pembuatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada seluruh musholla dan masjid di Kecamatan Bantan, pada Selasa (3/04/2023), di Ruangan Aula Kemenag Kab. Paser. Pengurus Masjid yang mengikuti kegiatan sosialisasi tampak antusias. dan kegiatan ini juga mendapat pengarahan dari Kepala Kemenag Kab. Paser, Kepala KUA Tanah Grogot, dan Perwakilan dari Kecamatan Long Kali
BERITA03/04/2023 | iqbal zulkarnain
Panen Raya Perdana Padi Di Sungai Tuak bersama BAZNAS Kabupaten Paser
Panen Raya Perdana Padi Di Sungai Tuak bersama BAZNAS Kabupaten Paser
Alhamdulillah Panen Perdana Padi Dihadiri Kapolres Kab. Paser, Dandim 0904 Kab. Paser, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Paser, Kepala Kemenag Kab. Paser, Perwakilan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, perwakilan Camat Tanah Grogot, Sekretaris Desa SUngai Tuak, dan Kabg Kesra Setwilda Paser
BERITA28/03/2023 | iqbal zulkarnain
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →