WhatsApp Icon
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser

Paser, 12 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran zakat dari kalangan aparatur sipil negara. Zakat tersebut berasal dari Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, yang sebelumnya dijemput langsung oleh pihak BAZNAS pada tanggal 11 Mei 2026.

Penyaluran zakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk ketaatan dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Dana zakat yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan para muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Ia menegaskan bahwa setiap dana yang diterima akan dikelola secara amanah, transparan, dan disalurkan kepada mustahik yang berhak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzakki, termasuk Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui BAZNAS. InsyaAllah zakat ini akan kami salurkan secara tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

 

Dengan semakin banyaknya muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS, diharapkan manfaat yang dirasakan masyarakat juga semakin luas serta mampu meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Paser.

12/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan

Paser, 11 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran infak dari instansi pemerintah daerah. Kali ini, kontribusi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paser sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Infak yang disalurkan merupakan iuran pegawai PPPK dan PNS Tahun Anggaran 2026 bulan Mei. Dari pegawai PPPK, terkumpul sebesar Rp1.645.000 yang berasal dari 102 pegawai, sedangkan dari pegawai PNS terkumpul sebesar Rp1.245.000 dari 61 pegawai. Penyaluran ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian seluruh pegawai dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dana yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Pihak BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum atas kepercayaan yang diberikan dalam menyalurkan infak melalui lembaga resmi. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh teladan bagi instansi lainnya dalam menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan instansi pemerintah sangat penting dalam memperluas jangkauan manfaat infak.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi Dinas Pekerjaan Umum dalam menyalurkan infak melalui BAZNAS. Ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Tijem Riyanti juga turut menyampaikan bahwa penyaluran infak melalui BAZNAS merupakan langkah yang tepat karena dikelola secara profesional dan transparan.

“Melalui BAZNAS, kami merasa lebih yakin bahwa infak yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, BAZNAS Kabupaten Paser optimis dapat terus menjalankan amanah dalam mengelola dan menyalurkan dana umat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.

 
 
 
 
11/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara baik itu beragama Islam maupun agama lainnya yang memenuhi kriteria Wajib Pajak. Bagi umat Islam ada kewajiban lain terkait pemotongan harta yaitu zakat. Antara pajak dan zakat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan keduanya, karena dalam sistem ekonomi Islam dikenal dua sumber dana untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, yaitu zakat dan pajak.

Zakat dan pajak, meskipun sama-sama kewajiban, tetapi mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun penggunaannya.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak adalah:

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Jakarta tanggal 20 Agustus 2010 Pasal 1 s/d pasal 5 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, menyebutkan:

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, meliputi: (Pasal 1 ayat 1)

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. (Pasal 1 ayat 2)

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (Pasal 4)

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Pasal 5)

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010, umat Islam diuntungkan, karena zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan dengan syarat pembayaran zakatnya harus dilakukan melalui BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

 

Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga perusahaan yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS, juga dapat memanfaatkan insentif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya beragama Islam. Adapun mekanisme zakat sebagai pengurang pajak adalah dengan mencantumkan jumlah zakat dalam kolom di bawah penghasilan bruto, dan selanjutnya melampirkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

10/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat

 

Paser, 9 Mei 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser terus berkomitmen menghadirkan edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai kajian keislaman yang bermanfaat. Pada tanggal 08 Mei 2026, BAZNAS Kabupaten Paser membagikan materi kajian mengenai “Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap pengelolaan dan pendistribusian zakat sesuai syariat Islam.

Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), salah satunya adalah golongan Fi Sabilillah. Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami makna Fi Sabilillah, baik dalam makna sempit maupun makna luas.

Sebagian ulama klasik berpendapat bahwa Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjihad dan berperang di jalan Allah SWT. Pendapat ini dipegang oleh beberapa ulama tafsir terdahulu yang memaknai jihad secara khusus dalam konteks peperangan demi membela Islam.

Sementara itu, sebagian ulama lain memandang bahwa Fi Sabilillah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu segala bentuk perjuangan, pengorbanan, dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah serta memberikan kemaslahatan bagi umat Islam. Pendapat ini kemudian berkembang dan menjadi rujukan dalam menjawab berbagai kebutuhan umat di masa kini.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa aktivitas dakwah, pendidikan Islam, pembinaan generasi muda muslim, pengembangan media dakwah, penerbitan buku dan karya ilmiah Islam, pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan umat, hingga pemberian beasiswa pendidikan dapat termasuk dalam kategori Fi Sabilillah apabila bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan kemaslahatan masyarakat.

Pendapat ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa jihad tidak selalu dimaknai dengan peperangan bersenjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui pendidikan, ekonomi, sosial, media, tulisan, dakwah, serta berbagai upaya positif yang bertujuan memperjuangkan kebaikan dan kejayaan Islam.

Oleh karena itu, penyaluran dana zakat pada sektor pendidikan, dakwah, sosial keagamaan, dan pemberdayaan umat dapat menjadi bagian dari implementasi Fi Sabilillah selama dilakukan sesuai prinsip syariat dan kebutuhan umat. Pemahaman ini menjadi penting agar pengelolaan zakat dapat terus relevan dalam menjawab tantangan zaman serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

BAZNAS Kabupaten Paser berharap melalui kajian ini masyarakat semakin memahami pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, bukan hanya untuk membantu kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendukung pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial yang membawa manfaat berkelanjutan.

 

Melalui semangat amanah, transparan, profesional, dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Paser akan terus berupaya menghadirkan program-program edukasi zakat dan pendistribusian yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam demi terwujudnya kesejahteraan umat dan kemaslahatan bersama.

09/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia

 Long Ikis, 08 Mei 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program kepedulian sosial. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Paser berkoordinasi bersama Kelurahan Long Ikis dalam penyerahan bantuan kepada a.n. Nenek Dahlia di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Dalam proses penyaluran, pihak Kelurahan Long Ikis turut mendampingi guna memastikan bantuan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa sinergi bersama pemerintah kelurahan menjadi langkah penting dalam mendata serta membantu warga yang membutuhkan bantuan di wilayah Kabupaten Paser.

“BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzakki. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi penerima,” ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap dapat terus menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu.

08/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain

Berita Terbaru

Penentuan Kadar Zakat Fitrah bersama Kemenag Kabupaten Paser
Penentuan Kadar Zakat Fitrah bersama Kemenag Kabupaten Paser
penentuan kadar zakat fitrah bersama kemenag kabupaten paser
BERITA27/03/2023 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Paser Serahkan SK UPZ Mushalla Nurul Iman, Desa Sempulang
BAZNAS Paser Serahkan SK UPZ Mushalla Nurul Iman, Desa Sempulang
Wakil Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser, H. Nashruddin Atha menyerahkan SK UPZ Mushalla Nurul Iman, Desa Sempulang. Dalam kesempatan penyerahan tersebut, H. Nashruddin memesankan agar pengurus dapat melaksanakan kegiatan pengumpulan, pendistribusian zakat dan melaporkannya ke BAZNAS Kabupaten Paser. "Semua masjid, mushalla, dan lembaga yang mengumpulkan zakat harus mendapat SK UPZ dari BAZNAS Kabupaten Paser,"tegasnya. Pengurus UPZ Mushalla Nurul Iman, mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS dan berharap dapat mengumpulkan dan mendistribusikan zakat dengan baik. #bersama _sejahterakan _umat #berkah_berzakat#terima_kasih_muzakki #terima_kasih_mustahiq
BERITA26/03/2023 | iqbal zulkarnain
RT Se Kelurahan Tanah Grogot Mengumpulkan Data Mustahiq dan Muzakki
RT Se Kelurahan Tanah Grogot Mengumpulkan Data Mustahiq dan Muzakki
RT Sekelurahan Tanah Grogot mengumpulkan data Muzakki dan Data Mustahiq
BERITA24/03/2023 | iqbal zulkarnain
Koordinasi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser terkait penetapan kadar zakat fitrah.
Koordinasi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser terkait penetapan kadar zakat fitrah.
Koordinasi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser terkait penetapan kadar zakat fitrah.
BERITA21/03/2023 | iqbal zulkarnain
Kemenag berzakat ke Baznas Kabupaten Paser
Kemenag berzakat ke Baznas Kabupaten Paser
Alhamdulillah, Kemenag Kabupaten Paser berzakat ke BAZNAS Kabupaten Paser langsung diserahkan oleh Pak Abay selaku perwakilan dari Kemenag Kabupaten Paser
BERITA21/03/2023 | iqbal zulkarnain
Assisten Bupati berkunjung Ke BAZNAS Kabupaten Paser
Assisten Bupati berkunjung Ke BAZNAS Kabupaten Paser
Silaturahmi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dengan Pimpinan BAZNAS Kabupaten Paser membahas rencana panen perdana program Zakat Community Development kelompok tani Desa Sungai Tuak.
BERITA21/03/2023 | iqbal zulkarnain
monitoring zakat community development oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur Program Paser Sejahtera kelompok tani Desa Sungai, Kecamatan Tanah grogot, Kabupaten Paser
monitoring zakat community development oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur Program Paser Sejahtera kelompok tani Desa Sungai, Kecamatan Tanah grogot, Kabupaten Paser
monitoring zakat community development oleh BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur Program Paser Sejahtera kelompok tani Desa Sungai, Kecamatan Tanah grogot, Kabupaten Paser
BERITA10/03/2023 | iqbal zulkarnain
Monitoring Program Zakat Community Development (ZCD) budidaya padi perlakuan organik bantuan Baznas Provinsi Kalimantan Timur  melalui BAZNAS Kabupaten Paser di Desa Sungai Tuak.
Monitoring Program Zakat Community Development (ZCD) budidaya padi perlakuan organik bantuan Baznas Provinsi Kalimantan Timur melalui BAZNAS Kabupaten Paser di Desa Sungai Tuak.
Monitoring Program Zakat Community Development (ZCD) budidaya padi perlakuan organik bantuan Baznas Provinsi Kalimantan Timur melalui BAZNAS Kabupaten Paser di Desa Sungai Tuak.
BERITA21/02/2023 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Paser Kunjungi Kemenag Paser
BAZNAS Paser Kunjungi Kemenag Paser
Ketua BAZNAS, Ir. H. Bachtiar Effendi, MT didampingi Wakil Ketua II, H. Nashruddin Atha, Lc, M.Pd berkunjung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser. Kunjungan bertujuan untuk menyampaikan laporan pengelolaan zakat tahun 2022 dan melakukan koordinasi terkait tata kelola zakat tahun 2023. Dalam kesempatan itu, Kabag TU Kementerian Agama Kabupaten Paser berharap BAZNAS dapat meningkatkan pengumpulan dengan memperluas cakupan muzakki selain ASN. Di akhir kunjungan, BAZNAS Kabupaten Paser menyerahkan laporan pengelolaan Zakat tahun 2022 kepada Kementerian Agama Kabupaten Paser.
BERITA17/02/2023 | iqbal zulkarnain
Sosialisasi ZIS dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan serta Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser
Sosialisasi ZIS dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan serta Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser
Sosialisasi ZIS dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan serta Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser
BERITA09/02/2023 | iqbal zulkarnain
Kunjungan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser ke kantor BAZNAS Paser dalam rangka koordinasi terkait pengelolaan BAZNAS.
Kunjungan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser ke kantor BAZNAS Paser dalam rangka koordinasi terkait pengelolaan BAZNAS.
Kunjungan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Paser ke kantor BAZNAS Paser dalam rangka koordinasi terkait pengelolaan BAZNAS Serta sekaligus memberikan Bantuan kepada korban musibah kebakaran
BERITA09/02/2023 | iqbal zulkarnain
Sosialisasi dan Literasi Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Paser pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kecamatan Long Ikis di SDN 034 Long Ikis, Desa Kayungo Sari
Sosialisasi dan Literasi Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Paser pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kecamatan Long Ikis di SDN 034 Long Ikis, Desa Kayungo Sari
Sosialisasi dan Literasi Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Paser pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kecamatan Long Ikis di SDN 034 Long Ikis, Desa Kayungo Sari
BERITA02/02/2023 | iqbal zulkarnain
Sosialisasi dan Literasi Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Paser pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kecamatan Kuaro.
Sosialisasi dan Literasi Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Paser pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kecamatan Kuaro.
Sosialisasi dan Literasi Zakat, Infak, dan Sedekah BAZNAS Paser pada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) SD Kecamatan Kuaro.
BERITA01/02/2023 | iqbal zulkarnain
Penyerahan zakat dari Wong Solo
Penyerahan zakat dari Wong Solo
Semoga Allah senantiasa memberkahi usaha Wong Solo Semoga menginspirasi badan usaha yang lain berzakat di BAZNAS Paser.
BERITA30/01/2023 | iqbal zulkarnain
Asisten I Menerima Kunjungan BAZNAS Paser
Asisten I Menerima Kunjungan BAZNAS Paser
Pimpinan BAZNAS Paser mengunjungi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Paser, Ir. Romif Erwinadi, M.Si. Kunjungan dimaksudkan menyampaikan laporan pengelolaan BAZNAS Paser 2022. Dalam kunjungan tersebut, Ketua BAZNAS Paser, Ir. Bachtiar Effendi, MT menyampaikan pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah tahun 2023 mencapai Rp. 1.604.019.051. Meski belum maksimal zakat profesi ASN masih mendominasi pengumpulan ZIS tahun 2022. Dana ZIS tersebut telah disalurkan kepada mustahik dalam bentuk Program Paser Cerdas (Pendidikan), Paser Sehat (Kesehatan), Paser Peduli (Kemanusiaan), dan Paser Takwa (Dakwah dan Advokasi) dengan total penerima manfaat 1.220 orang mustahik. Disamping itu, BAZNAS Kabupaten Paser juga mendapat bantuan penyaluran dana ZIS dari BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp. 510.000.000. Bantuan tersebut diantaranya dalam bentuk Zakat Community Development (ZCD) disalurkan kepada 2 kelompok tani di Desa Tuak dan kelompok ternak di Desa Air Mati. Merupakan realisasi Program Paser Sejahtera dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan. Selain itu, BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur juga membantu syiar keagamaan di Dusun Muluy, Kecamatan Muara Samu melalui Program Paser Takwa dalam bidang Dakwah dan Advokasi dengan menempatkan da'i BAZNAS di dusun tersebut untuk membina masyarakat setempat. Asisten I, Ir. Romif Erwinadi, M.Si dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja BAZNAS dan berharap agar di tahun 2023 dapat meningkatkan pengumpulan, bukan hanya dari ASN, namun dari perusahaan di daerah, serta sumber pengumpulan lainnya. Perlu melakukan evaluasi pengelolaan zakat 2022, baik dalam hal pengumpulan maupun penyaluran sehingga pengelolaan di tahun 2023 lebih baik, lanjut Asisten. Di akhir kunjungan, Pimpinan BAZNAS Paser menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Paser atas dukungan dana APBD yang tentu sangat membantu kinerja BAZNAS.
BERITA27/01/2023 | iqbal zulkarnain
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kunjungi BAZNAS
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kunjungi BAZNAS
Staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Paser mengunjungi kantor BAZNAS Kabupaten Paser. Diterima unsur Pimpinan, kunjungan tersebut dalam rangka koordinasi Kampung Zakat di Desa Sungai Tuak yang dilaunching Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
BERITA19/01/2023 | iqbal zulkarnain
Sekdes Suliliran Kunjungi BAZNAS
Sekdes Suliliran Kunjungi BAZNAS
Diterima Wakil Ketua II, Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan, didampingi Wakil Ketua I, Sekdes Suliliran melakukan koordinasi terkait permohonan bantuan kesehatan untuk warga Desa Suliliran yang menderita lumpuh selama empat tahun. Dalam kesempatan kunjungan tersebut, Wakil Ketua II menjelaskan bahwa warga desa dimaksud telah mendapatkan bantuan pengobatan dari BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur. Wakil Ketua II, juga berharap dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa Suliliran dalam sosialisasi dan pengelolaan zakat di Desa Suliliran. Sekdes Suliliran mengucapkan terima kasih atas bantuan BAZNAS dan menyatakan kesiapannya untuk membantu BAZNAS dalam mensosialisasikan zakat di desanya.
BERITA19/01/2023 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kab. Paser menghadiri Soft Launching Pemberdayaan Aset Wakaf Pada Sektor Pertanian di trubus Sentra Agribisnis, Ponpes Trubus Iman
BAZNAS Kab. Paser menghadiri Soft Launching Pemberdayaan Aset Wakaf Pada Sektor Pertanian di trubus Sentra Agribisnis, Ponpes Trubus Iman
Dalam acara tersebut BAZNAS Provinsi Kalimnatan Timur menyalurkan Bantuan Pendayagunaan program ekonomi untuk ternak domba kepada pondok Pesantren Trubus Iman sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus ribu rupiah) #paser_berzakat #bersama_sejahterakan_umat
BERITA17/01/2023 | iqbal zulkarnain
Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur Kunjungi BAZNAS Kabupaten Paser
Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur Kunjungi BAZNAS Kabupaten Paser
Di sela kegiatan Soft Launching Pemberdayaan Aset Wakaf pada Sektor Pertanian di trubus Sentra Agribisnis Pondok Pesantren trubus Iman, Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur mengunjungi kantor BAZNAS Kabupaten Paser. Dalam Kesempatan kunjungan tersebut, Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur memberikan arahan terkait pengelolaan BAZNAS Ke arah yang lebih baik. Pimpinan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur berharap di tahun 2023, BAZNAS Kabupaten Paser mampu meningkatkan pengumpulan dan kinerja. melakukan evaluasi dan memperbaiki tata kelola BAZNAS.
BERITA17/01/2023 | iqbal zulkarnain
Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bhakti Ke 77
Jalan Sehat Kerukunan Hari Amal Bhakti Ke 77
Dalam rangka Hari Amal Bakti Kemenag Kab. Paser, BAZNAS Kabupaten Paser mengikuti kegiatan jalan sehat kerukunan dihalaman kantor kemenag. kab. paser dalam rangka menutup rangkaian kegiatan peringatan Hari Amal Bhakti ke-77 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2023 di Kabupaten Paser. Kegiatan ini juga diikuti MUI Kab. Paser, PGI Kab. Paser, KWI Kab. Paser, PHDI Kab. Paser, Walubi Kab. Paser, PKK Kab. Paser, BKMT Kab. Paser, BKMM-DMI Kab. Paser, Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama Kab. Paser, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kab. Paser, Pengurus Daerah Aisyiyah Kab. Paser dan BKPRMI Kab. Paser
BERITA14/01/2023 | iqbal zulkarnain
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →