WhatsApp Icon
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser

Paser, 12 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran zakat dari kalangan aparatur sipil negara. Zakat tersebut berasal dari Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, yang sebelumnya dijemput langsung oleh pihak BAZNAS pada tanggal 11 Mei 2026.

Penyaluran zakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk ketaatan dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Dana zakat yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan para muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Ia menegaskan bahwa setiap dana yang diterima akan dikelola secara amanah, transparan, dan disalurkan kepada mustahik yang berhak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzakki, termasuk Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui BAZNAS. InsyaAllah zakat ini akan kami salurkan secara tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

 

Dengan semakin banyaknya muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS, diharapkan manfaat yang dirasakan masyarakat juga semakin luas serta mampu meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Paser.

12/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan

Paser, 11 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran infak dari instansi pemerintah daerah. Kali ini, kontribusi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paser sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Infak yang disalurkan merupakan iuran pegawai PPPK dan PNS Tahun Anggaran 2026 bulan Mei. Dari pegawai PPPK, terkumpul sebesar Rp1.645.000 yang berasal dari 102 pegawai, sedangkan dari pegawai PNS terkumpul sebesar Rp1.245.000 dari 61 pegawai. Penyaluran ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian seluruh pegawai dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dana yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Pihak BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum atas kepercayaan yang diberikan dalam menyalurkan infak melalui lembaga resmi. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh teladan bagi instansi lainnya dalam menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan instansi pemerintah sangat penting dalam memperluas jangkauan manfaat infak.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi Dinas Pekerjaan Umum dalam menyalurkan infak melalui BAZNAS. Ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Tijem Riyanti juga turut menyampaikan bahwa penyaluran infak melalui BAZNAS merupakan langkah yang tepat karena dikelola secara profesional dan transparan.

“Melalui BAZNAS, kami merasa lebih yakin bahwa infak yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, BAZNAS Kabupaten Paser optimis dapat terus menjalankan amanah dalam mengelola dan menyalurkan dana umat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.

 
 
 
 
11/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara baik itu beragama Islam maupun agama lainnya yang memenuhi kriteria Wajib Pajak. Bagi umat Islam ada kewajiban lain terkait pemotongan harta yaitu zakat. Antara pajak dan zakat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan keduanya, karena dalam sistem ekonomi Islam dikenal dua sumber dana untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, yaitu zakat dan pajak.

Zakat dan pajak, meskipun sama-sama kewajiban, tetapi mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun penggunaannya.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak adalah:

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Jakarta tanggal 20 Agustus 2010 Pasal 1 s/d pasal 5 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, menyebutkan:

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, meliputi: (Pasal 1 ayat 1)

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. (Pasal 1 ayat 2)

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (Pasal 4)

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Pasal 5)

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010, umat Islam diuntungkan, karena zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan dengan syarat pembayaran zakatnya harus dilakukan melalui BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

 

Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga perusahaan yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS, juga dapat memanfaatkan insentif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya beragama Islam. Adapun mekanisme zakat sebagai pengurang pajak adalah dengan mencantumkan jumlah zakat dalam kolom di bawah penghasilan bruto, dan selanjutnya melampirkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

10/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat

 

Paser, 9 Mei 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser terus berkomitmen menghadirkan edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai kajian keislaman yang bermanfaat. Pada tanggal 08 Mei 2026, BAZNAS Kabupaten Paser membagikan materi kajian mengenai “Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap pengelolaan dan pendistribusian zakat sesuai syariat Islam.

Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), salah satunya adalah golongan Fi Sabilillah. Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami makna Fi Sabilillah, baik dalam makna sempit maupun makna luas.

Sebagian ulama klasik berpendapat bahwa Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjihad dan berperang di jalan Allah SWT. Pendapat ini dipegang oleh beberapa ulama tafsir terdahulu yang memaknai jihad secara khusus dalam konteks peperangan demi membela Islam.

Sementara itu, sebagian ulama lain memandang bahwa Fi Sabilillah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu segala bentuk perjuangan, pengorbanan, dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah serta memberikan kemaslahatan bagi umat Islam. Pendapat ini kemudian berkembang dan menjadi rujukan dalam menjawab berbagai kebutuhan umat di masa kini.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa aktivitas dakwah, pendidikan Islam, pembinaan generasi muda muslim, pengembangan media dakwah, penerbitan buku dan karya ilmiah Islam, pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan umat, hingga pemberian beasiswa pendidikan dapat termasuk dalam kategori Fi Sabilillah apabila bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan kemaslahatan masyarakat.

Pendapat ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa jihad tidak selalu dimaknai dengan peperangan bersenjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui pendidikan, ekonomi, sosial, media, tulisan, dakwah, serta berbagai upaya positif yang bertujuan memperjuangkan kebaikan dan kejayaan Islam.

Oleh karena itu, penyaluran dana zakat pada sektor pendidikan, dakwah, sosial keagamaan, dan pemberdayaan umat dapat menjadi bagian dari implementasi Fi Sabilillah selama dilakukan sesuai prinsip syariat dan kebutuhan umat. Pemahaman ini menjadi penting agar pengelolaan zakat dapat terus relevan dalam menjawab tantangan zaman serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

BAZNAS Kabupaten Paser berharap melalui kajian ini masyarakat semakin memahami pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, bukan hanya untuk membantu kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendukung pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial yang membawa manfaat berkelanjutan.

 

Melalui semangat amanah, transparan, profesional, dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Paser akan terus berupaya menghadirkan program-program edukasi zakat dan pendistribusian yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam demi terwujudnya kesejahteraan umat dan kemaslahatan bersama.

09/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia

 Long Ikis, 08 Mei 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program kepedulian sosial. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Paser berkoordinasi bersama Kelurahan Long Ikis dalam penyerahan bantuan kepada a.n. Nenek Dahlia di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Dalam proses penyaluran, pihak Kelurahan Long Ikis turut mendampingi guna memastikan bantuan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa sinergi bersama pemerintah kelurahan menjadi langkah penting dalam mendata serta membantu warga yang membutuhkan bantuan di wilayah Kabupaten Paser.

“BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzakki. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi penerima,” ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap dapat terus menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu.

08/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain

Berita Terbaru

TP PKK Kabupaten Paser dan seluruh kader PKK Kabupaten Paser berdonasi untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
TP PKK Kabupaten Paser dan seluruh kader PKK Kabupaten Paser berdonasi untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Jum'at Sore tanggal 24 November 2023 Sebanyak 250.000.000 (250juta) TP PKK Se Kabupaten Paser diwakili langsung oleh Ketua TP PKK Kabupaten Paser Ibu Sinta Rosma Yenti menyerahkan donasi untuk palestina MELALUI BAZNAS Kab Paser. Beliau juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser, tidak ada yang terkecuali untuk memberikan bantuannya selain berdoa dan berdonasi untuk saudara saudari kita di Palestina
BERITA24/11/2023 | iqbal zulkarnain
Keluarga Besar MAN Paser berdonasi untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Keluarga Besar MAN Paser berdonasi untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Jazaakumullah Khairan Paser Alhamdulillah, BAZNAS Paser menerima infak kemanusiaan untuk Palestina???????? dari SDN 014TANAH GROGOT yang merupakan donasi dari Dewan Guru, Stat tata usaha, dan seluruh siswa/i SDN 014Tanah Grogot. Terimakasih untuk semua pihak yang telah berkolaborasi bersama BAZNAS Paser. BAZNAS Paser terus mengajak semua pihak dan Masyarakat Paser untuk bahu-membahu membantu warga Palestina yang saat ini sedang berjuang disana, dengan mengumpulkan donasi kemanusiaan. Donasi yang terhimpun akan disalurkan melalui BAZNAS Republik Indonesia bersama kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Mari #sahabatBAZNAS kita terus langitkan Do'a dan ulurkan tangan untuk saudara-saudara di Palestina denhan menyalurkan donasi kemanusiaan melalui link: Kabpaser.baznas.go.id Atau transfer bank: BSI : 7373.083.083 ( Dengan menyertakan kode 011 dibelakang nominal, Contoh 100.000= 100.011) #BAZNAS #ZAKAT #INFAK #MembasuhLukaPalestina #freepalestine #savepalestine
BERITA16/11/2023 | Fitriani
MAN Paser berdonasi untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
MAN Paser berdonasi untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Penyerahan donasi infak kemanusiaan palestina dari dewan,guru,staff tata usaha,siswa-siswi MAN Paser dalam aksi galang donasi oleh OSIM, PMR dan Pramuka MAN Paser sebesar Rp. 10.819.700,- #savepalestine #paserpedulipalestina #membasuhlukapalestina
BERITA08/11/2023 | iqbal zulkarnain
Keluarga Besar Ponpes Babussalam berdonasi untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Keluarga Besar Ponpes Babussalam berdonasi untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Penyerahan donasi infak kemanusiaan palestina dari keluarga besar Pondok Pesantren Babussalam kepada BAZNAS Kabupaten Paser sebesar Rp. 2.000.011,- #savepalestine #paserpedulipalestina #membasuhlukapalestina
BERITA07/11/2023 | iqbal zulkarnain
Keluarga Besar Ponpes Mazaya berdonasi untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Keluarga Besar Ponpes Mazaya berdonasi untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Penyerahan donasi infak kemanusiaan palestina dari keluarga besar Pondok Pesantren Mazaya Paser kepada BAZNAS Kabupaten Paser sebesar Rp. 7.360.011,- #savepalestine #paserpedulipalestina #membasuhlukapalestina
BERITA07/11/2023 | iqbal zulkarnain
SD 027 Tanah Grogot berdonasi Ke Palestina Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
SD 027 Tanah Grogot berdonasi Ke Palestina Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Penyerahan Donasi Peduli Palestina dari Dewan Guru, Staff Tata Usaha, Siswa-Siswi SD 027 Tanah Grogot melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebesar Rp. 3.486.000,- #savepalestine #paserpedulipalestina #membasuhlukapalestina
BERITA06/11/2023 | iqbal zulkarnain
SD 002 Long Kali berdonasi Ke Palestina Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
SD 002 Long Kali berdonasi Ke Palestina Melalui BAZNAS Kabupaten Paser
Aksi Peduli Palestina dari Dewan Guru, Staff Tata Usaha, Siswa-Siswi SD 002 Long Kali yang di himpun melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebesar Rp. 428.011,- #savepalestine #paserpedulipalestina #membasuhlukapalestina
BERITA06/11/2023 | iqbal zulkarnain
Update donasi per-23 Oktober 2023, pukul 19.57 Rp. 3.310.176.
Update donasi per-23 Oktober 2023, pukul 19.57 Rp. 3.310.176.
Jazaakumullah khairan Paser Update donasi per-23 Oktober 2023, pukul 19.57 Rp. 3.310.176. Paser Peduli Palestina Salurkan donasi Anda untuk Palestina melalui BAZNAS Kabupaten Paser. Donasi yang terhimpun akan disalurkan melalui BAZNAS Republik Indonesia bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Gempuran Israel ke Palestina kembali memanas sejak Sabtu (7/10) . Kementerian kesehatan setempat melaporkan, sebanyak 2.726 orang meninggal dunia dan 10.300 orang lainnya mengalami luka-luka dan ratusan ribu warga kehilangan akses dasar, terputusnya akses listrik,air, dan membutuhkan bahan makanan. (16/10) Mari bersama berdoa dan mengulurkan bantuan kemanusiaan kepada saudara-saudara di Palestina melalui Sedekah Solidaritas Dunia Islam BAZNAS Berikan dukungan terbaik dengan bersedekah melalui : *MEMBASUH LUKA PALESTINA* Klik: kabpaser.baznas.go.id Transfer Rekening BSI 7373083083 a.n. BAZNAS Kabupaten Paser *( Setiap Transaksi mohon menambahkan Kode 011 pada belakang nominal)* #Savepalestine #PaserPeduliPalestine Layanan Muzakki dan Konfirmasi : Wa/ 081256648066 atau DM langsung ke ig @baznaskabupatenpaser
BERITA24/10/2023 | iqbal zulkarnain
Da'i BAZNAS di Dusun Mului Desa Swan Slutung Kecamatan Muara Komam mengadakan acara Peringatan Maulid Nabi
Da'i BAZNAS di Dusun Mului Desa Swan Slutung Kecamatan Muara Komam mengadakan acara Peringatan Maulid Nabi
Da'i BAZNAS di Dusun Mului Desa Swan Slutung Kecamatan Muara Komam mengadakan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wa sallam bersama warga setempat. Ceramah agama disampaikan oleh Ustadz Salim, Pengasuh Pondok Pesantren Al Maslakul Qarib. #Paser_berzakat #Bersama_sejahterakan_umat #Berkah_berzakat #Terima_kasih_muzakki #Terima_kasih_mustahik
BERITA23/10/2023 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Peduli Palestina
BAZNAS Kabupaten Paser Peduli Palestina
Gempuran Israel ke Palestina kembali memanas sejak Sabtu (7/10) . Kementerian kesehatan setempat melaporkan, sebanyak 2.726 orang meninggal dunia dan 10.300 orang lainnya mengalami luka-luka dan ratusan ribu warga kehilangan akses dasar, terputusnya akses listrik,air, dan membutuhkan bahan makanan. (16/10) Mari bersama berdoa dan mengulurkan bantuan kemanusiaan kepada saudara-saudara di Palestina melalui Sedekah Solidaritas Dunia Islam BAZNAS Berikan dukungan terbaik dengan bersedekah melalui : MEMBASUH LUKA PALESTINA ?? Klik: kabpaser.baznas.go.id ?? Transfer Rekening BSI 7373083083 a.n. BAZNAS Kabupaten Paser ( Setiap Transaksi mohon menambahkan Kode 011 pada belakang nominal) #Savepalestine #PaserPeduliPalestine Layanan Muzakki dan Konfirmasi : Wa/ 081256648066 atau DM langsung ke ig @baznaskabupatenpaser
BERITA23/10/2023 | iqbal zulkarnain
Selamat hari Santri 22 Oktober 2023
Selamat hari Santri 22 Oktober 2023
Selamat hari Santri 22 Oktober 2023
BERITA22/10/2023 | iqbal zulkarnain
UPZ Kecamatan Pasir Belengkong Berzakat Kembali dibulan ini melalui Insentif yang mereka terima Ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Kecamatan Pasir Belengkong Berzakat Kembali dibulan ini melalui Insentif yang mereka terima Ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Kecamatan Pasir Belengkong Berzakat Kembali dibulan ini melalui Insentif yang mereka terima Ke BAZNAS Kabupaten Paser melalui staff khusus Kecamatan, Chandra dan diterimakan oleh Staff Bagian Administrasi, SDM dan UMUM Iqbal Zulkarnain, SEI di Hari Jum'at 20 Oktober 2023
BERITA20/10/2023 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Menghadiri Undangan Maulid yang diadakan Kepala Kejaksaan Paser (Kejari Paser)
BAZNAS Kabupaten Paser Menghadiri Undangan Maulid yang diadakan Kepala Kejaksaan Paser (Kejari Paser)
BAZNAS Kabupaten Paser Menghadiri Undangan Maulid yang diadakan Kepala Kejaksaan Paser Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, SH (Kejari Paser) yang diwakili Ketua II BAZNAS Kabupaten Paser Bapak H. Nashruddin, Lc., M.Pd dan Staff pelaksana yang menjadi Master of Ceremony Acara peringatan Maulid Akhmad Syaifullah, S.Sos.,M.Sos (Ketua Irma Masjid Agung Nurul Falah). Acara berlangsung secara khidmat sampai dengan selesai.
BERITA19/10/2023 | iqbal zulkarnain
UPZ Kecamatan Pasir Belengkong Berzakat Ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Kecamatan Pasir Belengkong Berzakat Ke BAZNAS Kabupaten Paser
UPZ Kecamatan Pasir Belengkong Berzakat Ke BAZNAS Kabupaten Paser melalui Chandra, Staff khusus yang ditugaskan untuk menyetor Zakat ke BAZNAS Kabupaten Paser yang diterimakan Staff Pelaksana baru, Akhmad Syaifullah,S.Sos., M.Sos selaku Bidang Pengumpulan
BERITA13/10/2023 | iqbal zulkarnain
RAPAT RKAT 2024 terkait BIMTEK RKAT 2024 BAZNAS Se- Provinsi Kaltim
RAPAT RKAT 2024 terkait BIMTEK RKAT 2024 BAZNAS Se- Provinsi Kaltim
BAZNAS Kabupaten Paser mengadakan Rapat RKAT 2024 Dalam Rangka menyambut Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2024 BAZNAS se – Provinsi Kalimantan Timur yang akan di laksanakan pada hari Rabu-Jumat tanggal 18-20 Oktober 2023 di Swiss Bell Hotel Balikpapan Ocean Square, Pasar Baru, Balikpapan berdasarkan Surat Undangan BAZNAS Kalimantan Timur tanggal 11 Oktober 2023 Nomor 214/BAZNAS-KT/X/2023 Tentang Kegiatan BIMTEK RKAT BAZNAS Se- Provinsi Kaltim
BERITA12/10/2023 | iqbal zulkarnain
BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi Kantor BAZNAS Kabupaten Paser
BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi Kantor BAZNAS Kabupaten Paser
BPJS Ketenagakerjaan mengunjungi Kantor BAZNAS Kabupaten Paser melalui Mas Vito memberitahukan perihal batas umur yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan pekerja rentan, maka ada beberapa nama list yang diserahkan untuk dihapus karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang disyaratkan BPJS Ketenagakerjaan
BERITA11/10/2023 | iqbal zulkarnain
Paser Pos Berkunjung Untuk Mewawancarai BAZNAS Kabupaten Paser
Paser Pos Berkunjung Untuk Mewawancarai BAZNAS Kabupaten Paser
Paser Pos Berkunjung Untuk Mewawancarai Ketua BAZNAS Kabupaten Paser Atas raihan Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Paser mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hasil dari audit laporan keuangan tahun pembukuan 2022. Ketua Pelaksana Baznas Kabupaten Paser Ir. H. Bachtiar Effendi, MT mengatakan audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dari Banjarmasin yang dilaksanakan selama 35 hari di Baznas Kabupaten Paser dan hasilnya diperoleh 2 oktober lalu. "Pemeriksaan keuangan dilakukan sebagai bentuk transparansi dengan masyarakat, para muzaki dan pemkab Paser. Pelaksana auditor dilakukan oleh pihak independen sebagaimana disarankan oleh Baznas Provinsi Kaltim," kata Ketua Pelaksana Baznas Paser Ir H. Bachtiar Effendi pada Paser Pos diruang kerjanya. Ia berharap masyarakat khususnya mereka yang mampu dan pengusaha dapat melaksanakan zakat infaq dan sedekah melalui Baznas karena masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang Baznas. "Kita harapkan masyarakat yang mampu dapat menyalurkan zakat hartanya dan para pengusaha karena melalui Baznas kita akan salurkan pada masyarakat tidak mampu," ungkapnya. Ia juga menyebutkan bahwa tahun 2022 ditargetkan himpunan dana zakat, infaq dan sodaqoh hingga 2,5 miliar namun yang diharapkan dari ASN khusunya OPD yang ada di Pemkab Paser belum semua berpartisipasi untuk menyalurkan zakat profesinya sehingga target tersebut tidak tercapai. "Tahun 2022 kita hanya menghimpun kurang lebih 1,2 miliar, dengan mengharap dari zakat ASN sesuai dengan peraturan daerah yaitu instruksi Bupati Paser tahun 2022,"
BERITA06/10/2023 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Raih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2022.
BAZNAS Kabupaten Paser Raih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2022.
BAZNAS Kabupaten Paser Raih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pada Audit Laporan Keuangan Kantor Akuntan Publik Independen Tahun 2022. Terima kasih atas bantuan dan dukungan semua pihak. #Paser_berzakat #Bersama_sejahterakan_umat #Terima_kasih_muzakki #Terima_kasih_mustahik
BERITA05/10/2023 | iqbal zulkarnain
Bapak Djamaluddin Berzakat secara Rutin Ke BAZNAS Kabupaten Paser
Bapak Djamaluddin Berzakat secara Rutin Ke BAZNAS Kabupaten Paser
Bapak Djamaluddin Berzakat Secara Rutin Ke BAZNAS Kabupaten Paser
BERITA02/10/2023 | iqbal zulkarnain
Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad
Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad
Selamat Hari Maulid Nabi Muhammad
BERITA28/09/2023 | iqbal zulkarnain
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →