WhatsApp Icon
Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Salurkan Zakat melalui BAZNAS Kabupaten Paser

Paser, 12 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran zakat dari kalangan aparatur sipil negara. Zakat tersebut berasal dari Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Paser, yang sebelumnya dijemput langsung oleh pihak BAZNAS pada tanggal 11 Mei 2026.

Penyaluran zakat ini merupakan wujud kepedulian terhadap sesama sekaligus bentuk ketaatan dalam menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Dana zakat yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik yang membutuhkan, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan para muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Ia menegaskan bahwa setiap dana yang diterima akan dikelola secara amanah, transparan, dan disalurkan kepada mustahik yang berhak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para muzakki, termasuk Bapak Zainal Abidin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, yang telah mempercayakan penyaluran zakatnya melalui BAZNAS. InsyaAllah zakat ini akan kami salurkan secara tepat sasaran untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

 

Dengan semakin banyaknya muzakki yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS, diharapkan manfaat yang dirasakan masyarakat juga semakin luas serta mampu meningkatkan kesejahteraan umat di Kabupaten Paser.

12/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Dinas Pekerjaan Umum Salurkan Infak Bulan Mei 2026 melalui BAZNAS Kabupaten Paser sebagai Contoh Teladan

Paser, 11 Mei 2026 – BAZNAS Kabupaten Paser kembali menerima penyaluran infak dari instansi pemerintah daerah. Kali ini, kontribusi tersebut berasal dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Paser sebagai bentuk kepedulian sosial dan komitmen dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

Infak yang disalurkan merupakan iuran pegawai PPPK dan PNS Tahun Anggaran 2026 bulan Mei. Dari pegawai PPPK, terkumpul sebesar Rp1.645.000 yang berasal dari 102 pegawai, sedangkan dari pegawai PNS terkumpul sebesar Rp1.245.000 dari 61 pegawai. Penyaluran ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan kepedulian seluruh pegawai dalam membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dana yang diterima oleh BAZNAS Kabupaten Paser selanjutnya akan disalurkan kepada para mustahik, seperti fakir miskin, korban musibah, muallaf, serta untuk mendukung program pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.

Pihak BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dinas Pekerjaan Umum atas kepercayaan yang diberikan dalam menyalurkan infak melalui lembaga resmi. Sinergi ini diharapkan dapat terus berlanjut dan menjadi contoh teladan bagi instansi lainnya dalam menumbuhkan semangat berbagi dan kepedulian sosial.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Paser, Drs. H.M Jufri Kadir, M.M, menyampaikan bahwa kolaborasi antara BAZNAS dan instansi pemerintah sangat penting dalam memperluas jangkauan manfaat infak.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi Dinas Pekerjaan Umum dalam menyalurkan infak melalui BAZNAS. Ini menunjukkan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan kesejahteraan umat,” ujarnya.

Sementara itu, Bendahara Tijem Riyanti juga turut menyampaikan bahwa penyaluran infak melalui BAZNAS merupakan langkah yang tepat karena dikelola secara profesional dan transparan.

“Melalui BAZNAS, kami merasa lebih yakin bahwa infak yang disalurkan dapat tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.

Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, BAZNAS Kabupaten Paser optimis dapat terus menjalankan amanah dalam mengelola dan menyalurkan dana umat secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.

 
 
 
 
11/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
ZAKAT SEBAGAI PENGURANG PENGHASILAN KENA PAJAK

Pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara baik itu beragama Islam maupun agama lainnya yang memenuhi kriteria Wajib Pajak. Bagi umat Islam ada kewajiban lain terkait pemotongan harta yaitu zakat. Antara pajak dan zakat adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan keduanya, karena dalam sistem ekonomi Islam dikenal dua sumber dana untuk menyelenggarakan kegiatan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, yaitu zakat dan pajak.

Zakat dan pajak, meskipun sama-sama kewajiban, tetapi mempunyai dasar berpijak berlainan. Zakat mengacu pada ketentuan syariat atau hukum Allah SWT baik dalam pemungutan dan penggunaannya, sedang pajak berpijak pada peraturan perundang-undangan yang ditentukan oleh Ulil Amri/pemerintah menyangkut pemungutan maupun penggunaannya.

Adapun dasar hukum yang mengatur tentang zakat sebagai pengurang pajak adalah:

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010, Jakarta tanggal 20 Agustus 2010 Pasal 1 s/d pasal 5 tentang zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, menyebutkan:

Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, meliputi: (Pasal 1 ayat 1)

a. Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang. (Pasal 1 ayat 2)

Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (Pasal 2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (Pasal 3)

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009 berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah ini. (Pasal 4)

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. (Pasal 5)

Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tanggal 23 Agustus 2010, umat Islam diuntungkan, karena zakat yang dibayarkannya dapat menjadi faktor pengurang penghasilan kena pajak, sehingga mengurangi kewajiban pajak yang harus dibayarkan dengan syarat pembayaran zakatnya harus dilakukan melalui BAZNAS, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota.

 

Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Sehingga perusahaan yang membayarkan zakatnya melalui BAZNAS, juga dapat memanfaatkan insentif ini untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak badan yang pemiliknya beragama Islam. Adapun mekanisme zakat sebagai pengurang pajak adalah dengan mencantumkan jumlah zakat dalam kolom di bawah penghasilan bruto, dan selanjutnya melampirkan Bukti Setor Zakat dari BAZNAS tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

10/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
Kajian Fiqih Zakat: Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat

 

Paser, 9 Mei 2026 - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser terus berkomitmen menghadirkan edukasi dan literasi zakat kepada masyarakat melalui berbagai kajian keislaman yang bermanfaat. Pada tanggal 08 Mei 2026, BAZNAS Kabupaten Paser membagikan materi kajian mengenai “Fi Sabilillah dalam Perspektif Syariat Zakat” sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman umat terhadap pengelolaan dan pendistribusian zakat sesuai syariat Islam.

Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menjelaskan delapan golongan penerima zakat (ashnaf), salah satunya adalah golongan Fi Sabilillah. Namun demikian, para ulama memiliki perbedaan pendapat dalam memahami makna Fi Sabilillah, baik dalam makna sempit maupun makna luas.

Sebagian ulama klasik berpendapat bahwa Fi Sabilillah adalah orang-orang yang berjihad dan berperang di jalan Allah SWT. Pendapat ini dipegang oleh beberapa ulama tafsir terdahulu yang memaknai jihad secara khusus dalam konteks peperangan demi membela Islam.

Sementara itu, sebagian ulama lain memandang bahwa Fi Sabilillah memiliki cakupan yang lebih luas, yaitu segala bentuk perjuangan, pengorbanan, dan usaha yang dilakukan untuk menegakkan agama Allah serta memberikan kemaslahatan bagi umat Islam. Pendapat ini kemudian berkembang dan menjadi rujukan dalam menjawab berbagai kebutuhan umat di masa kini.

Dalam kajian tersebut dijelaskan bahwa aktivitas dakwah, pendidikan Islam, pembinaan generasi muda muslim, pengembangan media dakwah, penerbitan buku dan karya ilmiah Islam, pembangunan fasilitas umum untuk kepentingan umat, hingga pemberian beasiswa pendidikan dapat termasuk dalam kategori Fi Sabilillah apabila bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai Islam dan kemaslahatan masyarakat.

Pendapat ulama kontemporer seperti Prof. Dr. Yusuf Qardhawi juga menjelaskan bahwa jihad tidak selalu dimaknai dengan peperangan bersenjata, tetapi juga dapat dilakukan melalui pendidikan, ekonomi, sosial, media, tulisan, dakwah, serta berbagai upaya positif yang bertujuan memperjuangkan kebaikan dan kejayaan Islam.

Oleh karena itu, penyaluran dana zakat pada sektor pendidikan, dakwah, sosial keagamaan, dan pemberdayaan umat dapat menjadi bagian dari implementasi Fi Sabilillah selama dilakukan sesuai prinsip syariat dan kebutuhan umat. Pemahaman ini menjadi penting agar pengelolaan zakat dapat terus relevan dalam menjawab tantangan zaman serta memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

BAZNAS Kabupaten Paser berharap melalui kajian ini masyarakat semakin memahami pentingnya zakat sebagai instrumen pemberdayaan umat, bukan hanya untuk membantu kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendukung pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, dakwah, dan kegiatan sosial yang membawa manfaat berkelanjutan.

 

Melalui semangat amanah, transparan, profesional, dan tepat sasaran, BAZNAS Kabupaten Paser akan terus berupaya menghadirkan program-program edukasi zakat dan pendistribusian yang sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam demi terwujudnya kesejahteraan umat dan kemaslahatan bersama.

09/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Berkoordinasi dengan Kelurahan Long Ikis Membantu Nenek Dahlia

 Long Ikis, 08 Mei 2026 — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui program kepedulian sosial. Kali ini, BAZNAS Kabupaten Paser berkoordinasi bersama Kelurahan Long Ikis dalam penyerahan bantuan kepada a.n. Nenek Dahlia di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Kegiatan penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian dan komitmen BAZNAS Kabupaten Paser dalam membantu masyarakat yang membutuhkan perhatian dan dukungan sosial. Dalam proses penyaluran, pihak Kelurahan Long Ikis turut mendampingi guna memastikan bantuan tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran.

BAZNAS Kabupaten Paser menyampaikan bahwa sinergi bersama pemerintah kelurahan menjadi langkah penting dalam mendata serta membantu warga yang membutuhkan bantuan di wilayah Kabupaten Paser.

“BAZNAS hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui dana zakat, infak, dan sedekah yang dipercayakan oleh para muzakki. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan kebutuhan dan memberikan manfaat bagi penerima,” ujar perwakilan BAZNAS Kabupaten Paser.

Melalui kegiatan ini, BAZNAS Kabupaten Paser berharap dapat terus menumbuhkan semangat kepedulian sosial dan memperkuat kolaborasi bersama pemerintah daerah dalam membantu masyarakat kurang mampu.

08/05/2026 | Kontributor: iqbal zulkarnain

Berita Terbaru

RAPAT PENGISIAN RENSTRA, RENJA,dan RKAT BAZNAS KABUPATEN PASER
RAPAT PENGISIAN RENSTRA, RENJA,dan RKAT BAZNAS KABUPATEN PASER
Rapat Pengisian Renstra, Renja, dan RKAT untuk tahun 2025-2029
BERITA31/10/2024 | iqbal zulkarnain
PENYALURAN BIDANG PENDIDIKAN PROGRAM PASER CERDAS PENDIDIKAN LUAR NEGERI (PTLN)
PENYALURAN BIDANG PENDIDIKAN PROGRAM PASER CERDAS PENDIDIKAN LUAR NEGERI (PTLN)
Penyaluran bantuan simbolis program kaderisasi ulama oleh MUI Kabupaten Paser dan Penyaluran bantuan pendidikan tinggi luar negeri (berkuliah di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir)
BERITA30/10/2024 | iqbal zulkarnain
Pendataan Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) di Paser Belengkong
Pendataan Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) di Paser Belengkong
Melaksanakan Koordinasi dan Survey Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) pada hari Kamis tanggal 26 September 2024 di Kecamatan Paser Belengkong.
BERITA28/10/2024 | iqbal zulkarnain
PELAKSANAAN AUDIT OLEH KAP KEPADA BAZNAS KABUPATEN PASER
PELAKSANAAN AUDIT OLEH KAP KEPADA BAZNAS KABUPATEN PASER
BAZNAS sebagai lembaga resmi pemerintah non struktural wajib melaksanakan Audit Syariah dan Audit oleh KAP setiap berakhir tahun periode. Audit dilakukan guna memastikan bahwa BAZNAS telah menjalankan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah serta evaluasi laporan keuangan yang dilakukan secara independen dan objektif. Esensi Audit yang paling utama di lembaga zakat adalah memastikan bahwa dana zakat, Infak, dan Sedekah baik dari muzakki dan donatur sampai kepada mustahik. Baznas Kabupaten Paser - Aman Syar’i - Aman Regulasi - Aman NKRI #baznaspaser #auditkap #pengelaanaman #sesuaiprinsipsyariah
BERITA24/10/2024 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser Rakernis Transformasi Digital Nasional 2024
BAZNAS Kabupaten Paser Rakernis Transformasi Digital Nasional 2024
BAZNAS Kabupaten Paser Mengikuti Kegiatan Rakernis Transformasi Digital Nasional 2024 yang dihadiri oleh kepala pelaksana Ibu Fitriani, S.A.P dan Audiya Rahmah dalam upaya mewujudkan system manajemen dan peningkatan kapasitas basis data pengelolaan zakat nasional di seluruh BAZNAS Indonesia dengan pemanfaatan teknologi mutakhir pada hari selasa s/d kamis tanggal 17-19 september 2024 bertempat di Harris Hotel & Convention Bekasi di Jl. Bulevar Ahmad Yani Blok. M, RT. 006/ RW.002, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat 17142
BERITA24/10/2024 | iqbal zulkarnain
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahun 2024
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) yang menghasilkan 17 resolusi. Ketua BAZNAS Kaltim, Drs. H. Ahmad Nabhan, berharap resolusi yang telah ditandatangani ini mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Timur. "Untuk tahun 2025 dan 2026 yang akan datang, pengumpulan baik zakat, infak, dan sedekah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota harapannya lebih maksimal agar dapat memberikan manfaat yang seluas-luasnya pada saudara-saudara kita yang tidak mampu," kata H. Ahmad Nabhan. Hal ini disampaikan setelah penandatanganan resolusi pada rapat koordinasi daerah yang diadakan pada Selasa, (22/10/2024) di Hotel Ibis Samarinda. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua I BAZNAS Kaltim, H. Miswan Thahadi, M.Pd.I., Wakil Ketua II BAZNAS Kaltim, Dr. H. Abdurrahman, AR., M.A.P., Wakil Ketua III BAZNAS Kaltim, H. Badrus Syamsi, S.Pd.I., M.E., Wakil Ketua IV BAZNAS Kaltim, Achmad Suparno, S.H., serta 10 Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota se-Kaltim. Adapun Rakorda BAZNAS se-Provinsi Kaltim tahun ini menghasilkan 17 resolusi yang telah ditandatangani oleh Pimpinan BAZNAS Kaltim dan 10 Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai berikut: Pertama, menyepakati Target Pengumpulan ZIS-DSKL Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 sebesar Rp. 144.713.600.000 terdiri dari Pengumpulan BAZNAS KALTIM dan BAZNAS Kabupaten/Kota. Kedua, mendorong pemerintah untuk menyusun dan menerapkan regulasi yang jelas mengenai tata kelola Zakat, Infak, dan Sedekah, termasuk standarisasi pengumpulan dan distribusi dana. Ketiga, meminta kepada walikota/bupati untuk menerapkan Peraturan pemerintah no 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pasal 69 ayat (2) sebagaimana peraturan Gubernur Provinsi Kaltim No 40 Tahun 2022 Tentang Hak Keuangan BAZNAS Kaltim dapat di jadikan rujukan dan diadopsi oleh Pemerintah Kab/Kota Se-Kaltim terkait Hak keuangan Pimpinan yg masuk Anggaran Rutin Kesra. Keempat, meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG). Kelima, membangun kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta, dan organisasi masyarakat untuk memperluas jaringan dan sumber daya dalam pelaksanaan program-program pemberdayaan. Keenam, mengembangkan produk zakat yang menarik dan bermanfaat, seperti program corporate social responsibility (CSR) untuk perusahaan agar lebih banyak berpartisipasi dalam pengumpulan zakat. Ketujuh, membangun sistem informasi yang terintegrasi untuk memantau pengumpulan dan distribusi zakat, infak, dan sedekah, sehingga data dapat diakses oleh publik dan menjadi dasar evaluasi kebijakan. Kedelapan, meningkatkan strategi pengumpulan zakat dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan mempermudah proses donasi. Kesembilan, menyelenggarakan program edukasi untuk masyarakat tentang pentingnya zakat, infak, dan sedekah dalam mengurangi kemiskinan, serta peran pemerintah dalam mendukung kegiatan ini. Kesepuluh, mengalokasikan dana zakat, infak, dan sedekah untuk program-program pemberdayaan ekonomi yang berfokus pada peningkatan keterampilan dan kesempatan kerja bagi masyarakat kurang mampu seperti Z-Mart, Z-Auto dan sejenisnya. Kesebelas, mendorong inovasi dalam pendayagunaan dana zakat untuk menciptakan program-program yang berkelanjutan dan berdampak jangka panjang bagi masyarakat. Keduabelas, melaksanakan monitoring dan evaluasi berkala terhadap program-program yang didanai dari zakat, infak, dan sedekah untuk memastikan efektivitas dan dampak yang positif terhadap pengurangan kemiskinan. Ketigabelas, mendorong BAZNAS se-Kaltim untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana zakat dengan melaksanakan audit tahunan dan publikasi laporan keuangan secara berkala. Keempatbelas, mendorong diadakannya program pendidikan dan pelatihan bagi seluruh amil di lingkungan BAZNAS se-Kalimantan Timur dan UPZ untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola dan mendistribusikan dana secara efektif dan efisien dengan sumber pembiayaan dari Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Timur. Kelimabelas, melaksanakan pengelolaan Zakat dengan mengedepankan prinsip Aman Syar’i, Aman regulasi dan Aman NKRI. Keenambelas, berkomitmen untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Amil yang diatur dalam PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai amil zakat. Ketujuhbelas, BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota agar melakukan MOU dengan Dewan Masjid Indonesia Provinsi/kabupaten/kota dan Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) di Kaltim dalam pembentukan UPZ Masjid sebagai bentuk layanan kepada UPZ.
BERITA24/10/2024 | iqbal zulkarnain
BAZNAS KABUPATEN PASER MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI
BAZNAS KABUPATEN PASER MENGUCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI
Santri berdaya adalah salah satu bentuk dari perjuangan kita untuk sejahtera. Melalui zakat, kita telah meneruskan usaha para santri di tanah air untuk terus maju demi masa depan yang lebih baik.Menyambung Juang, Merengkuh Masa Depan!
BERITA22/10/2024 | iqbal zulkarnain
Selamat atas dilantiknya Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, B. Sc
Selamat atas dilantiknya Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, B. Sc
Keluarga besar Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Paser mengucapkan,“Selamat atas dilantiknya Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, B. Sc sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024 - 2029”Semoga dengan kepemimpinan beliau berdua, dapat memberikan kesejahteraan untuk rakyat dan mengantarkan kejayaan bagi Indonesia.#BAZNAS #Presiden #PresidenRI #WakilPresiden #wapres #wapresri
BERITA20/10/2024 | iqbal zulkarnain
Zakat Community Developement kepada kelompok ternak Domba Damar Wulan Desa padang pengrapat Kec tanah grogot Kab paser.
Zakat Community Developement kepada kelompok ternak Domba Damar Wulan Desa padang pengrapat Kec tanah grogot Kab paser.
Baznas Kab paser dan baznas Prov Kaltim berkolaborasi dalam pemberian bantuan program Zakat Community Developement kepada kelompok ternak Domba Damar Wulan Desa padang pengrapat Kec tanah grogot Kab paser.Sebelumnya para mustahik telah melalui proses magang selama 1 bulan bekerja sama dengan Trubus sentra agrobisnis farm. Dan selanjutnya didistribusikan sebanyak 20 ekor domba untuk dikelola oleh 5 mustahik pada kelompok ternak domba Damar WulanMengukur potensi yang ada dengan adanya program ZCD ini tentunya dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan mandiri melalui peningkatan ekonomiTerselenggaranya program ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dari dana Zakat Infak Sedekah yang telah Bapak/ Ibu tunaikan melalui BAZNASHarapannya dengan terselenggaranya program ini tentunya dapat menaikkan level mustahik menjadi Muzakki#BAZNAS #ZCD #ZakatCommunityDevelopement #ternakdomba
BERITA18/10/2024 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabupaten Paser kembali meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
BAZNAS Kabupaten Paser kembali meraih WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)
Alhamdulillah, terima kasih atas do'a dan kepercayaannya, BAZNAS Kabupaten Paser kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada audit laporan keuangan tahun 2023.Terima kasih kepada muzaki, terima kasih mustahik, dan masyarakat yang telah mempercayakan BAZNAS Provinsi Kalimantan Timur sebagai #LembagaUtamaMensejahterakanUmat.Mohon do'a dan dukungannya agar kami terus berkomitmen menjaga amanah dan kepercayaan dalam mengelola dana ZIS di Kalimantan Timur.____Selalu terkoneksi dengan BAZNAS Kaltim :Website : https://kaltim.baznas.go.id/Facebook : Baznas Provinsi Kalimantan TimurInstagram & X : baznas_prov_kaltim#baznaskaltim #tentramnyamuzakibahagianyamustahik #wajartanpapengecualian #auditsyariah2023
BERITA14/10/2024 | iqbal zulkarnain
Baznas Kabupaten Paser mengikuti Workshop Pelatihan dari Prokopim
Baznas Kabupaten Paser mengikuti Workshop Pelatihan dari Prokopim
BAZNAS Kabupaten Paser mengikuti kegiatan workshop prokopim Bestie's (Belajar Ngonten Asyik bareng Prokopim) dalam rangka meningkatkan kompetensi kreator konten dalam mengolah informasi dalam bentuk konten video terkait informasi kegiatan pemerintah. Acara ini berlangsung pada hari rabu 09 oktober 2024 di ruang rapat sadurengas - kantor bupati paser lantai 2 jl. noto sunardi dengan materi teknik pengambilan dan editing video dari narasumber coach Johandi. Workshop ini juga diisi dengan praktek dari para peserta memperagakan apa yang sudah dipelajari dan mengolah video dengan macam macam efek seperti giant effect, keyframe, masking, voice isolator dll
BERITA09/10/2024 | iqbal zulkarnain
SDN 014 Long Kali Berinfaq Ke Palestina
SDN 014 Long Kali Berinfaq Ke Palestina
SDN 014 Long Kali Berinfaq Ke Palestina yang diwakili oleh Bapak M. Hadi Nurkholis Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) SDN 014. Dalam Kesempatan itu beliau mengucapkan rasa syukur bisa berkontribusi memberikan bantuan kepada masyarakat di GAZA, Palestina. Beliau juga berpesan kepada sekolah sekolah lain untuk bisa membagikan sedikit hartanya apapun itu untuk menumbuhkan empati dan simpati siswa dalam rasa kemanusiaan. semoga ini bisa menjadi amal jariyah kita di akhirat kelak.
BERITA02/10/2024 | iqbal zulkarnain
Pendataan Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) di Desa Petangis
Pendataan Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) di Desa Petangis
BAZNAS Kabupaten Paser Melaksanakan Koordinasi dan Survey Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) pada hari Jum’at tanggal 30 September 2024 di Desa Petangis Kecamatan Batu Engau.
BERITA30/09/2024 | iqbal zulkarnain
Pendataan Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH)  di Desa Sungai Tuak
Pendataan Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) di Desa Sungai Tuak
BAZNAS Kabupaten Paser Melaksanakan Koordinasi dan Survey Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) pada hari Jum’at tanggal 27 September 2024 di Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot.
BERITA27/09/2024 | iqbal zulkarnain
BAZNAS KABUPATEN PASER menghadiri agenda RAKORNAS Tahun 2024
BAZNAS KABUPATEN PASER menghadiri agenda RAKORNAS Tahun 2024
BAZNAS Kabupaten Paser yang diwakili oleh semua pimpinan BAZNAS Mengikuti Kegiatan RAKORNAS Tahun 2024 yang sempat dibuka oleh Bapak Presiden Joko Widodo di IKN Nusantara dalam upaya memperkuat pengelolaan zakat nasional pada hari Rabu-Jum’at tanggal 25-27 September 2024 bertempat di Hotel Novotel Balikpapan Jl. Brigjen Ery Suparjan No. 2, Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76112
BERITA27/09/2024 | iqbal zulkarnain
Pendataan Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) Di Desa Pait dan Desa Olung Kecamatan Long Ikis
Pendataan Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) Di Desa Pait dan Desa Olung Kecamatan Long Ikis
Melaksanakan Koordinasi dan Survey terkait Mustahik Miskin Calon Penerima Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLBH) pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 di Desa Pait dan Desa Olung Kecamatan Long Ikis.
BERITA25/09/2024 | iqbal zulkarnain
BAZNAS Kabbupaten Paser Mengikuti Workshop Pembuatan Film Pendek Berbasis Kebudayaan di Gunung Boga
BAZNAS Kabbupaten Paser Mengikuti Workshop Pembuatan Film Pendek Berbasis Kebudayaan di Gunung Boga
BAZNAS Kabupaten Paser Mengikuti Kegiatan Penayangan, Diskusi, dan Workshop Pembuatan Film Pendek Berbasis Kebudayaan Di Kabupaten Paser Sebagai Penyangga IKN 2024 Pada Hari Rabu dan Kamis pada tanggal 24 & 25 Juli 2024 di Wisata Gunung Boga Desa Luan Kabupaten Paser
BERITA26/07/2024 | iqbal zulkarnain
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 H
Selamat Tahun Baru Islam 1 Muharam 1446 H
BAZNAS Kabupaten Paser mengucapkan Selamat Tahun baru Islam 1 Muharam 1446 H, semoga ALLAH SWT Senantiasa memberikan ampunan serta perlindungan kepada kita #BAZNASPaser #SahabatBAZNAS #1Muharam #1446HIJRIAH #TentramnyaMudhohi #BahagianyaMustahik #NikmatBerzakat
BERITA08/07/2024 | iqbal zulkarnain
Ananda Nur Maulida asal Senaken penerima bantuan kaderisasi ulama telah menyelesaikan hapalan Al Qur'an 30 Juz di Mesir
Ananda Nur Maulida asal Senaken penerima bantuan kaderisasi ulama telah menyelesaikan hapalan Al Qur'an 30 Juz di Mesir
Ananda Nur Maulida, putri Bapak H. Rus'an, asal Desa Senaken, penerima bantuan kaderisasi ulama studi di Universitas Al Azhar, Mesir, BAZNAS Kabupaten Paser Bidang Pendidikan Program Paser Cerdas tahun 2022 telah menyelesaikan hapalan Al Qur'an 30 Juz Markaz Tathwiir Thullab al Waafidiin wa al Ajaanib, Mesir waffaqahaallaah #Paser_berzakat #Paser_berinfak #Bersama_sejahterakan_umat #Tentramnya_muzakki #Bahagianya_mustahik
BERITA03/06/2024 | iqbal zulkarnain
SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH di DPPKBPPPA
SOSIALISASI DAN KOORDINASI PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, DAN SEDEKAH di DPPKBPPPA
Jum'at 31 Mei 2024 BAZNAS Kabupaten Paser melaksanakan Sosialisasi dan Koordinasi terkait Instruksi Bupati Paser No 11 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, sedekah, dan DSKL di Kabupaten Paser.Kegiatan tersebut dilaksanakan di DPPKBPPPA Dengan kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang merupakan ikhtiar bersama dengan bersinergi dalam upaya mensejahterakan umat khususnya di Kabupaten Paser.#paserberzakat #pasercintazakat
BERITA31/05/2024 | iqbal zulkarnain
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Paser.

Lihat Daftar Rekening →